
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Prahara rumah tangga seorang pengusaha di Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini resmi menggelinding ke ranah hukum. Kasus dugaan keterlibatan pihak ketiga yang memicu keretakan rumah tangga tersebut saat ini sedang intensif diselidiki oleh jajaran Polres Situbondo.
Kasus yang menyeret sosok wanita berinisial HP dan seorang pria berinisial DN ini mencuat setelah suami sah HP, yakni AB, memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. AB sendiri dikenal sebagai seorang pengusaha mapan asal Desa Kedungdowo.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (3/7/2026), AB memilih irit bicara mengenai detail keretakan rumah tangganya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kehadiran orang ketiga menjadi pemantik utama hancurnya biduk pernikahan yang selama ini dibina.
“Keretakan rumah tangga saya ini diakibatkan oleh adanya pihak ketiga. Oleh karena itu, saya berharap dan meminta proses hukum ini tetap berjalan hingga tuntas,” tegas AB secara singkat kepada wartawan.
Sementara itu, Nofika Syaiful Rahman atau yang akrab disapa Opek selaku pendamping hukum AB, menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti materiil yang kuat dan memenuhi unsur pidana, maka para terlapor harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.
“Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi biarkan semua berproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika nanti benar terbukti memenuhi unsur pidana, maka baik DN maupun HP harus menerima konsekuensinya,” ujar Opek.
Lebih lanjut, Opek membeberkan bahwa tim penyidik Polres Situbondo telah bergerak melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan tersebut. Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak, baik terlapor maupun saksi-saksi, untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.
“Prosesnya sudah mulai berjalan di tahap penyelidikan kepolisian. Saya berharap semua pihak yang berkaitan dengan pusaran kasus ini bisa kooperatif dan tidak menyulitkan jalannya penyelidikan,” pungkas Opek menutup wawancara.
BiroTIN/STB






