Skip to content
April 22, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • April
  • 20
  • Tim Penyidik Kejati Sumsel Masih Proses Laporan Dugaan Serobot Lahan 140 Hektare di Desa Gumai, Terkesan Lamban
  • BREAKING NEWS

Tim Penyidik Kejati Sumsel Masih Proses Laporan Dugaan Serobot Lahan 140 Hektare di Desa Gumai, Terkesan Lamban

Redaksi Teropong Indonesia News April 20, 2026 3 minutes read
IMG-20260420-WA0411_copy_419x334

Teropong Indonesia News

SUMATERA SELATAN – Laporan pengaduan yang diajukan Kelompok Tani Keluarga Bersatu dari Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, melalui kuasa hukumnya Advokat Mardiansyah, S.H., M.H. dan rekan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada 25 Mei 2025 lalu, hingga kini belum menunjukkan titik terang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan, namun terkesan lambat dan belum ada kepastian hasilnya.

Staf Intelijen Kejati Sumsel, Burnia, membenarkan bahwa laporan warga tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Kantor Kejati Sumsel, Komplek Perkantoran Jakabaring, Palembang, pada Senin (20/4/2025).

“Untuk perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Burnia secara singkat, tanpa merinci sejauh mana progres penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik.

Dalam laporan resmi yang diserahkan, pihak kelompok tani melaporkan PT Sumber Enim Alam Lestari (SEAL) atas dugaan terlibat dalam praktik mafia tanah. Kuasa hukum warga, Mardiansyah Idrus, menjelaskan bahwa indikasi tersebut terlihat dari tindakan penyerobotan, perusakan, hingga penguasaan paksa atas lahan produktif milik anggotanya.

“Yang kami laporkan adalah dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan secara paksa seluas 140 hektare. Di atas lahan tersebut terdapat tanaman karet berumur 8 tahun seluas 25 hektare dan tanaman kelapa sawit seluas 115 hektare yang dikelola oleh Kelompok Tani Keluarga Bersatu,” tegas Mardiansyah.

Akibat perbuatan tersebut, pihaknya memperkirakan kerugian materiil yang dialami kelompok tani mencapai lebih dari Rp8 miliar hingga saat ini.

Berdasarkan keterangan warga, pada tahun 2016 PT SEAL pertama kali masuk ke wilayah Desa Gumai dengan mengusung program pengembangan pertanian berupa penanaman padi. Namun seiring berjalannya waktu, lahan yang diduga tidak memiliki legalitas Hak Guna Usaha (HGU) sesuai peruntukannya itu lambat laun beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Bahkan, operasional perusahaan dinilai telah meluas dan merambah ke area lahan yang sama sekali bukan merupakan hak milik PT SEAL.

“Awalnya tidak ada konflik, karena antara kebun perusahaan dan kebun warga dipisahkan oleh lahan milik masyarakat lain, seperti milik Saiful Islam, Tarsa, Sukani, Sukirman, dan Tadi. Namun justru lahan-lahan milik warga inilah yang kini turut diincar dan dikuasai oleh PT SEAL,” ungkapnya.

Kondisi semakin merugikan karena saat ini lahan seluas 140 hektare tersebut telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan dan dikuasai secara tanpa hak serta melawan hukum. Parahnya, pihak perusahaan diketahui telah menikmati hasil panen dari kebun yang secara status hukum masih milik kelompok tani tersebut.

Tak hanya dugaan penyerobotan lahan, kasus ini juga mengandung indikasi dugaan gratifikasi. Hal ini terungkap dari ditemukannya bukti kwitansi yang menunjukkan adanya penyerahan uang sebesar Rp50 juta dari pihak perusahaan kepada Kepala Desa Gumai pada tahun 2020. Uang tersebut disebutkan ditujukan untuk penyelesaian permasalahan tumpang tindih lahan, dan kwitansi tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Desa setempat.

Dari pantauan di lapangan, tim penyidik Kejati Sumsel diketahui telah melakukan sejumlah langkah awal. Pada September 2025 lalu, pihak penyidik telah memanggil Kepala Desa Gumai beserta perangkatnya, termasuk mantan kepala desa, untuk dimintai keterangan. Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Muara Enim juga telah dipanggil guna memberikan klarifikasi terkait administrasi dan status wilayah setempat.

Langkah-langkah inilah yang membuat proses kasus masih berjalan, sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak intelijen kejaksaan.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum memohon agar Pimpinan Kejati Sumsel segera mempercepat proses penanganan dan mengambil langkah hukum yang tegas. Tujuannya agar hak milik warga dapat dikembalikan, kerugian yang diderita dipulihkan, serta tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Gumai.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan adil dan tegas, agar hak-hak warga yang telah dirampas dapat kembali seperti semula,” pungkas Mardiansyah. TIM / SUMSEL

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: KREATIVITAS BERSINAR DI TMMD KE-127, DANDIM 0819 PASURUAN SERAHKAN PENGHARGAAN LOMBA JURNALISTIK
Next: SATU KOMANDO DITERAPKAN, HERI PRASOJO, S.H., M.H. DITETAPKAN AMBIL ALIH TAMPUK PIMPINAN LSM GMBI DISTRIK LAMPUNG UTARA,LAMPUNG TENGAH DAN LAMPUNG TIMUR

Related Stories

IMG-20260421-WA0226(1)_copy_360x360
  • BREAKING NEWS

Tragedi Mahasiswa Sampang: Terjebak Tppo Turki, Rugi Puluhan Juta, Tidak Dapat Pekerjaan

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0002_copy_1086x724
  • BREAKING NEWS

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
1776751918232_copy_273x154
  • BREAKING NEWS
  • Hukum / Kriminal

Kasus Dugaan Kecurangan Sistem BNI Syariah: Advokat Liliana Kartika Laporkan Kejanggalan Transaksi ke Polisi

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260421-WA0014
  • Uncategorized

SEKET BERAKHIR DAMAI: VENDOR BTS PAGERWOJO SETUJUI KOMPENSASI DAN KOMITMEN CSR

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0228_copy_640x432
  • Prestasi

Sabet penghargaan berita Jatim Gus fawait dedikasihkan gelar toko pengentasan kemiskinan untuk ASN Jember

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0229_copy_428x444
  • Seni Budaya

Ning Ghita Tampil Anggun Dengan Memakai Busana Batik Khas Jember

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0226(1)_copy_360x360
  • BREAKING NEWS

Tragedi Mahasiswa Sampang: Terjebak Tppo Turki, Rugi Puluhan Juta, Tidak Dapat Pekerjaan

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.