
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (Dua) pria inisial RH (37) warga kampung Gunung Batin Udik dan RF (20) warga kampung Gunung Agung kecamatan Terusan Nunyai (Tenun) kabupaten Lampung Tengah, karena diduga membawa Narkotika jenis Sabu, Kamis malam (11/05/23) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 (Dua) bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gr.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi. Minggu, (21/05/2023).
Kasat mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng menggelar patroli hunting di wilkum Polsek Terusan Nunyai.
“Kemudian saat tiba di jalan kampung Gunung Agung Terusan Nunyai, petugas melihat 2 pria yang mencurigakan di pinggir jalan,” katanya.
Ketika 2 pria tersebut hendak di dekati oleh petugas, kedua pria tersebut langsung panik dan mencoba melarikan diri serta terlihat membuang sesuatu di sekitar lokasi.
“Dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening diduga berisi Nakotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gr yang sempat dibuang oleh para pelaku yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Masih AKP Yofi menerangkan, Saat dilakukan introgasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, ungkap Kasat.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar. Editor: Santoso.





