Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah— Dalam rangka pembinaan, fasilitasi dan monitoring, guna menciptakan dan mewujudkan Demokrasi yang Jujur, Adil dan Demokratis yang berlandaskan pada transparansi.
Pemerintah kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah, Camat Andri Yulizar, S.E., M.H., bersama Forkopincam diantaranya, Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Andri Saputra, S.I.P., M.H., Danramil 0411-11/TB/LT yang diwakili oleh Bhabinsa KOPTU Arip dan Sekertaris kecamatan (Sekcam) Seodega Bunayar, S.T., M.M., yang juga merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Serta didampingi oleh Kasi Sat Pol PP kecamatan H. Mohpian Thalib Hasan, S.Pd., Kasi Pemerintahan (PEM) kecamatan Yudhi Hendra, S.T., M.M., melaksanakan monitoring proses pelaksanaan Penjaringan dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Kampung (Balon kakam) di 5 (Lima) kampung yang ada di kecamatan setempat.
Camat Terusan Nunyai Andri Yulizar, S.E., M.H., mengatakan, bahwa tahapan penjaringan dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Kampung yang dilaksanakan sejak Senin, 24 Agustus s.d 03 September 2026, di Sekretariat masing-masing kampung pada hari dan jam kerja ini.
Merupakan proses awal bagi para bakal-bakal calon Kepala kampung yang nantinya akan berpartisipasi dalam mengikuti kontestasi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam/Pilkades) serentak pada 26 November 2026 mendatang, yang akan di gelar di 21 kecamatan yang mencangkup 51 kampung yang tersebar di kabupaten Lampung Tengah.
“Salah satu diantaranya adalah kecamatan Terusan Nunyai sendiri, juga akan melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala kampung untuk 5 kampung dari 7 kampung yang ada,” katanya, yakni ;
1. Kampung Tanjung Anom
2. Kampung Bandar Agung
3. Kampung Gunung Batin Baru
4. Kampung Gunung Batin Udik, dan
5. Kampung Gunung Batin Ilir.

Ia mengungkapkan bahwa, pelaksanaan penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala kampung ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tenang Desa.
“Dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Kampung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan ini Camat Andri Yulizar mengajak dan menghimbau, baik kepada para bakal calon kepala kampung dan masyarakat Terusan Nunyai pada umumnya, untuk dapat berprestasi dan berperan aktif dalam mensukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala kampung yang Jujur, Adil dan Demokratis.
“Mari berpartisipasi..! Bersama membangun kampung dan gunakan hak pilihmu untuk kampung yang lebih Maju, Mandiri dan Sejahtera,” serunya.
Untuk itu, Imbuhnya, “Jangan jadikan perbedaan pandangan dalam pesta Demokrasi menjadi sebuah perselisihan yang dapat membuat perpecahan di antara kita, hingga berdampak pada ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat,” himbau dan tegasnya.
Pewarta: Nizar

