
Teropongindonesianews.com
PRINGSEWU. 17 Agustus 2026 – ZE,Siswi SDN 1 Margakaya,Kecamatan Pringsewu,Lampung yang meninggal dunia akibat terjatuh dari tebing Saat kegiatan pramuka Pada 22 November 2025.
Atas Peristiwa tersebut Keluarga Korban yang di Wakili Oleh Ibu Kandung Korban Yuniarti.
Yuniarti Menyatakan tidak puas dengan penyelesaian Perkara Yang menyebabkan putrinya meninggal dunia, yang berujung pada kesepakatan damai Pada 12 Januari 2026.
Keluarga Korban mendorong agar Perkara yang menimpa Putrinya dibuka kembali dan ditelusuri secara menyeluruh.
Yuniarti akan didampingi Oleh kuasa hukum DR. Can. Nurul Hidayah. SH., MH., CPM, Untuk melaporkan kembali Perkara tersebut Ke Polres Pringsewu, Pada hari Selasa 18 Agustus 2026.
“”Agar Perkara yang Menimpa Putrinya dapat terungkap secara terang benderang “”
Yuniarti menilai terdapat sejumlah Kejanggalan yang belum terungkap secara menyeluruh””
Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, telah dibuat Surat Kesepakatan Perdamaian antara pihak Keluarga Korban dan pihak sekolah.
Dalam Kesepakatan tersebut, pihak Sekolah mengakui dan menyadari telah melakukan kelalaian pada saat kegiatan Pramuka.
Kesepakatan tersebut memuat permintaan maaf, pemberian tali asih sebagai bentuk bela sungkawa, serta kesepakatan kedua pihak untuk tidak saling menuntut secara hukum.
Namun, keluarga Korban Kini menyatakan tidak puas dengan penyelesaian tersebut. Pihak Korban berharap agar Perkara ini di Proses Secara Hukum .
SADEK







