
Teropong Indonesia News
Lampung selatan– Pengelolaan biaya pendidikan di MTsN 4 Banjarsari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya penarikan sejumlah biaya yang dinilai memberatkan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya infak Rp200.000, biaya perpisahan Rp50.000, serta pungutan Rp100.000 per bulan yang disebut dikenakan kepada siswa berkebutuhan khusus.
Selain itu, terdapat informasi mengenai pengadaan seragam yang hanya diberikan gratis kepada sekitar 30 siswa, sementara siswa lainnya diminta membeli sendiri.
Salah seorang wali murid mengaku keberatan karena kondisi ekonomi keluarga.
Sementara anggota Komite Madrasah berinisial PG membenarkan adanya penarikan biaya dan kebijakan terkait seragam tersebut.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut madrasah negeri. Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam hal pendanaan, PP Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022 mengatur mengenai pungutan dan sumber pendanaan pendidikan, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas serta perlindungan terhadap peserta didik/orang tua yang tidak mampu.
Khusus madrasah, terdapat PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Kemenag menjelaskan bahwa komite dapat menerima sumbangan rutin dengan besaran yang disepakati. Karena itu, perlu dipastikan apakah biaya yang disebut “infak” tersebut benar-benar sumbangan yang disepakati dan tidak bersifat memaksa, atau merupakan pungutan wajib.
Selain itu, Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah menjadi aturan teknis terbaru yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana komite di lingkungan madrasah. Kemenag menyebut aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola dana dan sumber daya pendidikan oleh komite.
Awak media masih melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi kepada Kepala MTsN 4 Banjarsari, Komite Madrasah maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan terkait dasar hukum, mekanisme penarikan, penggunaan serta pertanggungjawaban dana tersebut.
Pemberitaan ini bersifat dugaan dan konfirmasi, sehingga belum menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum diperoleh klarifikasi maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Hak jawab pihak terkait tetap terbuka.
Darwin








