
Teropong Indonesia News
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, yang meminta lembaga antirasuah menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, dalam perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap informasi maupun dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada KPK harus dilengkapi dengan data dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ada bukti pendukungnya nggak, Mas?” ujar Budi Prasetyo saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Moh Hosen yang mengaitkan nama Lukman Hakim dalam pengelolaan dana hibah pokmas periode 2019–2024.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan dugaan korupsi. Namun, setiap laporan harus disertai fakta dan bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, mengaku menerima informasi dari sejumlah sumber yang menyebut Lukman Hakim pernah menjadi bagian dari struktur pengelolaan keuangan kelompok masyarakat penerima dana hibah Jawa Timur pada periode ketika Mahfud alias Mahud menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
Selain itu, menurut Hosen, beredar informasi mengenai adanya hubungan keluarga antara Mahfud dan Lukman Hakim. Informasi tersebut, kata dia, perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan maupun penyaluran dana hibah.
“Kami meminta KPK tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang. Dana hibah ini nilainya sangat besar, mencapai triliunan rupiah. Karena itu harus diusut secara tuntas, profesional, dan transparan,” ujar Moh Hosen, Ahad (14/6/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum dalam perkara dana hibah pokmas tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis di lapangan, melainkan harus menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam mekanisme pengajuan, persetujuan, hingga pencairan dana hibah.
“Jangan hanya menyasar pelaksana di bawah. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri hingga pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam proses tersebut. Jika ditemukan keterlibatan pejabat publik, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendorong agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, terkait pernyataan yang disampaikan Ketua KAKI Jawa Timur. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Red







