
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Tidak terima namanya dicemarkan oleh tuduhan pengrusakan yang tidak berdasar, Hepi Suherman, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, melaporkan balik FH, Direktur CV PNK, ke Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Selasa (waktu kejadian). Langkah hukum ini diambil setelah laporan awal yang dilayangkan oleh CV PNK terbukti tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Awalnya, CV PNK melaporkan Hepi atas dugaan melakukan pengrusakan di sebuah lokasi proyek. Namun, setelah dilakukan pengecekan mendalam, tidak ditemukan adanya kerusakan fisik seperti yang dituduhkan oleh perusahaan kontraktor tersebut.
Hepi menjelaskan bahwa laporan CV PNK terkesan dipaksakan dan diduga kuat berisi manipulasi data. Ia menyatakan bahwa bukti dokumentasi foto yang diserahkan pihak CV PNK kepada penyidik Polres Situbondo bukan berasal dari titik lokasi yang sebenarnya dipersoalkan.
“Laporan kontraktor itu sangat tidak sesuai fakta. Foto yang mereka serahkan ke Polres bukan lokasi sebenarnya. Ini jelas rekayasa dan laporan palsu,” ujar Hepi saat mendatangi Mapolres Situbondo didampingi beberapa rekannya.

Akibat tuduhan yang tidak berdasar ini, Hepi mengaku nama baiknya tercoreng dan menimbulkan keresahan mendalam bagi diri serta keluarganya.
Hepi, didampingi rekan-rekannya, mendesak Polres Situbondo untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindaklanjuti laporan baliknya dengan serius. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar praktik pelaporan palsu untuk mengintimidasi warga yang kritis tidak terulang.
“Masyarakat punya hak konstitusional untuk mengawasi pembangunan di Situbondo. Jangan sampai hak pengawasan dibungkam dengan laporan palsu seperti ini. Kami minta Polres Situbondo bertindak profesional dan tegas,” tegas Hepi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Situbondo sedang mempelajari laporan balik tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BiroTIN/STB







