
Teropong Indonesia News
PEWARTA:TOMY
Jember – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur menyoroti terkait tidak diperbolehkannya status guru honorer untuk mengajar di sekolah per 31 Desember 2026.
Sebelumnya, beredarnya kabar tersebut berawal dari adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
“Karena memang yang hanya boleh masuk itu orang yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau aparatur,” kata dia, saat ditemui di Sekretariat
DPD Fraksi Golkar Kabupaten Jember, pada Sabtu, (9/5/2026).
Sebelumnya, Beredarnya Kabar Tersebut Berawal Dari Adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Karena Memang Yang Hanya Boleh Masuk Itu Orang Berstatus P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)Atau Aparatur, Kata Dia, Saat Di Temui Di seketariat DPD Fraksi Golkar.Kabupaten Jember Sabtu, (9/05/2026)
Meskipun Demikian, Kata Dia, Dengan Dicabutnya Status Mengajar Pada Guru Honorer, Khusunya Di Daerah Jawa Timur, Maka Akan Kekurangan Guru Di Setiap Sekolah.
Rata-Rata Itu Kalau Non PNS (Honorer)Di Cabut Di sekolah Negeri, Makan Akan Ada kukarangan 1 sampai 3 Guru Di Satu Sekolahan 1.
Menurut Bang Pur,Perlu Ada Fase Peralihan Sebelum Melakukan Pencabutan Status Mengajar Guru Honorer.
Jadi Misalkan Dibuat 2 Tahun Atau 3 Tahun ini Kan Ada Yang Pensiun, Ada Yang Meninggal,
Nanti Yang Di berikan
Kesempatan Pertama Itu Adalah Mereka Yang Sekarang non-pNS Itu, Untuk Bisa Daftar Mengisi Di Tempat
Yang Sama,Ungkapnya
Sebab Kata Dia,Jika Status Mengajar Guru Honorer Di Cabut,Maka kelas Di Sekolah Akan Mengalami Kekosongan Guru,
Karena Semua Sekolah Punya 1 Sampai 3 Guru Per Kelas, Berarti Kan Nanti Bisa Banyak Kelas Yang Tidak Ada Guru Di Kelas Ujarnya.








