Skip to content
Mei 13, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Mei
  • 13
  • Di Duga Kasus Asusila Sampang Terjadi Manipulasi Fakta, Kuasa Hukum Korban Siapkan Bukti di Persidangan
  • Hukum / Kriminal

Di Duga Kasus Asusila Sampang Terjadi Manipulasi Fakta, Kuasa Hukum Korban Siapkan Bukti di Persidangan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026 3 minutes read
IMG-20260513-WA0054_copy_960x1280_1

Teropong Indonesia News

SAMPANG — Polemik kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kabupaten Sampang kini semakin memanas. Setelah narasi bahwa terlapor berinisial R membawa kabur korban dengan modus janji nikah siri tersebar luas ke publik, kini pihak kuasa hukum terlapor angkat bicara dan membantah keras seluruh tuduhan tersebut, bahkan menilai banyak fakta yang dimanipulasi dan disampaikan sepihak.

Kuasa hukum terlapor, Andika Putra, menegaskan informasi yang beredar selama ini tidak sesuai kenyataan, penuh kejanggalan, dan berpotensi menyesatkan opini publik sebelum perkara diuji di pengadilan. Ia mengaku telah mengumpulkan sejumlah alat bukti kuat yang akan dipaparkan lengkap saat persidangan berlangsung.

“Pemberitaan yang menyebutkan ada modus nikah siri, membawa lari korban, atau unsur paksaan itu tidak benar sama sekali. Dari awal kejadian hingga sekarang, banyak hal yang diputarbalikkan. Semua kesalahan dan ketidaksesuaian fakta itu akan kami buktikan satu per satu di persidangan nanti,” tegas Andika saat memberikan klarifikasi, Rabu (13/5/2026).

Menurut penjelasannya, alur kejadian aslinya sangat berbeda dari yang disebarkan. Faktanya, korban tidak pernah dibawa paksa atau diajak pergi oleh terlapor. Justru korban datang sendiri ke kediaman terlapor, dengan alasan hendak berpamitan dan berencana berangkat bekerja ke Surabaya. Di sana, korban sendiri yang menyampaikan keinginan untuk menjalin hubungan hingga melangsungkan pernikahan, tanpa ada ancaman, bujuk rayu, atau paksaan sedikit pun dari pihak terlapor.

“Bahkan keluarga kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik, secara kekeluargaan, dengan niat melamar. Tapi langkah itu justru tidak diterima dan malah dibalas dengan laporan polisi yang isinya tidak sesuai kenyataan,” tambahnya.

Andika juga menyoroti derasnya penilaian miring di media sosial dan media daring, yang seolah sudah memvonis kliennya bersalah padahal belum ada putusan hakim yang sah. Ia menilai hal ini sangat mencederai asas hukum praduga tak bersalah, di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah di pengadilan.

“Opini publik sudah digiring ke satu arah saja, padahal fakta lengkap belum diketahui semua orang. Ini sangat merugikan klien kami, kami berhak membela diri dan menunjukkan kebenaran,” ujarnya.

Versi Penegak Hukum: Ada Dugaan Persetubuhan Berulang & Kehamilan

Di sisi lain, Satreskrim Polres Sampang sebelumnya telah mengamankan terlapor R dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku diketahui berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah rumah kos di wilayah Kota Sampang, dengan modus membujuk dan menjanjikan akan menikahi korban secara siri.

Kasatreskrim Polres Sampang lewat Unit PPA juga menyebutkan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sah, serta telah memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus bagi korban. Dalam perkembangannya, perkara ini juga dikaitkan dengan dugaan adanya kehamilan yang dialami korban hingga kemudian dilakukan pengguguran kandungan.

Seluruh poin tuduhan mulai dari modus operandi, paksaan, hingga dugaan kehamilan dan pengguguran kandungan itu kini menjadi poin utama yang dibantah habis-habisan oleh kuasa hukum terlapor. Andika menegaskan semua tuduhan itu tidak berdasar dan akan dibuktikan ketidakbenarannya saat sidang pengadilan dibuka.

Sampai saat ini, kedua belah pihak masih berpegang teguh pada versi masing-masing. Publik dan pihak berwenang kini menunggu proses persidangan, yang diharapkan akan mengungkap fakta sesungguhnya, menegakkan keadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Polisi dalami dugaan kasus penyekapan LSM TRINUSA kawal hingga tuntas
Next: Audensi Pengurus Pusat PSNB dengan Wakil Bupati Sidoarjo

Related Stories

IMG-20260512-WA0050_copy_896x568
  • Hukum / Kriminal

Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Layanan OTP Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 12, 2026
IMG-20260512-WA0062(1)_copy_657x438
  • Hukum / Kriminal

Polsek Banyuates Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Terduga Pelaku Di Amankan Beserta Barang Bukti

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 12, 2026
IMG-20260511-WA0029_copy_1148x765
  • Hukum / Kriminal

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor Amankan 2 Tersangka

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260513-WA0061_copy_1056x618
  • BREAKING NEWS

Audensi Pengurus Pusat PSNB dengan Wakil Bupati Sidoarjo

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
IMG-20260513-WA0054_copy_960x1280_1
  • Hukum / Kriminal

Di Duga Kasus Asusila Sampang Terjadi Manipulasi Fakta, Kuasa Hukum Korban Siapkan Bukti di Persidangan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
IMG-20260513-WA0009_copy_942x1256
  • AKTIVIS

Polisi dalami dugaan kasus penyekapan LSM TRINUSA kawal hingga tuntas

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
IMG-20260513-WA0035_copy_1086x724
  • BREAKING NEWS

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 13, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.