
Teropong Indonesia News Sumsel – Anggaran negara sebesar Rp5.654.000.000 dari APBN Tahun 2025 untuk pembangunan gedung terminal, jalan akses, dan pelataran parkir di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-api, kini diduga kuat sarat penyimpangan dan dugaan korupsi. Ironisnya, upaya media untuk mengonfirmasi fakta justru diabaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, seolah menutup-nutupi sesuatu yang keliru.

Pada 10 Agustus 2026, Teropong Indonesia News telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, meminta penjelasan transparan terkait pelaksanaan proyek bernilai fantastis tersebut. Surat itu dikirim berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap lembaga negara memberikan jawaban dan penjelasan atas permohonan informasi publik.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun jawaban atau tanggapan yang diberikan. Sikap diam dan mengabaikan permohonan informasi ini justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Di Lapangan Pekerjaan DIDUGA TIDAK SESUAI RAB, Kualitas Dipertanyakan
Hasil investigasi tim awak media di lokasi menemukan fakta yang sangat mengkhawatirkan. Pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam dokumen kontrak. Banyak volume pekerjaan yang diduga dikurangi, material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga kekuatan dan ketahanan bangunan dipertanyakan dan diprediksi cepat rusak.

Jika hal ini benar, maka pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab, Diduga Kuat telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dengan melanggar :
– Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”
– Pasal 3 UU yang sama:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp750.000.000,00.”
Hartono, Aktivis LSM TEROPONG, menyatakan sangat geram dan memprotes keras dugaan penyimpangan yang terjadi. “Anggaran sebesar Rp 5,6 miliar itu adalah uang rakyat, bukan milik pribadi”, Tegasnya.
“Kami tidak akan diam melihat uang rakyat dikorupsi begitu saja. Jika pekerjaan tidak sesuai RAB, volume dikurangi, dan kualitas di bawah standar, itu jelas korupsi. Kami akan segera melaporkan hal ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan pihak terkait dipanggil, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” Ujar Hartono.
Pihak media dan LSM TEROPONG berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk bersikap tegas, serius, dan menyelidiki setiap aliran dana proyek tersebut demi keadilan dan kepentingan rakyat.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Mengabaikan permohonan informasi berarti menabrak hukum — dan rakyat berhak tahu. IRWANTO – WAPEMRED







