Teropong Indonesia News
PAMEKASAN, 16 September 2026 — Petugas Polsek Tlanakan, jajaran Polres Pamekasan, mengamankan seorang pria berinisial MK (26), warga Kecamatan Palengaan, setelah diduga mengambil sejumlah barang dari sebuah toko kelontong di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, tanpa melakukan pembayaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika MK datang ke toko milik Wasikatul Ummah (33) dan meminta pengisian saldo dompet digital DANA sebesar Rp500.000.
Permintaan tersebut, menurut keterangan polisi, tidak dilayani karena MK tidak menyerahkan uang tunai sebagai pembayaran terlebih dahulu.
Setelah itu, MK disebut mengambil satu liter Pertalite dan meminum satu botol Yakult di lokasi. Barang tersebut diduga belum dibayar ketika yang bersangkutan kemudian meninggalkan toko dan melarikan diri.
Pemilik toko yang mengetahui kejadian tersebut kemudian meminta pertolongan. Seorang saksi, Moh. Syaiful Anwari, bersama warga sekitar melakukan pengejaran hingga MK berhasil dihentikan di Dusun Taman I, Desa Larangan Tokol.
Personel Polsek Tlanakan yang tiba di lokasi kemudian mengamankan MK dan membawanya ke Mapolsek Tlanakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kerugian Ditaksir Rp14.500
Polisi menyebut kerugian materiil dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp14.500.
Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, karena nilai kerugian relatif kecil, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ringan dan kepolisian turut memfasilitasi upaya penyelesaian melalui mediasi antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tlanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas di lapangan juga memfasilitasi langkah mediasi antara pihak korban dan pihak keluarga terduga pelaku,” ujar Evan.
Terkait aspek hukum, kepolisian menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani dengan sangkaan sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam keterangan resmi kepolisian, yakni Pasal 487 KUHP subsider Pasal 494 KUHP mengenai penipuan atau penggelapan ringan.
Meski demikian, status MK dalam perkara ini masih sebagai terduga dan proses pemeriksaan masih berlangsung. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Tlanakan selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian serta keterangan pihak-pihak yang terkait. Biro

