
Teropong Indonesia News
BAWEAN, GRESIK — Jalan Nagasari No. 1, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean yang baru saja selesai diaspal justru menjadi sumber bahaya dan keluhan luas. Sudah berjalan sekitar satu bulan lebih, permukaannya ternyata belum mengeras sempurna: ketika dilewati peserta karnaval, aspal masih menempel kuat—menyebabkan alas kaki melekat, sandal/sepatu terlepas hingga rusak, bahkan pejalan kaki hampir kehilangan keseimbangan dan jatuh. Ini bukan sekadar cacat pekerjaan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan setiap orang yang lewat serta pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang berlaku.

Keluhan masyarakat disampaikan secara resmi kepada LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura. Junaidi selaku perwakilan menegaskan: “Kalau sudah satu bulan lebih, aspal masih lengket dan merusak barang milik warga—apalagi membuat orang hampir jatuh—pekerjaan ini jelas tidak memenuhi standar, membahayakan, dan harus dipertanggung‑jawabkan sepenuhnya.”
Ruas ini bukan jalan sepi: merupakan akses utama menuju Kapolsek, Alun‑Alun, Balai Desa Sungai Teluk dan pemukiman padat—digunakan ribuan orang setiap hari. Jika pejalan kaki saja sudah terancam, apalagi pengendara sepeda motor: licin, lengket, daya cengkeram hilang = risiko kecelakaan tinggi, tergelincir, cedera berat hingga nyawa melayang kapan saja.
Menurutnya Ini Pelanggaran Hukum Yang Jelas Terjadi, diantaranya :
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Pasal 12 Ayat (1): Pemerintah & Pemda WAJIB memelihara/membangun jalan dalam kondisi BAIK, LAYAK dan AMAN digunakan dan UU No. 38 – Pasal 28: Jalan wajib memenuhi syarat KESELAMATAN, kenyamanan & kelancaran; mutu sesuai spesifikasi yang disepakati dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 4 & Pasal 13: Pekerjaan HARUS aman, memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, dan tidak boleh membahayakan pengguna pasca‑selesai dibangun.
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 SMKK: keselamatan pengguna akhir adalah syarat mutlak—termasuk permukaan jalan yang aman, tidak licin/lengket, stabil & sesuai campuran aspal yang benar.
UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 25‑26: Fasilitas jalan wajib memenuhi syarat kelayakan fungsi & keselamatan; jika rusak/tidak layak pengelola wajib perbaiki TANPA TUNGGU.
UU No. 14 Tahun 2008 KIP: Masyarakat BERHAK tahu: nilai anggaran, siapa pelaksana, spesifikasi, pengawasan—kenapa papan informasi proyek pun banyak yang tidak terpasang? Ini juga pelanggaran transparansi!
Jika pekerjaan terbukti salah komposisi, proses, atau dipotong kualitasnya—siapa pun pelaksana, pengawas hingga yang menandatangani kelayakan—bisa dikenakan tanggung‑jawab mutlak, ganti rugi, bahkan masuk ranah dugaan kerugian negara/Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo 20/2001) jika ada sengaja mengurangi spesifikasi demi untung sendiri.
Gmbi menuntut pemeriksaan LENGKAP & TERBUKA
Kepala UPT PJJ Wilayah Bawean Moh. Rizki memang sudah disampaikan keluhan dan berjanji akan menindaklanjuti. Namun masyarakat butuh BUKTI NYATA di lapangan, bukan sekadar janji lewat pesan singkat.
GMBI menuntut pemeriksaan menyeluruh oleh Dinas PUTR Kabupaten Gresik & Inspektorat terhadap:
– Komposisi aspal & jenis material yang dipakai—sesuai spesifikasi kontrak atau tidak?
– Suhu, cara pengecoran & pemadatan—apakah dikerjakan sembarangan?
– Apakah volume & anggaran yang dibayarkan sama persis dengan hasil kerja fisik?
– Lalu pekerjaan serupa di Dusun Dayabata, Dusun Teguh, Jalan Pendidikan—apakah bermasalah juga..?
– Dimana papan informasi proyek? Siapa pelaksana, berapa biayanya, siapa pengawasnya? Harus TERBUKA untuk diawasi semua orang.
“Kami tidak menuduh sembarangan. Tapi kalau aspal belum mengeras berbulan‑bulan, lengket merusak barang warga, hampir membuat orang jatuh—ini jelas belum selesai atau salah kerjanya. Segera periksa, perbaiki sampai benar‑benar aman, dan jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan warga terus jadi korban pekerjaan yang tidak selesai dan tidak benar,” Tegas Junaidi.
Di katakannya bahwa Anggaran rakyat dipakai untuk membangun jalan—harusnya jadi kemudahan & keamanan. Bukan sebaliknya: menjadi jebakan, merusak harta benda, dan membahayakan nyawa setiap hari. Kondisi aspal Nagasari saat ini melanggar prinsip dasar konstruksi serta undang‑undang yang sudah saya sebutkan di atas, oleh karena itu LSM GMBI menuntut :
- Segera diperiksa & diuji mutu aspalnya oleh tim teknis yang berwenang—terbuka & diawasi publik
- Jika tidak memenuhi standar: harus dibongkar ulang atas biaya pihak yang salah—tanpa tambah biaya rakyat sepeser pun
- Pasang papan informasi lengkap & transparan di setiap proyek jalan
- Lakukan pemeriksaan menyeluruh ke seluruh pekerjaan aspal lain yang berjalan di wilayah Bawean
- Siapa yang lalai—harus bertanggung‑jawab secara administrasi maupun hukum yang berlaku.
“Uang rakyat harus aman, harus berkualitas, harus jelas siapa yang kerjakan dan siapa yang awasi. Jalan yang berbahaya dan ini adalah pelanggaran hukum yang nyata”, Pungkasnya. BIRO





