
Teropong Indonesia News
Lumajang -Kepala desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Sampurno (46) Senin (20/4/2026) tadi. Mendatangi Polres Lumajang mencabut laporan kasus pengeroyokan bersenjata tajam yang terjadi dirumahnya beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Kepala desa Pakel H Toha SH menyampaikan bahwa keputusan damai yang diambil tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Pencabutan laporan merupakan keinginan murni dari korban jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun, ” ungkapnya.
Toha menjelaskan jika korban sudah legowo dan benar-benar murni ingin berdamai. “Ini sudah ada juga pencabutan laporan. Keputusan ini diambil untuk menjaga kondusifitas dan menghindari konflik berkepanjangan antara kedua belah pihak, ” kata Toha.
Akan tetapi untuk proses hukumnya Toha menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. “Untuk proses hukumnya biarkan itu menjadi urusan pelaku sama polres,” jelasnya.
Sementara itu kasat Reskrim polres Lumajang AKP Pras Adinata, S.Tr.K., S.I.K. menyatakan jika sudah ada kesepakatan antar kefua belah pihak. “Intinya tidak ada mediasi cuman sudah ada kesepakatan bersama di luar terkait masalah yang telah terjadi, akhirnya korban Kepolres untuk mencabut laporan, ” Ungkap Kasat Reskrim.
Namun menurutnya dengan adanya pencabutan laporan tidak serta merta menghentikan proses penyidikan. “Proses penyidikan akan tetap berjalan, ini menjadi pertimbangan kami terkait pelaksanaan penyidikan nanti apakah perkara ini berlanjut,” terangnya.
“Perlu diketahui yang terjadi ini adalah kasus delik biasa bukan delik aduan,walaupun laporan dicabut tapi kasus ini tetap berjalan kami tetap berkewajiban untuk memproses perkara ini , ” imbuhnya. Zam






