Skip to content
Mei 4, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Mei
  • 4
  • Kasus Bahan Petasan Di Pandaan, Ketika Bahan di Anggap Jahat, Justru Pemrakarsa Lepas Tanggung Jawab
  • Hukum / Kriminal

Kasus Bahan Petasan Di Pandaan, Ketika Bahan di Anggap Jahat, Justru Pemrakarsa Lepas Tanggung Jawab

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 4, 2026 3 minutes read
IMG-20260503-WA0040_copy_674x779

Teropong Indonesia News

PASURUAN – Penegakan hukum seharusnya menjadi tiang yang menjunjung keadilan bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu. Namun, apa yang terjadi di Pandaan, Kabupaten Pasuruan belakangan ini justru memunculkan pertanyaan besar yang menusuk hati nurani publik: Apakah hukum benar-benar ditegakkan demi kebenaran, atau hanya menjadi alat untuk menindas sebagian pihak sementara yang lain dibiarkan bebas? Kasus dugaan kepemilikan bahan baku petasan yang sedang bergulir kini menjadi bukti nyata betapa rapuhnya rasa percaya masyarakat terhadap penanganan hukum yang dianggap tidak adil, serampangan, dan penuh tanda tanya.

Segalanya bermula pada akhir Februari 2026. Seorang remaja diajak rekannya untuk bersama-sama membeli bahan yang diduga akan digunakan sebagai pembuat petasan. Setelah dibeli, bahan itu hanya disimpan di rumah salah satu pihak. Hingga saat aparat kepolisian datang dan mengamankan barang bukti, apa yang ditemukan hanyalah serbuk mentah dalam kondisi asli, belum tercampur, belum dimasukkan ke dalam selongsong, apalagi dirangkai menjadi benda yang bisa meledak. Bahkan, gulungan kertas yang disiapkan pun masih berupa lembaran dari buku tulis biasa yang belum terpakai, belum terbentuk menjadi wadah apa pun. Artinya, barang yang diamankan sama sekali belum menjadi alat peledak, belum membahayakan siapa pun, dan belum melanggar aturan secara utuh karena proses pembuatannya saja belum dimulai.

Namun, fakta yang sangat menyakitkan hati adalah: meskipun kondisinya masih berupa bahan mentah dan belum jadi, salah satu pihak justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus menghadapi proses hukum di tingkat Polsek setempat. Langkah ini menuai protes keras dari kuasa hukum yang membela terdakwa. Bagaimana mungkin seseorang dituduh melakukan tindak pidana jika unsur utamanya saja belum terpenuhi? Bagaimana bisa dianggap bersalah jika belum ada perbuatan merakit, belum ada benda jadi, dan bahkan si tersangka sendiri dikabarkan tidak paham benar asal-usul serta kegunaan pasti dari barang yang disimpannya? Kesengajaan adalah inti dari setiap tindak pidana, namun dalam kasus ini, kesengajaan itu seolah dipaksakan ada padahal faktanya belum terbukti sama sekali.

Kekecewaan masyarakat semakin meluap ketika terbuka fakta lain yang jauh lebih menyakitkan. Dalam kasus ini, sebenarnya ada lebih dari satu pihak yang terlibat. Ada orang yang mengusulkan pembelian, ada yang mengumpulkan uang, dan ada yang menyimpan barang. Namun anehnya, tidak semua orang yang terlibat diperlakukan sama. Dua orang lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur dikabarkan lolos dari jeratan hukum, kasusnya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Padahal, salah satu dari mereka justru diketahui sebagai orang yang paling berperan, bahkan menjadi pemrakarsa utama pembelian bahan tersebut.

Apa yang membuat perlakuan ini semakin terasa tidak adil adalah kabar yang beredar di tengah masyarakat: pembebasan dua pihak tersebut diduga kuat berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang tertentu. Benarkah kekayaan bisa menjadi kunci kebebasan, sementara ketidaktahuan dan keterbatasan membuat seseorang harus menanggung beban hukum sendirian? Jika kabar ini benar adanya, maka ini adalah bentuk pencemaran nama baik terhadap institusi penegak hukum dan penghinaan. Red

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Proyek Jalan Rp 9,1 Miliar di Banyuasin Diduga Asal Jadi, Kadis PUPR Bungkam Terkait Transparansi Anggaran
Next: Perkuat Ekonomi Rakyat, MADAS SEDARAH Luncurkan Program ‘BUMI’ untuk Kesejahteraan Warga Jember

Related Stories

IMG-20260503-WA0031_copy_1108x753
  • Hukum / Kriminal

Waspada Konsumen…!!!, Perusahaan MDM SIDOARJO Diduga Berulah Licik, Gunakan Logo Halal Palsu dan Identitas Hukum Tidak Sah

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 3, 2026
IMG-20260503-WA0017_copy_959x640
  • BREAKING NEWS
  • Hukum / Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 3, 2026
IMG-20260501-WA0052_copy_1080x595
  • Hukum / Kriminal

Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Dugaan Pencurian di Wonoayu Diselesaikan Secara Damai

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 1, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Selamat Dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

1777334148358

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

image_copy_179x134_1
  • BREAKING NEWS
  • CATATAN REDAKSI

Sistem Perbankan ‘Eror’, Nasabah Dirugikan, BNI Syariah Akui Salah Debet Namun Tolak Ganti Rugi

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 4, 2026
IMG-20260504-WA0008_copy_534x401_copy_534x401
  • AKTIVIS

Perkuat Ekonomi Rakyat, MADAS SEDARAH Luncurkan Program ‘BUMI’ untuk Kesejahteraan Warga Jember

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 4, 2026
IMG-20260503-WA0040_copy_674x779
  • Hukum / Kriminal

Kasus Bahan Petasan Di Pandaan, Ketika Bahan di Anggap Jahat, Justru Pemrakarsa Lepas Tanggung Jawab

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 4, 2026
IMG-20260504-WA0005_copy_663x412
  • BREAKING NEWS
  • Proyek

Proyek Jalan Rp 9,1 Miliar di Banyuasin Diduga Asal Jadi, Kadis PUPR Bungkam Terkait Transparansi Anggaran

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 4, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.