
Teropong Indonesia News
*Pasuruan, AGUSTUS 2026* – Pelayanan di RS Primahusada Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, disorot keluarga pasien. Mereka menduga adanya malpraktik setelah kondisi pasien justru memburuk usai menjalani rawat inap selama 5 hari di rumah sakit tersebut.
Hal tersebut diungkapkan RCM cucu dari pasien, kepada Tim investigasi Media Teropong.
“Pihak rumah sakit sudah saya klarifikasi dua kali. Namun yang mereka sampaikan hanyalah tentang keadaan pasien sebelumnya atau ada riwayat. Padahal di waktu berangkat nenek saya sakit namun bisa berjalan. Setelah 5 hari opname pulangnya tidak bisa jalan dan makan,” ujar RCM.
Menurutnya, pihak rumah sakit seharusnya lebih memahami riwayat pasien dan mengambil langkah yang tepat.
“Harusnya mereka tau apa yang harus dilakukan apabila paham terkait riwayatnya, bukan malah down. Dalih dokternya mengatakan bahwa penyakitnya terkhusus penyakit dalam sudah membaik,” jelasnya.
RCM menyampaikan “kalau keadaan nenek saya sudah membaik kenapa sampai tidak bisa berjalan dan makan lalu dipulangkan??
Padahal secara orang awam seperti saya, berangkat berobat tidak lama, pulang belum genap satu bulan malah sudah meninggal itu sangat mengecewakan. Saya akan membawa ahli agar tidak terjadi komunikasi yang percuma,” tegasnya.
RCM juga mengungkap adanya upaya dari pihak rumah sakit untuk menemui anak kandung almarhumah berinisial BNA.
“Pihak rumah sakit mencoba menemui anak kandungnya yang berinisial BNA untuk bersilaturahmi terkait mengucapkan turut berduka cita dan juga minta agar ttd terkait untuk tidak memperkarakan hal tersebut. Namun BNA menolak karena takut cucunya yang sangat sayang kepada neneknya ini tersinggung apabila tanpa sepengetahuannya,” ungkap RCM.
Prinsip Dasar Etika Kedokteran :
– *Beneficence* Berbuat baik dan memberi manfaat maksimal bagi pasien.
– *Non-maleficence* Tidak merugikan atau memperparah kondisi pasien.
– *Otonomi* Menghargai hak pasien dalam memutuskan pengobatan.
– *Keadilan (Justice)*
Berlaku adil pada setiap pasien.
Landasan Hukum dan Sanksi Pidana Meskipun KUHP Baru memiliki pasal umum tentang kealpaan yang menyebabkan luka berat (Pasal 473) atau kematian (Pasal 474), sanksi pidana spesifik bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) merujuk pada Pasal 440 UU Kesehatan No. 17/2023:
Pasal 440 Ayat (1) (Pasien Luka Berat): Dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00.
Pasal 440 Ayat (2) (Pasien Meninggal Dunia): Dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Sementara itu, Riki Adi S dari salah satu lembaga juga angkat bicara. Ia menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan.
“Akan saya pastikan untuk diusut sampai bertanggung jawab baik secara mental maupun secara penjelasan,” ujar Riki Adi S.
Hingga berita ini diturunkan, Tim investigasi Media Teropong Indonesia News masih berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari manajemen RS Primahusada Sukorejo terkait prosedur penanganan, standar pelayanan, dan bentuk pertanggungjawaban rumah sakit.
Keluarga dan lembaga berharap ada transparansi dari pihak rumah sakit agar kejadian serupa tidak terulang.
(Tim)






