
Teropong Indonesia News
JEMBER – Ketidakadilan hukum kembali menimpa warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, bernama Ibu Lina (44 tahun) terpaksa harus meninggalkan rumah dan tanah warisannya serta mengungsi jauh hingga ke Pulau Bali. Ia dan keluarganya tidak berani pulang karena terus mendapatkan ancaman pembunuhan, intimidasi, dan teror dari pihak yang secara paksa menguasai tanah miliknya.
Kasus ini ternyata bukan perkara baru, melainkan kelanjutan dari sengketa tanah yang sudah berjalan sejak tahun 2022 namun hingga kini belum mendapatkan keadilan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TEROPONG yang mengawal kasus ini telah melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Resor Jember, meminta penegakan hukum tegas dan perlindungan nyata bagi korban.
KRONOLOGI: DARI KASUS LAMA HINGGA PENGUASAAN PAKSA
Berdasarkan dokumen resmi Laporan LSM Teropong Nomor: 027/LSM-TRPG/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026, permasalahan ini bermula sejak tahun 2022. Saat itu, kasus sudah masuk ke kepolisian dengan nomor laporan LP-89/39/I/2022/SPKT/POLRES JEMBER tertanggal 25 Januari 2022, terkait dugaan tindak pidana Pasal 362 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 167 Ayat (2) KUHP (Mengganggu Penguasaan Barang).
Konflik semakin memanas dan berubah menjadi tindakan pidana yang berat. Pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut diketahui melakukan berbagai tindakan teror sebelumnya :
✅ Merusak pintu dan masuk ke dalam rumah secara paksa tanpa izin.
✅ Di duga Membawa pergi barang-barang milik korban saat korban tidak ada di tempat.
✅ Memberikan ancaman secara terus-menerus.
Akibat tekanan psikis dan rasa tidak aman yang sangat mengancam nyawa, Ibu Lina bersama keluarganya dan terpaksa meninggalkan rumah dan pindah ke Bali untuk menyelamatkan diri. Mereka kini hidup dalam pengungsian, tidak berani kembali ke kampung halaman sendiri akibat ancaman tersebut .
FAKTA MENGEJUTKAN: TANAH DIJADIKAN KOMODITAS GELAP SAAT PEMILIK LARI
Tim investigasi LSM Teropong yang turun langsung ke lokasi menemukan fakta yang lebih mencengangkan. Saat pemilik sah tidak ada di tempat karena mengungsi, sebidang tanah sengketa tersebut tidak diam begitu saja. Tanah yang luasnya cukup signifikan itu ternyata digadaikan oleh pihak penguasa, yang dalam hal ini NISMAN kepada seorang warga bernama Haji Madnagi (warga Dusun Andong, Desa Tugusari).
Bahkan informasi ini dibenarkan sendiri oleh Haji Madnagi saat dikonfirmasi tim LSM, Tanah yang digadaikan itu kemudian disewakan kembali kepada pihak lain bernama Asmari untuk dua musim tanam. Artinya, tanah milik LINA dijadikan sumber keuntungan ekonomi oleh pihak yang sama sekali tidak punya hak waris maupun hak milik, sementara pemilik aslinya harus menderita di perantauan.
“Ini jelas kejahatan beruntun. Pemilik diusir dengan ancaman nyawa, tanahnya dikuasai, lalu digadaikan dan disewakan demi keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, tapi penjarahan hak milik yang dilakukan dengan cara kekerasan,” tegas Hartono Sekretaris LSM Teropong dalam laporannya.
DASAR HUKUM, PELANGGARAN BERAT YANG JELAS TERBUKTI
Dalam laporannya ke Polres Jember, LSM Teropong menegaskan perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur pidana berlapis:
1. Pasal 338 KUHP: Perbuatan Ancaman yang menimbulkan rasa takut.
2. Pasal 368 KUHP: Pemerasan dan pengancaman untuk menguasai hak orang lain.
3. Pasal 385 KUHP: Menguasai barang/tanah yang sama sekali bukan miliknya.
4. Pasal 167 KUHP: Secara melawan hukum mengganggu penguasaan atas tanah.
Yang paling mencolok adalah tindakan menguasai, menggadaikan, dan menyewakan tanah orang lain tanpa persetujuan pemilik sah, yang merupakan tindak pidana yang jelas dan buktinya sudah diakui oleh pihak yang menerima gadai.
TUNTUTAN LSM TEROPONG, HUKUM HARUS BERPIHAK PADA KEBENARAN
LSM Teropong kini menuntut Polres Jember untuk tidak lagi membiarkan kasus ini berlarut-larut. Ada 5 poin utama yang dituntut:
1. Segera daftarkan laporan baru atas tindak pidana ancaman, penguasaan tanah tanpa hak, dan perbuatan melawan hukum lainnya.
2. Telusuri alur perpindahan tanah secara ilegal, mulai dari penguasaan, penggadaian hingga penyewaan, serta siapa saja aktor di baliknya.
3. Jatuhkan sanksi hukum tegas hingga ke penetapan tersangka bagi pihak yang terbukti melakukan teror dan penguasaan lahan.
4. Berikan jaminan keamanan mutlak agar Ibu Lina dan Bapak Nisman berani pulang dari Bali.
5. Kembalikan hak milik dan penguasaan tanah kepada pemilik sah tanpa syarat.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai hukum di Jember terbalik: yang benar harus lari, yang salah justru menikmati hasil kejahatannya. Negara wajib hadir melindungi hak warganya,” tegas Wahyu Hartono.
Hingga berita ini diturunkan, Ibu Lina dan keluarganya masih bertahan di Bali, menanti kepastian hukum dan keamanan agar bisa kembali ke rumah dan tanah leluhurnya di Desa Tugusari, Bangsalsari. RED








