
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial SP (29) warga kampung Daya Sakti, kecamatan Tumi Jajar, kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai, tertangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Tubaba, Polda Lampung.
Terkait SP yang merupakan DPO tindak pidana pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Terusan Nunyai, Kapolsek AKP Tarmuji, S.H memerintahkan Kanit Reskrim bersama personilnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolres Tubaba. Kamis, (18/05/2023) sekira pukul 13:30 WIB.
“Setelah dilakukan kroscek dan identifikasi ke Polres Tubaba, ternyata memang benar bahwa pelaku merupakan target operasi (TO) Polsek Terusan Nunyai,” kata AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi. Selasa, (23/05/2023)
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku diduga telah menggondol 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 2123 ITU, milik seorang pelajar ARF (14), tepatnya di parkiran kampung Bandar Agung, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah pada Kamis, (03/11/2022) lalu sekira pukul 09:00 WIB.
Modus pelaku yakni dengan cara berpura-pura mengaku sebagai saudara korban, yang pada saat itu korban masih sekolah dan sepeda motor milik korban di parkirkan dirumah saksi Kusyanto.
“Pelaku mengaku sebagai saudara korban dan pelaku mengatakan kepada saksi bahwa kunci sepeda motor milik korban hilang,” jelas Kapolsek.
Masih AKP Tarmuji menerangkan, kemudian pelaku membongkar kontak sepeda motor tersebut dan setelah berhasil menghidupkannya, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.12 juta dan melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai terhadap pelaku SP di Mapolres Tubaba, pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran kampung Bandar Agung, kecamatan Terusan Nunyai kabupaten Lampung Tengah.
“Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban yang sudah di skotlet warna kuning juga berhasil diamankan bersama pelaku,” ungkapnya.
Kini, lanjut AKP Tarmuji, pelaku telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus curanmor diwilayah hukum Polres Tubaba.
“Pelaku SP kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk sementara ini kita tunggu setelah SP menjalani hukuman diwilayah hukum Polres Tubaba,’’ tutupnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar. Editor: Santoso.








