
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah— Niat baik TA (58) warga kampung Jati Datar, kecamatan Bandar Mataram, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada seorang pemuda berinisial MZD (21) warga kampung Mataram Udik, kecamatan Bandar Mataram, kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan orang yang dikenalnya justru berujung kerugian.
Dimana dengan alasan hendak menjenguk ibunya di Lampung Timur, MZD (21) malah membawa kabur motor yang dipinjamnya tersebut dan kini pelaku telah berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah. Rabu, (17/06/2026)
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi, S.H., M.M., mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis pagi, (19/03/2026) saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BE 2515 GDP milik korban.
Saat itu, pelaku MZD (21) berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut dalam waktu tiga hari, namun hingga batas waktu yang dijanjikan motor tak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta, lalu kemudian melaporkannya ke Polsek Seputih Mataram.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin, (15/06/2026) sekitar pukul 17:00 WIB di Bendungan kampung Sendang Agung Mataram, kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.
“Kini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek saat di konfirmasi.
AKP Junaidi, S.H., M.M., menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Lebih lanjut, pada kesempatan ini, Kapolsek Seputih Mataram tersebut pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain, meskipun telah saling mengenal.
“Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, kami meminta agar masyarakat tidak segan dan segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” himbau dan pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar








