
Teropongindonesianews.com
MALANG – Proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, memicu sorotan tajam dari masyarakat. Meski menelan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah dari tahun anggaran 2025, fasilitas publik tersebut hingga kini masih dibiarkan menganggur dan belum beroperasi sama sekali.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat dua paket kegiatan yang tertera pada papan informasi proyek tahun anggaran 2025:
• Pembangunan TPST: Menggunakan Dana Desa (DD) 2025 sebesar Rp 145.646.000 (Volume: 1 unit, ukuran 12 m x 12 m).
• Pembangunan TPT TPST: Menggunakan dana Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) 2025 sebesar Rp 33.746.990 (Volume: 12 meter).
Total anggaran yang telah digelontorkan untuk kedua proyek di bawah tanggung jawab Kepala Desa Sumberngepoh, Sutirsak, tersebut mencapai Rp 179.392.990 (termasuk PPN dan PPh). Namun, investasi bernilai ratusan juta ini dinilai mubazir karena belum memberikan manfaat nyata bagi warga.
Seorang warga Dusun Barek berinisial TP mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, bangunan fisik TPST sebenarnya telah rampung sejak tahun 2025. Bahkan, fasilitas penunjang seperti armada motor roda tiga (Tosa) dan tong sampah sudah dibagikan ke rumah-rumah warga, tetapi aktivitas pengelolaan sampah tidak kunjung dimulai.
”Armada Tosa sudah ada, tong sampah juga sudah ditaruh di depan rumah warga. Tapi kok masih belum terlaksana (pengoperasiannya). Apa masih kurang anggarannya?” keluh TP dengan nada tanya kepada tim media.
Merespons keresahan warga, Tim Investigasi Teropong Indonesia News mencoba mengonfirmasi perangkat desa berinisial SP via WhatsApp. Namun, SP enggan memberikan penjelasan mendalam dan meminta media untuk datang langsung ke kantor desa.
Saat dikonfirmasi langsung di kantornya pada Senin (18/5/2026), Kepala Desa Sumberngepoh, Sutirsak, berdalih bahwa tertundanya operasional TPST ini karena pihaknya masih disibukkan oleh agenda lain. Ia berjanji akan segera melakukan koordinasi tingkat desa.
”Gini mas, terkait TPS tersebut akan kami rembukan dengan RT, RW, dan perangkat desa lain untuk koordinasi. Karena untuk saat ini masih banyak kegiatan,” dalih Sutirsak.
Sutirsak menambahkan, ke depannya sampah yang masuk akan dikelola dan dibakar untuk dijadikan pupuk organik yang bernilai ekonomis. Namun, ia juga mengakui proyek tersebut sebenarnya belum sepenuhnya siap karena terkendala infrastruktur pendukung.
”Proyek TPS saat ini belum selesai karena masih banyak kekurangan, salah satunya akses jalan yang belum dirabat (semen),” tambahnya.
Sikap jalan di tempat yang ditunjukkan Pemdes Sumberngepoh ini diduga kuat berpotensi menabrak sejumlah regulasi mutakhir:
| UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Mewajibkan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
• Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah di Desa: Menegaskan bahwa pembangunan sarana dan prasarana persampahan di desa harus berbasis perencanaan yang matang, transparan, dan akuntabel sejak awal hingga tahap operasional.
Sikap Pemdes yang baru akan merencanakan koordinasi dan regulasi tingkat RT/RW setelah bangunan selesai dan mangkrak setahun, dinilai memperlihatkan buruknya planning (perencanaan) sejak awal proyek digulirkan.
Warga kini mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Malang dan dinas terkait untuk turun tangan mengaudit proyek TPST Desa Sumberngepoh. Transparansi penggunaan dana hampir Rp 180 juta tersebut harus dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi preseden buruk penyalahgunaan Dana Desa.
Tim Investigasi media ini akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga menemukan titik terang.
TIM








