
Teropong Indonesia News
Lumajang, – Seorang warga sipil bernama Edi Supardi dari Desa Barat, Dusun Ngesong RT.22 RW.05, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oknum anggota TNI Kodim 0821 Lumajang ke Detasemen Polisi Militer V/3 Sub Detasemen Polisi Militer V/3-7 Lumajang, Selasa 9/6/2026, jelas korban.

Edi Supardi menyampaikan saat dikonfirmasi awak media bahwa dirinya saat itu sedang melakukan penebangan tebu di lahan TKD hasil sewa menyewa kepada Kepala Desa Barat Efendi Yulianto. Namun aksinya dihalang-halangi oleh beberapa anggota TNI asal Kodim Lumajang, ungkapnya. “Saya dipukul, ditendang, juga diancam pakai pisau belati akan dibunuh. Saya dibawa paksa ke Polres Lumajang dengan kata-kata kasar,” tuturnya.
Lanjut Edi, ia merasa diintimidasi dan ketakutan hingga keluarganya ikut menangis, jelasnya. Ia heran karena ada anggota TNI yang diduga memback up masalah penebangan tebu dan bertindak sewenang-wenang kepada warga sipil, ungkapnya. “Harapan saya minta keadilan dan hukum. Besok kami bersama pengacara juga Komandan CPM akan mendatangi kantor Kodim Lumajang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasdim 0821/Lumajang Mayor Tanuri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya masih mendalami duduk perkara tersebut, tuturnya. “Masih kita lihat duduk persoalannya mas dan permasalahan masih diselidiki mas dan tidak bisa hanya mendengar sepihak,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, Denpom V/3 Subdenpom V/3-7 Lumajang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut, jelas pihak terkait. Zam







