Teropong Indonesia News
SIDOARJO -Mengerikan, ironis dan miris , keluarga warga binaan yang harusnya ada hak untuk mengunjungi keluarganya yang sedang menjalani hukuman di rutan Klas 1 Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur dijadikan ajang pemerasan oleh Oknum oknum ASN di Rutan KemenKUM HAM yang terletak di Desa Medaeng Kecamatan Waru Sidoarjo.
Kami ini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga, ” Kalau mau berkunjung ketemu suami yang sekarang menjalani hukuman biayanya sangat banyak, biaya masuk saja 30 ribu, untuk sewa rompi tahanan atau WB 20 rb , untuk buka pintu sel 30 rb, belum lagi kalau memperpanjang jam kunjungan sebesar 50 RB, malah kalau kita tidak daftar melalui online ( istilahnya nge-toll ) bayar 100 RB, tinggal serahkan KTP dan uang cash ,” Ujar HR warga Mojokerto yang sekarang suaminya dihukum didalam Rutan Medaeng karena perkara Perjudian .
Pengamat hukum Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H kepada awak media menuturkan ,” ini tidak bisa dibiarkan, KPK harus turunkan team ungkap tuntas perkara ini, jelas diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN ( aparatur sipil negara ) memeras masyarakat hukumannya dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi ,” Urai Didi
Perlu masyarakat ketahui dalam sehari keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan bisa diangka 300 orang, tinggal kalikan saja berapa uang hasil kejahatan yang masuk ke kantong para penegak hukum bermental keparat tersebut, belum lagi ada uang kamar ,uang iuran mingguan dan uang lain lain, tentunya ini ada pembiaran dari pihak berwenang ,dalam penegakkan hukum ada istilah PANCA WANGSA , Hakim,Jaksa,Polisi, Advokat, Polisi Pemasyarakatan, ini kok malah memeras masyarakat , harus dibuka secara transparan kelakuan oknum oknum bermental keparat ini, ini masuk pidana korupsi bukan kejahatan biasa,” Ujar Didi Sungkono.
Korupsi ,Kolusi ,Nepotisme atau disebut juga KKN jelas dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia , sanksi hukumnya jelas , namun Di Rutan Medaeng Sidoarjo hal tersebut diabaikan , hingga berita ini ditayangkan ,tidak ada penjelasan resmi dari pihak Kepala Rutan.
Untuk melengkapi surat kuasa sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat ,salah seorang Advokat mendatangi RUTAN untuk meminta tanda tangan calon kliennya , ” Secara baik Advokat JHN mengikuti prosedur seperti tamu lainnya ,menyatakan maksud dan tujuan , dan HP ditaruh dilantai bawah ,naik lantai dirumah ” besukan” kejadian ini tanggal 18 September 2026 sekira jam 14.30 wib , setelah ruang kunjungan ditemui seorang TAMPING bernama SAMUEL warga keturunan yang tangan kanannya penuh tatto kepada JHN SAMUEL mengatakan,” Pak apa tidak ada pesan dari pak Rahman? JHN bertanya ,” Pesan apa yaa ,tidak ada pesan apapun,” Ujar JHN
SAMUEL menyampaikan,” Disini kalau mau ketemu KLIEN harus membayar 150 ribu,ini perintah Pak Rahman petugas resmi RUTAN Medaeng ,” Ujar JHN menirukan kalimat SAMUEL
Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,Pengamat hukum asal Surabaya mengatakan,” Kelakuan SAMUEL tidak bisa dibenarkan , RAHMAN ini juga harus diusut tuntas , ini PEMERASAN terhadap bagian dari penegak hukum , Advokat bertugas menjalankan Profesi sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat , Pemerasan ini bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi , dalam 1 hari berapa uang hasil pemerasan terhadap masyarakat ini, ini harus diusut tuntas secara hukum,” Urai Didi SungkonoUU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan jelas mengatur fungsi dan pelayanan pemasyarakatan ,menjamin hak warga binaan dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, tidak memanusiakan manusia ,hak klien dibatasi , ini sangat tidak dibenarkan ,” Ujar Didi .
Secara terpisah ada seseorang mengatasnamakan LBH Hukum Rutan bernama alan dan petugas RUTAN bernama RAMA ,” Pak saya minta maaf atas kejadian hari Jumat yang meminta uang 150 ribu kepada Advokat JHN, ” Ujarnya melalui telp pada hari Senin tanggal 21 September 2026 .
M.Abd.Asim

