Oleh Dionisius Ngeta
Warga Maumere Flores NTT
Teropong Indonesia News
Sorotan keprihatinan masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan makin luas. Hal ini tidak hanya semata karena dampak yang ditimbulkan, tapi ada hal yang lebih mendasar yakni kemerdekaan dan hak hidup semesta alam sebagai ciptaan Tuhan. Karhutla jika disengajakan oknum dan atau korporasi, maka sesungguhnya tidak hanya merupakan perbuatan melawan hukum tapi juga tindakan amoral yang egoistis-antroposentris. Kemerdekaan dan hak alam semesta sebagai ciptaan Tuhan dirampas karena keserakahan manusia. Setiap ciptaaan diciptakan Tuhan dengan hak inheren dan kemerdekaan ontologis untuk eksist sebagaimana manusia.
Perampasan hak dan kemerdekaan alam semesta (Karhutla) dan atau eksploitasi deskruktif adalah tindakan yang menempatkan diri sebagai sentral dari segalanya dan memandang alam semesta sebagai objek semata. Sadar atau tidak sesungguhnya manusia sedang memposisikan diri sebagai penjajah yang serakah alam. Manusia serakah terhadap alam selalu egois-antroposentris – Ia mengabaikan keseimbangan dan keberlanjutan ekosistim. Kepentingan dan keuntungan diri di atas segalanya. Relasi harmonis dan egaliter antara Semesta, Manusia dan Pencipta dikesampingkan.
Ketika manusia memerdekakan alam semesta dari eksploitasi deskruktif dan paradigma antroposentris, ia sesungguhnya sedang mengakui hak dan kemerdekaan semesta alam. Menjaga keberlanjutan dan harmonitas relasi antara mereka (manusia, alam semesta dan Pencipta) adalah ibadah dan manifestasi iman. Semesta alam dan segala isinya mestinya hidup berdampingan dalam satu keluarga Allah, Pencipta – Mereka sama memiliki hak dan kemerdekaan – Saling menghargai dan menghormati sebagai sesama ciptaan adalah kewajiban semua.
Bebaskan Alam dari Penjajahan Antroposentrisme
Kemerdekaan alam semesta berarti bebaskan alam dari pandangan dan sikap yang menganggap manusia sebagai sentral dan subyek segalanya (antroposentris). Manusia bukan pada posisi pemilik atau penguasa mutlak sehingga semena-mena mengeksploitasi alam semesta. Ia hanya mikro kosmos, satu-satunya yang dipercayakan Tuhan sebagai pengelola alam semesta – Bekerja sama dengan Tuhan dan sesuai kehendak-Nya – Manusia berusaha agar alam semesta menjadi lebih baik adanya, mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan. Tapi tidak dengan semena-mena dalam pengelolaan sumber daya alam atau dalam meperlakukannya. Tetap memperhatikan keberlanjutan dan keseimbangan serta menghormati hak dan kemerdekaan semesta alam adalah keniscayaan sebagai bentuk nyata penghormatan kepada Penciptanya.
Dalam Ekoteologi/Teosentrisme, manusia sebagai penjaga atas milik Allah. Hak alam semesta bersumber dari Tuhan – Merusak hak hidup dan kemerdekaan alam semesta berarti merusak amanah dan merusak karya Sang Pencipta. Menahan diri dari perilaku eksploitasi deskruktif adalah cara manusia menghormati kemerdekaan semesta alam dan menjaga relasi harmonis antara alam semesta, Manusia dan Pencita. Sebaliknya perilaku eksploitasi deskruktif yang tak terkendali terhadap alam semesta adalah tindakan pelanggaran etis-moral dan hukum terhadap hak dan kemerdekaan alam semesta.
Alam semesta adalah rumah besar bukan milik manusia. Ia adalah rumah besar milik Allah (Ekosufisme Al-Ghazali). Alam itu memiliki kemerdekaan untuk hidup dan mengekspresikan tanda-tanda kebesaran Tuhan sesuai fitrahnya.
Seorang Filsuf asal Norwgia, Arne Naess (1973), pencetus konsep deep ecology menggunakan istilah biospheric egalitarianism-in-principle untuk mengaskan bahwa hak hidup semua ciptaan adalah setara secara prinsip ilmiah dan moral.
Dalam perspektif ekosentrisme/deep ecology, manusia dan alam semesta adalah mitra sejajar dalam satu komunitas ekosistim dan atau satu komunitas biotik global. Karena itu, alam semesta memiliki kemerdekaan secara mutlak – Seluruh eksosistim, spesies dan komponen alam memiliki hak-hak inheren (Rights of Nature) dan moral yang sama untuk hidup dan dihormati.
Alam Semesta Berhak Esis Sebagaimana Manusia
Dalam perspektif filsafat lingkungan – khususnya yang diintegrasikan dengan dimensi ekoteologi (keagamaan) – Alam semesta ciptaan Tuhan memiliki hak inheren dan kemerdekaan ontologis untuk eksis, berkembang dan mencapai tujuan penciptaannya. Ia tidak boleh dirusak oleh tangan keserakahan manusia, apalagi dengan motif memperkaya diri dan korporasi tanpa mempertimbangkan keseimbangan dan keberlanjutan eksosistimnya. Alam semestinya dipandang sebagai subyek moral yang mandiri dan harus dihormati. Ia tidak sekadar objek material atau komoditas ekonomi semata.
Pernyataan alam semesta berhak eksis membawa kita pada permenungan yang mendalam bahwa keberadaan alam semesta beserta isinya memiliki nilai intrinsik. Artinya ia berharga dan bermakna hanya karena ia ada. Bukan karena ia berguna untuk kepentingan manusia semata. Karena itu alam semesta, bumi beserta segala isinya berhak untuk ada, berkembang dan melanjutkan siklus hidup mereka terlepas apakah mereka menguntungkan manusia atau tidak.
Thomas Berry, ekolog budaya bahkan menegaskan bahwa setiap komponen di alam semesta (baik yang hidup maupun yang mati) memiliki tiga hak dasar yang melekat pada dirinya. Di antaranya: hak untuk ada (Right to exist), hak untuk hidup dan berkembang (Right to habitat) dan hak untuk regenerasi (right to regenerate).
Karena itu manusia dituntut untuk beralih dari pandangan dan sikap antroposentris-egoistis kepada sikap dan paradigma ekosentris-egaliteris. Manusia tidak memiliki kedudukan moral yang lebih tinggi dari spesis lainnya. Ia hanya salah satu warga dari komunitas bumi, bukan penguasa tunggal apalagi pemiliknya yang semena-mena. Semua makhluk hidup dan semua komponen ekosistem tinggal dalam rumah yang sama, dilahirkan dari rahim Pencipta yang esa, ada sebagai saudara dan semua memiliki kemerdekaan dan hak yang setara untuk hidup berdampingan dan berkembang.

