
Teropong Indonesia News
PASURUAN – Proses penanganan perkara dugaan perjudian togel yang ditangani Kepolisian Resor Kota Pasuruan Kota memunculkan sejumlah catatan ketidaksesuaian prosedur dan administrasi, sebagaimana tertera dalam dokumen perkara serta putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Bangil. Kasus ini bermula pada 10 Februari 2026, saat seorang warga Kabupaten Pasuruan diamankan petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota di wilayah Gondang Wetan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan tertulis bahwa penangkapan dilakukan dalam keadaan tertangkap tangan. Namun, berdasarkan berkas penyidikan dan kesimpulan praperadilan, proses tersebut sebelumnya telah didahului tahapan penyelidikan, mulai dari penerimaan laporan informasi, penerbitan surat perintah penyelidikan, surat tugas, hingga gelar perkara untuk peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam dokumen yang sama, alasan penangkapan disebutkan karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut. Sementara itu, laporan polisi terkait kasus ini tercatat dibuat pada tanggal yang sama dengan hari penangkapan, yaitu 10 Februari 2026.
Terkait mekanisme penangkapan, dalam permohonan praperadilan dijelaskan bahwa petugas hanya memperlihatkan surat tugas secara sekilas, tanpa memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membaca maupun memahami dasar hukum tindakan tersebut.
Proses penggeledahan dan akses terhadap perangkat elektronik milik tersangka dan saksi Basir juga menjadi materi permohonan praperadilan. Tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini dicatat bertentangan dengan ketentuan KUHAP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Hal serupa tercatat pada proses penyitaan barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, dan rekening koran yang dilakukan sebelum diterbitkannya izin penyitaan dari pengadilan. Selain itu, Berita Acara Penyitaan tertanggal 13 Maret 2026 menyebutkan tindakan dilakukan di kantor Polres Pasuruan Kota, padahal berdasarkan surat pemindahan tahanan, tersangka telah berada di Rumah Tahanan Bangil sejak 27 Februari 2026.
Selain itu, saat proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, foto dan identitas tersangka disebarluaskan ke media sosial tanpa penyamaran wajah.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak keluarga telah menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut keterangan Ilmiatun Nafia selaku perwakilan keluarga, pihaknya dihubungi melalui panggilan video yang disambungkan oleh penyidik Unit Pidum Polres Pasuruan Kota. Dalam komunikasi tersebut, pihak Bareskrim Polri menyarankan untuk menyampaikan laporan resmi ke Bagian Pengawasan Profesi dan Kepatuhan Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik.
Dalam laporan pengaduan tersebut tercantum nama anggota kepolisian yang tercatat dalam penanganan perkara, yaitu Aipda Ahmad Hasby, Junaidi, Ipda Ferdy Fahrudi selaku penyidik, serta AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, SH, MH selaku Kepala Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Materi aduan meliputi dugaan pemaksaan keterangan, penahanan barang bukti, serta proses praperadilan.
Saat ini perkara telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam kesimpulan praperadilan setebal 30 halaman disebutkan penerapan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 KUHP. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, alat bukti yang diperoleh berupa benda pribadi, dan tidak ditemukan bukti penerimaan taruhan, pengumpulan uang taruhan, atau penawaran jasa perjudian kepada orang lain.
Uang tunai sebesar Rp100 ribu dan telepon genggam milik saksi Basir yang sempat disita, dikembalikan oleh penyidik pada 27 April 2026. Di depan sidang, saksi Basir menerangkan uang tersebut merupakan hasil penjualan kelapa. Pernyataan ini diperkuat keterangan saksi Budi Santoso yang menyatakan tersangka dikenal sebagai tokoh agama yang aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pasuruan Kota terkait hal tersebut. Berita disusun berdasarkan dokumen perkara, putusan praperadilan, materi pengaduan, dan keterangan pihak terkait.
Pewarta. : Irawan – Kabiro Pasuruan








