
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO –Belakangan ini diramaikan oleh kabar kurang sedap mengenai sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo yang terjerat berbagai permasalahan hukum dan administrasi. Bahkan, beberapa di antaranya telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Fenomena ini dinilai telah mencoreng nama baik masyarakat Situbondo sekaligus menjadi alarm keras (pesan moral) bagi para kepala desa lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman, angkat bicara. Pria yang akrab disapa Opek ini menegaskan bahwa sengkarut masalah di tingkat desa harus dijadikan atensi serius oleh seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga camat setempat.
“Semua elemen, termasuk masyarakat, harus proaktif dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai ada lagi penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) yang jelas-jelas merugikan negara dan mengorbankan kepentingan masyarakat,” ujar Opek saat dimintai keterangan.
Menurut Opek, masyarakat sebenarnya bisa dengan mudah menganalisis dan mendeteksi secara dini potensi adanya penyelewengan anggaran desa. Salah satu indikator paling sederhana dapat dilihat dari pengerjaan proyek fisik atau infrastruktur di lapangan. Berdasarkan aturan, setiap proyek wajib memasang papan informasi kegiatan.
“Papan informasi itu hak publik. Di sana harus tertera jelas jenis kegiatan, volume pengerjaan, hingga pagu anggarannya agar masyarakat bisa ikut mengawal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak proyek desa yang sengaja tidak memasang papan informasi tersebut. Hal-hal seperti ini yang membuat proyek desa rentan menjadi ajang tindak pidana korupsi atau memperkaya diri sendiri,” cetusnya.
Di akhir penyataannya, Ketua LBH Cakra Situbondo ini berharap ke depan fungsi kontrol sosial dapat berjalan lebih maksimal. Ia juga menekankan pentingnya membersihkan sistem birokrasi desa dari praktik-praktik ilegal yang merusak, salah satunya adalah pemotongan anggaran atau jatah persentase (fee) dari setiap kegiatan.
“Masyarakat memegang wewenang penuh dalam fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa. Kami berharap ke depan tidak ada lagi praktik permintaan fee atau persentase dari setiap kegiatan yang dibebankan kepada kepala desa. Mari kita kawal bersama agar ADD dan DD benar-benar masuk kantong pembangunan rakyat, bukan kantong pribadi,” pungkas Opek
BiroTIN/STB






