
Teropong Indonesia News
PASURUAN 31/7/2026 – Sudah 261 hari sejak laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik diterima Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Namun hingga Kamis (30/7/2026), kepastian hukum yang dinantikan pelapor belum juga terlihat. Di tengah telah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik), pemeriksaan saksi, dan agenda klarifikasi terhadap salah satu pihak terlapor, perkembangan penanganan perkara seolah berhenti tanpa penjelasan yang diterima pelapor.
Penelusuran redaksi terhadap dokumen perkara menunjukkan laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LPM/SATRESKRIM/416/XI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 11 November 2025. Pelapor melaporkan dua orang berinisial M.P.I. dan E.S.N. atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari terbitnya dua pemberitaan pada Maret 2025 yang memuat narasi menyebut pelapor sebagai “pelakor”. Pada malam hari setelah pemberitaan pertama dipublikasikan, tautannya diduga kembali disebarluaskan melalui sejumlah grup WhatsApp. Keesokan harinya, muncul pemberitaan lain dengan substansi serupa.
Merasa kehormatan dan nama baiknya dirugikan, pelapor lebih dulu menempuh langkah persuasif dengan mendatangi kantor media yang memuat pemberitaan tersebut untuk meminta klarifikasi. Namun karena tidak memperoleh penyelesaian, perkara kemudian dibawa ke jalur hukum melalui laporan resmi ke Polres Pasuruan Kota.
Laporan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sehari setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1010/XI/RES.1.18./2025/Satreskrim tertanggal 12 November 2025. Penyelidikan ditangani oleh penyidik Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Dalam SP2HP tertanggal 12 Februari 2026, penyidik menyampaikan telah memeriksa seorang saksi berinisial H pada 6 Februari 2026 serta menjadwalkan klarifikasi terhadap salah satu pihak yang dilaporkan pada 19 Februari 2026.
Namun, setelah perkembangan tersebut, pelapor mengaku tidak lagi menerima informasi lanjutan mengenai proses penyelidikan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, belum ditemukan SP2HP lanjutan yang diterima pelapor hingga 30 Juli 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari delapan bulan. Di satu sisi, proses penyelidikan telah dimulai dan sejumlah langkah telah dilakukan. Di sisi lain, pelapor masih menunggu kepastian mengenai perkembangan maupun tindak lanjut atas laporannya.
«”Saya akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Harapan saya sederhana, laporan ini diproses secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pelapor kepada awak media.»
Pakar hukum pidana kerap menegaskan bahwa kepastian hukum, transparansi proses, dan penyampaian perkembangan perkara kepada pelapor merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena itu, setiap perkembangan penanganan perkara diharapkan dapat dikomunikasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota beserta penyidik yang menangani perkara terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada M.P.I. dan E.S.N. sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. HASYIM








