
Teropongindonesianews.com
GRESIK — Tragedi kemanusiaan melanda Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Seorang pasien warga Dusun Barat Sungai, Desa Kotakusuma, Jumaati, dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Umar Mas’ud Bawean akibat krisis stok oksigen medis. Menanggapi tragedi ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura mengecam keras pemerintah daerah dan menilai negara telah “absen” dalam melindungi hak hidup warganya.
Keluarga korban menuturkan fakta menyayat hati: di tengah kondisi kritis, mereka diminta menyisir wilayah Sangkapura hingga Tambak untuk mencari tabung oksigen sendiri karena stok di RSUD kosong. Upaya tersebut nihil hasil karena keterbatasan pasokan di lapangan.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menegaskan bahwa Meninggalnya pasien bukan sekadar musibah biasa, melainkan dampak nyata dari kegagalan sistemik dan buruknya mitigasi bencana kesehatan di wilayah kepulauan.
“Ini bukan lagi kelalaian teknis, melainkan rantai kegagalan dari distribusi, regulasi, hingga kesiapsiagaan pemerintah daerah. Ketika oksigen habis dan pasien diminta mencari sendiri, itu pertanda jelas bahwa negara tidak hadir di tengah krisis,” tegas Junaidi.
LSM GMBI merinci dua titik krusial kegagalan penanganan krisis ini:
1 • Manajemen Logistik RSUD & Dinkes yang Lemah : Koordinasi administratif antara RSUD Umar Mas’ud dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik terbukti lambat dan tidak adaptif terhadap kondisi darurat kepulauan.
2 • Sumbatan Distribusi Laut Tanpa Solusi : Kebijakan PT ASDP (KMP Drajat) yang melarang pengangkutan tabung oksigen di kapal penumpang demi keselamatan pelayaran justru berujung fatal karena pemda tidak menyiapkan skema distribusi alternatif.
Junaidi menyoroti bahwa pembiaran atas krisis ini berpotensi melanggar dua regulasi penting:
• UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Negara wajib menjamin ketersediaan fasilitas, alat kesehatan, dan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, serta terjangkau.
• UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran : Pembatasan moda transportasi atas nama keselamatan pelayaran seharusnya tidak menyampingkan prinsip keselamatan jiwa manusia (salus populi suprema lex esto) tanpa adanya pasokan logistik darurat pengganti.
LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menghentikan wacana koordinasi formalitas dan segera mengambil langkah nyata melalui 4 Tuntutan Darurat:
• Pengiriman Darurat Jalur Khusus: Segera distribusikan pasokan oksigen medis ke Pulau Bawean memanfaatkan kapal khusus medis/logistik atau helikopter/jalur udara darurat.
• Penetapan Status Darurat Kesehatan & SOP Kepulauan : Terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau SOP khusus manajemen logistik medis pulau terluar, termasuk cadangan pasokan saat cuaca ekstrem.
• Audit Menyeluruh RSUD Umar Mas’ud & Dinkes : Lakukan investigasi independen atas pengelolaan pasokan oksigen dan kesiapsiagaan RSUD Bawean.
• Evaluasi Kebijakan Transportasi Laut: Pemda wajib duduk bersama Kementerian Perhubungan dan PT ASDP untuk membuat protokol khusus pengangkutan barang vital medis di kapal penumpang/perintis.
Menutup pernyataannya, LSM GMBI memberikan peringatan keras agar Pemda Gresik tidak bergeming dan mengabaikan keselamatan warga Bawean.
“Jangan tunggu jatuh korban berikutnya. Satu nyawa yang hilang sudah cukup menjadi alarm keras bahwa sistem ini gagal total. Jika Pemda Gresik tetap lambat bertindak, maka ini bukan lagi sekadar krisis logistik, melainkan bentuk pembiaran terhadap keselamatan rakyat,” pungkas Junaidi
Red





