
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Penetapan status tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap mantan Direktur Utama PTPN XI (periode 2015–2017) dan Direktur Utama PT Multinas Indonesia memicu polemik sekaligus perhatian besar masyarakat, khususnya di wilayah timur Kabupaten Situbondo.
Kasus dugaan korupsi pada proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pembangunan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes milik PTPN XI periode 2016–2022 ini dinilai sebagai skandal besar yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman—atau yang akrab disapa Opek angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi atensi khusus penegak hukum karena dampak kerusakannya tidak hanya menyentuh sektor keuangan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat lokal.
“Semenjak adanya proyek modernisasi ini, kondisi lingkungan di sekitar pabrik justru menjadi tidak kondusif. Salah satu dampak nyata yang dirasakan masyarakat hingga hari ini adalah pencemaran udara akut. Warga cemas karena kesehatan dan keselamatan mereka terganggu,” ujar Opek dalam keterangan persnya.
Opek menambahkan, niat awal negara mendanai proyek ini sangat mulia, yaitu untuk melakukan revitalisasi demi meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, mengejar standar kualitas SNI, serta mendukung program ketahanan pangan nasional. Namun sangat disayangkan, proyek strategis tersebut justru dijadikan ladang korupsi demi keuntungan pribadi sekelompok oknum, hingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebagai putra daerah Situbondo, Opek mengaku sangat kecewa atas tindakan para koruptor yang tidak bertanggung jawab tersebut. Ia pun meminta Kortastipidkor Polri tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. LBH Cakra menduga kuat adanya jaringan atau kelompok besar yang terlibat di balik mangkrak dan korupnya proyek ini.
“Harapan saya kepada penyidik Kortastipidkor Polri, jadikan ini pintu masuk untuk pengembangan kasus secara meluas. Periksa semua pihak tanpa pandang bulu. Mulai dari kontraktor seperti PT Wika (Wijaya Karya), PT Barata Indonesia, internal BUMN sendiri selaku penyelenggara anggaran, hingga bagaimana fungsi pengawasan Komisi terkait di DPR RI saat itu,” tegas Opek secara tajam.
Di akhir pernyataannya, Ketua LBH Cakra Situbondo ini mengingatkan agar penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan demi memulihkan hak-hak masyarakat Situbondo yang dirugikan.
“Kejahatan tidak akan pernah abadi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh aktor intelektualnya diseret ke meja hijau,” tutup Opek.
BiroTIN/STB







