Skip to content
Mei 4, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Mei
  • 4
  • Sistem Perbankan ‘Eror’, Nasabah Dirugikan, BNI Syariah Akui Salah Debet Namun Tolak Ganti Rugi
  • BREAKING NEWS
  • CATATAN REDAKSI

Sistem Perbankan ‘Eror’, Nasabah Dirugikan, BNI Syariah Akui Salah Debet Namun Tolak Ganti Rugi

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 4, 2026 3 minutes read
image_copy_179x134_1

Teropong Indonesia News

JAKARTA – Kasus sengketa antara nasabah dan lembaga perbankan kembali mencuat ke publik. PT Bank BNI Syariah (sekarang telah merger menjadi Bank Syariah Indonesia/BSI) secara tertulis mengakui adanya kesalahan perhitungan pada sistem internal mereka yang berdampak pada pendebetan sepihak rekening nasabah atas nama Endang Hermawan.

 

Meski pihak bank telah mengoreksi data dan mengembalikan dana, penolakan mereka terhadap tuntutan ganti rugi memicu kritik tajam terkait standar pelayanan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan syariah.

Kronologi dan Kerugian Nasabah

Masalah ini bermula ketika sistem bank melakukan kesalahan pendebetan yang merugikan saldo nasabah. Ibu Liliana Kartika, selaku kuasa nasabah, mengajukan keberatan dan menuntut kompensasi atas kerugian yang terjadi. Selain kerugian materiil berupa dana yang sempat “hilang”, nasabah juga mengalami kerugian imateriil berupa hilangnya kepercayaan, waktu, dan energi untuk mengurus kesalahan yang sepenuhnya berasal dari kelalaian sistem bank.

Dalam surat resminya nomor BNISy/OPD/02/815, BNI Syariah berkilah bahwa tuntutan ganti rugi berdasarkan UU Perbankan tidak dapat dipenuhi. Pihak bank beralasan bahwa pengembalian dana yang melebihi nilai koreksi justru dianggap melanggar “prinsip kehati-hatian”.

Sorotan Praktisi Hukum: Nasabah Bukan Objek Kesalahan Sistem

Menanggapi hal ini, beberapa praktisi hukum menilai argumen bank yang berlindung di balik “prinsip kehati-hatian” adalah bentuk ketidakadilan bagi nasabah.

“Sangat tidak adil jika kesalahan sistem bank sepenuhnya dibebankan dampaknya kepada nasabah. Jika bank melakukan kesalahan debet, mereka tidak bisa hanya sekadar mengembalikan uang lalu menganggap urusan selesai. Ada hak nasabah yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen,” ujar seorang praktisi hukum perbankan.

Lebih lanjut, poin dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak berlaku bagi Bank Syariah dalam konteks tertentu dinilai sebagai dalih yang lemah. Praktisi hukum berpendapat bahwa meskipun memiliki sistem bagi hasil, prinsip-prinsip perlindungan hak nasabah tetaplah universal.

“Berdasarkan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank,” tambahnya.

Kelayakan Pelayanan dan Etika Perbankan

Kelayakan pelayanan perbankan tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi, tetapi dari bagaimana bank merespons kegagalan sistemnya. Penolakan ganti rugi dengan dalih regulasi dianggap sebagai preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah.

Masyarakat berharap otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat turun tangan untuk memastikan bahwa nasabah tidak diposisikan sebagai pihak yang lemah saat berhadapan dengan raksasa perbankan, terutama dalam kasus yang jelas-jelas diakui sebagai kesalahan internal bank.

Hingga berita ini diturunkan, surat tersebut menjadi bukti nyata bahwa sinkronisasi antara operasional teknologi bank dan keadilan bagi nasabah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi industri keuangan di Indonesia. KARTIKA – KORWIL BANTEN

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Perkuat Ekonomi Rakyat, MADAS SEDARAH Luncurkan Program ‘BUMI’ untuk Kesejahteraan Warga Jember
Next: Liliana Kecewa, Lambatnya Penanganan Kasus di Polda Metro Jaya, Kecewa dan Pertanyakan Profesionalisme Kepolisian

Related Stories

IMG-20260504-WA0020_copy_1061x740
  • BREAKING NEWS

Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 4, 2026
image_copy_179x134_1
  • BREAKING NEWS

Liliana Kecewa, Lambatnya Penanganan Kasus di Polda Metro Jaya, Kecewa dan Pertanyakan Profesionalisme Kepolisian

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 4, 2026
IMG-20260504-WA0005_copy_663x412
  • BREAKING NEWS
  • Proyek

Proyek Jalan Rp 9,1 Miliar di Banyuasin Diduga Asal Jadi, Kadis PUPR Bungkam Terkait Transparansi Anggaran

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 4, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Selamat Dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

1777334148358

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260504-WA0020_copy_1061x740
  • BREAKING NEWS

Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 4, 2026
IMG-20260504-WA0033_copy_1128x635
  • Uncategorized

Polres Ngawi Gelorakan Swasembada Pangan, Dampingi Warga Budidaya Ikan Lele

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 4, 2026
IMG-20260504-WA0036_copy_1040x694
  • KEPOLISIAN

Polres Magetan Maksimalkan Satkamling, Ronda Malam Jaga Lingkungan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 4, 2026
IMG-20260504-WA0039_copy_1242x931
  • Hukum / Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 4, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.