
Teropongindonesianews.com
Saparin, Ketua RW 20 Perumahan Merlion Squeare Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji,Bersaman Warganya Sepakat Terima Upeti Dari Pengelola Kios Ilegal Di lahan Buffer Zone,
Bukan persoalan baru yang terjadi di kota Batam atas Penggunaan lahan hijau untuk membangun kios-kios liar, lahan buffer zone yang seharusnya menjadi lahan penyangga daerah tertentu tersebut dimanfaatkan oleh oknum maupun kelompok yang tujuannya hanya untuk meraup keuntungan atas jual beli kios kepada masyarakat.
Dari pantauan awak media di lokasi perumahan merlion squear RW 20 kelurahan Tanjung uncang kecamatan batu aji,
juga terlihat puluhan bangunan kios liar yang di kelola oleh salah seorang oknum masyarakat berinisial GLG.
Informasi yang di himpun awak media dari berbagai sumber yang bisa dipercaya, mengatakan kalau keberadaan kios liar di lahan buffer zone tersebut sudah berdiri sejak tahun 2018 silam.
Berbagai gangguan aktivitas lalu lintas terjadi akibat adanya bangunan kios tersebut yang di tambah lagi dengan kumuh nya wilayah pemukiman di sekitar perumahan Merlion yang berdampak kepada kendala investasi yang merugikan para pengembang perumahan yang ada di wilayah sekitar .
Dari hasil konfirmasi awak media kepada ketua RW 20, bapak saparin dan ibu netra selaku sekertaris lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM)
saat ditemui pada malam Senin tanggal 22/05/23 di depan perumahan MKGR batu aji, beliau mengatakan kalau Sebenarnya RT maupun RW tidak terlibat dalam masalah dugaan pungli yang di terima mereka sebesar 5 juta rupiah perbulan dan mendapatkan Jatah 12 STAN kios dari pengelola kios tersebut bukan tindakan konspirasi.
Sesuai surat kesepakatan yang di tanda tangani mereka uang sebesar 5 juta rupiah tersebut di peruntukkan buat seluruh warga Merlion begitu juga kepemilikan 12 STAN kios yang diberikan oleh pengelola buat warga Merlion bukan untuk RT RW ujarnya.
Masih menurut keterangan pak saparin dan Bu netra, sebenarnya warga Merlion dulunya sangat keras menolak keberadaan kios liar dilahan buffer zone tersebut, bahkan melalui perangkat RT RW kami meminta bantuan kepada lembaga swadaya masyarakat dan beberapa media untuk melakukan penolakan.
Namun berbagai langkah yang kami lakukan, bahkan hampir saja menimbulkan tumpah darah dan keributan dengan pihak pihak tertentu, serta diketahui oleh pihak satpol PP, lurah dan camat serta dari kepolisian tapi tidak ada upaya penggusuran terhadap kios tersebut, sehingga akhirnya warga mengambil sikap dengan membuat kesepakatan tertulis yang mana warga mendapatkan kompensasi sebesar 5 juta rupiah perbulan ya dan kios 12 STAN dari pengelola.
Sungguh sangat ironis, pemerintah daerah kota Batam khususnya tim terpadu yang biasanya gencar dalam melakukan penertiban terhadap kios kios yang memakai lahan buffer zone di kota Batam bisa bungkam dan tak berdaya di daerah perumahan Merlion.
Sebuah angka yang sangat fantastis yang di berikan oleh pengelola kepada masyarakat Merlion yang selama ini telah membiarkan dan atau sama saja dengan memberikan ijin kepada pengelola dengan imbalan berupa uang dan barang yang sebenarnya adalah hasil dari usaha ilegal.
Sebagai langkah awal dari upaya penertiban yang biasanya dilakukan oleh satpol PP kelurahan dan satpol PP kecamatan dan tim terpadu, sudah selayaknya melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan yang terdapat di lahan buffer zone tersebut mengingat banyaknya keluhan dari para pengguna lalu lintas di jalan yang sering kali terjadi kemacetan akibat keberadaan kios liar yang ada di sepanjang jalan daerah perumahan Merlion.
Jika mendengar keterangan bapak RW 20 dan sekertaris LPM yang disampaikan kepada awak media, patut diduga kalau satpol PP lurah dan camat juga ikut serta menikmati uang dari pengelola yang layak disebut uang pungli kios liar non pajak.
Bersambung…
Pewarta: Meli. Editor: Santoso.





