Oplus_131072
Somasi Terbuka Ungkap Dugaan Transaksi Rp170 Juta per Jemaah, Kerugian Diklaim Tersisa USD 52.568; Lima Langkah Hukum Disiapkan
Teropongundonesianews.com
BEKASI – Dugaan persoalan transaksi visa haji Furoda atau visa haji Mujamalah menyeret nama anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso. Persoalan tersebut diadukan H. Agus Widodo, S.E., Ketua DPW Pujakesuma Banten, kepada LPKRI DPD Jawa Barat.
Pengaduan itu diperkuat dengan somasi terbuka bernomor 021/SLF-SP/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Dr. Suriyanto, S.H., M.H., http://M.Kn., dari Suriyanto Law Firm.
Untuk menjaga keberimbangan dan prinsip praduga tak bersalah, berita ini memisahkan secara tegas antara klaim pihak pengadu, fakta yang terverifikasi, tanggapan pihak terlapor, dan informasi yang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Dalam somasi tersebut, pihak pengadu mengklaim pada 24 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB, H. Agus Widodo dipertemukan dengan Sugiat Santoso oleh seseorang bernama Eko Sopianto di Excelso Plaza Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, menurut versi pengadu, Sugiat Santoso disebut meyakinkan kliennya bahwa tersedia kuota visa haji Furoda dengan harga Rp170 juta per jemaah. Somasi itu juga memuat dugaan adanya komisi sebesar USD 500 untuk setiap jemaah.
Atas keterangan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan adanya potensi konflik kepentingan, mengingat pihak yang disebut merupakan anggota DPR RI yang membidangi urusan agama dan penyelenggaraan haji.
Fakta yang dapat dipastikan adalah adanya somasi terbuka bernomor 021/SLF-SP/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 yang disampaikan oleh kuasa hukum H. Agus Widodo. Dokumen tersebut memuat uraian mengenai pertemuan, dugaan penawaran visa, penyerahan dana, tuntutan pengembalian, serta rencana langkah hukum.
Keberadaan somasi hanya membuktikan bahwa dokumen dan klaim tersebut telah disampaikan oleh pihak pengadu. Somasi belum membuktikan kebenaran materiil seluruh peristiwa di dalamnya.
Para pihak yang namanya tercantum, termasuk Sugiat Santoso dan Eko Sopianto, telah dimintai tanggapan dan diberi ruang hak jawab. Hingga berita ini disusun, tanggapan yang dapat diverifikasi belum diterima redaksi.
Persoalan semakin serius. Pihak pengadu mengklaim telah menyerahkan dana sebesar USD 70.983,4 setelah adanya arahan dan jaminan yang menurut kliennya berkaitan dengan rangkaian pertemuan tersebut.
Dalam somasi, nama Aulia Hanif Parinduri juga disebut, yang menurut pengadu diperkenalkan dalam rangka transaksi visa Furoda. Pihak pengadu mengklaim baru menerima pengembalian sebesar Rp300 juta, sehingga sisa kerugian yang diklaim mencapai USD 52.568 atau setara lebih dari Rp860 juta.
Angka-angka tersebut merupakan perhitungan versi pihak pengadu yang tercantum dalam somasi. Hingga kini belum tersedia verifikasi independen berupa bukti transfer, rekening penerima, maupun dasar perhitungan kerugian.
Somasi juga memuat klaim bahwa Aulia Hanif Parinduri diduga sulit dihubungi dan kantor Royal Group di kawasan Bidakara disebut telah tutup. Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi independen.
LPK RI DPD Jawa Barat dan redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Permintaan tanggapan telah disampaikan kepada Sugiat Santoso, Eko Sopianto, Aulia Hanif Parinduri, dan pihak Royal Group. Tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan.
Melalui kuasa hukumnya, H. Agus Widodo mempersoalkan kemungkinan adanya perbuatan pidana. Dalam somasi, kuasa hukum mencantumkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lama, serta ketentuan mengenai penipuan dan penggelapan yang dirujuk dalam KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pencantuman pasal tersebut merupakan dasar hukum versi pengadu. Penentuan apakah unsur tindak pidana terpenuhi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam somasi itu, pihak pengadu memberikan ultimatum 7 x 24 jam untuk memenuhi tuntutan: menghadirkan Aulia Hanif Parinduri, menyelesaikan pengembalian sisa dana USD 52.568, dan memberikan klarifikasi tertulis.
Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan menempuh lima langkah hukum sekaligus:
1. Laporan pidana ke Polda Metro Jaya
2. Pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
3. Laporan kepada Mahkamah Partai Gerindra
4. Pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
5. Penyampaian informasi kepada media
Langkah-langkah tersebut merupakan rencana yang dinyatakan pihak pengadu. Belum terkonfirmasi apakah seluruh laporan telah resmi diajukan dan ditindaklanjuti oleh lembaga yang dituju.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting: bagaimana proses penawaran visa Furoda dilakukan, kepada siapa dana diserahkan, apa dasar transaksinya, dan sejauh mana peran setiap pihak.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada klarifikasi para pihak, dokumen pendukung, dan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Red

