Teropong Indonesia News
LUMAJANG – Hingga Kamis sore, 8 Oktober 2026, nama Munif menjadi simbol perlawanan sekaligus penderitaan petani Lumajang, Sekretaris Serikat Tani Lumajang (STL) itu masih tertahan di Polres Lumajang, padahal empat rekannya yang dibawa bersama telah dibebaskan.
Apa kesalahan Munif…? Ia bersama warga lainnya hanya memperjuangkan hak atas tanah leluhur yang sengketa penyelesaiannya justru diabaikan.
Pada Tanggal 30 September 2026 – Petani sudah duduk bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jalur dialog dipilih, pintu penyelesaian terbuka. Namun hasilnya…? Nihil…!!!, Tak ada terobosan, tak ada kepastian.
Tanggal 2 Oktober 2026 Tak tahan menunggu janji yang tak kunjung nyata, warga turun ke jalan, Aksi damai di akses perkebunan PT Perkebunan Kali Jeruk Baru, Afdeling Gunung Kenek. Sebagai jawaban, perusahaan mengirim surat permohonan pengamanan. Sejak saat itu, aparat tak lagi tampil sebagai penengah, mereka tampil sebagai pelindung satu pihak.
Tanggal 6 Oktober 2026, Pukul 10.15 WIB, Munif dibawa tim Resmob, Hanya 15 menit kemudian, Nizar, adiknya, disambangi puluhan personel bersenjata laras panjang di kediamannya, Tak ada surat panggilan. Tak ada surat perintah penangkapan, Keduanya hanya disuruh ikut, Malam harinya Nizar dibebaskan, Munif ditinggal tetap di tahanan.
Tanggal 7 Oktober 2026Â Gelombang kedua datang, Margo, Gofur, dan Fauzi ditarik paksa ke kantor polisi, lagi-lagi dikawal senjata laras panjang, Tindakan ini bukan kebetulan, ini pola yang berulang, tekanan yang makin berat.
Tanggal 8 Oktober 2026 – Junaedi, Ketua STL yang datang mendampingi anggotanya, justru ikut ditahan, Ia pendamping hukum, bukan tersangka, Namun sore itu, Margo, Gofur, Fauzi, dan Junaedi dibebaskan, Hanya Munif tetap tertahan.
KPA dan STL menegaskan bahwa rangkaian penangkapan ini bukan penegakan hukum, ini kriminalisasi perjuangan agraria.
– Petani yang berdialog didiamkan.
– Petani yang menuntut hak ditangkap.
– Warga dibawa tanpa surat perintah — pelanggaran prosedur yang nyata.
– Puluhan personel bersenjata dikerahkan untuk warga yang tak bersenjata.
– Sementara itu, konflik tanah puluhan tahun tak tersentuh penyelesaiannya.
“Ini bertentangan dengan komitmen Komisi III DPR RI dan Bareskrim Polri sendiri untuk menghentikan kriminalisasi petani. Di Lumajang, janji itu tak sampai ke tingkat Polres. Munif jadi sandera,” Tegas pernyataan KPA.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Serikat Tani Lumajang menuntut :
1. Bebaskan Munif tanpa syarat, saat ini juga..!!!
2. Hentikan kriminalisasi petani. Polres Lumajang tak boleh lagi jadi alat bungkam warga.
3. Batalkan seluruh proses pemeriksaan yang tanpa dasar hukum dan prosedur sah.
4. Polres Lumajang wajib jelaskan secara terbuka: apa dasar hukum menahan Munif…?
5. Tarik mundur aparat dari wilayah konflik. Usut tuntas oknum yang melakukan intimidasi.
6. Pemerintah Daerah, Komisi III DPR RI, dan lembaga terkait – selesaikan konflik agraria ini secara serius dan struktural, bukan dengan senjata dan tahanan.
“Konflik tanah tak akan selesai hanya dengan mengurangi jumlah petani di jalan. Ia akan selesai ketika tanah dikembalikan kepada yang mengusahakannya, dan keadilan benar-benar hadir di Lumajang.” Prabu69
Sumber KPA/STL

