
Teropong Indonesia News
Palembang – Pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, yang dimuat dalam pemberitaan media lokal pada 19 Mei 2026 lalu, sangat memprihatinkan. Pernyataan tersebut terkesan berupaya mengatur dan mengintervensi cara kerja wartawan dalam mengumpulkan informasi publik.
Dalam pemberitaan itu, Herison menyayangkan langkah Teropong Indonesia News yang menyampaikan surat konfirmasi tertulis tertanggal 13 April 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan stiker kendaraan senilai Rp750 juta. Menurutnya, media seharusnya datang langsung bertemu untuk konfirmasi, bukan hanya bersurat. “Kalau membawa nama media kenapa tidak langsung datang menemui kami? Jangan hanya bersurat tanpa komunikasi langsung. Pola seperti ini harus jadi perhatian kita,” tegasnya.
Pernyataan ini justru menunjukkan ketidakpahaman seorang pejabat publik terhadap aturan hukum dan prinsip dasar kemerdekaan pers. SatPol PP sebagai instansi penegak Perda, pemelihara ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, seharusnya memahami bahwa tugas jurnalistik memiliki landasan hukum dan mekanisme kerja yang jelas, yang tidak boleh diatur sepihak oleh narasumber.
Pertanyaan mendasarnya: Mengapa Herison mempermasalahkan bentuk konfirmasi yang dipilih wartawan? Secara profesional maupun hukum, wartawan memiliki kebebasan menentukan metode konfirmasi—baik secara langsung, lewat telepon, pesan, maupun surat resmi—sesuai kebutuhan redaksi. Tidak ada aturan yang mewajibkan wartawan meminta izin atau mengikuti pola yang ditentukan pejabat saat menjalankan tugas.
Hak melakukan konfirmasi dan pemberitaan bukanlah hak istimewa atau fasilitas yang diberikan pejabat, melainkan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi ini, ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin dan dilarang segala bentuk penghambatan kerja jurnalistik. Pasal 18 UU Pers bahkan mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghalangi atau menggangu pelaksanaan tugas wartawan.
Jika Herison merasa pemberitaan keliru atau merugikan, undang-undang telah menyediakan jalur resmi: Hak Jawab dan Hak Koreksi. Alih-alih menggunakan hak tersebut, ia justru memberikan penjelasan bantahan lewat media lain, sama sekali tidak merespons surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan Teropong Indonesia News sejak 13 April 2026 lalu. Sikap ini justru menimbulkan persepsi bahwa ada hal yang ingin ditutupi.
Sebagai latar belakang, Teropong Indonesia News telah menurunkan berita pada 20 April 2026 berjudul “Diduga Korupsi Belanja Stiker Mobil Rp750 Juta di Satpol PP Palembang, Kepala Dinas Bungkam Saat Diminta Keterangan”. Berita ini mengangkat dugaan penyimpangan anggaran dari APBD Tahun 2025 yang dialokasikan untuk pemasangan identitas kendaraan atau full branding printing dengan nilai mencapai Rp750.000.000.
Berdasarkan prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga negara wajib memberikan akses dan penjelasan penggunaan anggaran kepada publik. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, surat permintaan data dan klarifikasi yang dikirimkan ke alamat kantor SatPol PP di Jalan Sukarela Nomor 129 B, Palembang, tidak mendapatkan jawaban sedikit pun. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan seolah-olah instansi tersebut kebal terhadap aturan keterbukaan informasi.
Ketua LSM Libra, Imron Tholib, yang rutin mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, menilai sikap tidak kooperatif tersebut adalah indikasi awal kuat adanya ketidakberesan. “Dugaan korupsi dalam belanja stiker ini semakin nyata. Jika proses pengadaan sudah benar dan sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk menolak memberikan data rinci kendaraan, spesifikasi barang, maupun rincian hitungan anggaran senilai ratusan juta itu,” tegas Imron.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan langkah hukum dan berencana melaporkan dugaan korupsi ini ke aparat penegak hukum. “Kami akan segera melayangkan pengaduan resmi dan meminta Kejaksaan Negeri Palembang memeriksa kasus ini sampai tuntas, agar kerugian negara dapat dihindari dan dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Hingga kini, data rinci sasaran kendaraan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian harga pasar yang diminta media dan pengawas publik belum juga terungkap. Masyarakat menanti keseriusan penegak hukum mengusut kasus ini, sekaligus mengingatkan para pejabat publik agar mematuhi hukum dan tidak berusaha mengatur atau menghambat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Irwanto – Wapemred








