BANYUWANGI-Teropong Indonesia News
Masyarakat Banyuwangi dihebohkan dengan aksi penyegelan SDN 1 Klatak oleh Dedy Mardiyanto (42) yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut. Pasalnya, penyegelan dilakukan dengan menumpuk bebatuan berukuran besar tepat di pintu gerbang sekolah.
Heboh! SD di Banyuwangi Disegel Tumpukan Batu Besar oleh Ahli Waris
Atas sengketa lahan sekolah ini, Dinas Pendidikan Banyuwangi langsung mengambil sikap. Hari senin pekan depan, seluruh pihak terkait rencananya akan dikumpulkan untuk mencari solusi dan titik tengah atas persoalan ini.
“Insya Allah hari Senin (28 Desember 2020) besok. Kami atas perintah Pak Asisten mengundang teman-teman yang terkait, mulai BPN (Badan Pertanahan Nasional), Bagian Hukum, Satpol PP, Camat sampai dengan Komite Sekolah. Kita undang rapat,” kata Plt. Kepala Dispendik Banyuwangi Suratno, Kamis 24 Desember 2020.
Menurut Suratno, sengketa tanah SDN 1 Klatak itu sebenarnya terjadi antara orang yang menyatakan diri sebagai ahli waris dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bukan dengan sekolah atau Pemda Banyuwangi.
Karena BPN konon telah mengeluarkan semacam produk status tanah tersebut kemudian digugat. Sudah barang tentu itu antara ahli waris dengan BPN bukan dengan Pemda apalagi dengan sekolah,” jelasnya.
Putusan dari MA tersebut, kata Suratno, merupakan putusan pembatalan status. Sehingga untuk memastikan tanah itu milik siapa masih tetap membutuhkan keputusan dari peradilan perdata. “Maka kami akan terus berkoordinasi,” tegasnya.
Meski terjadi penyegelan, Suratno bersyukur tidak berdampak pada proses pembelajaran siswa. Mengingat, proses belajar mengajar dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh akibat Pandemi Covid-19.
Sembari menunggu hasil dari usaha yang dilakukan Tim Lawyer Pemkab Banyuwangi, Dinas Pendidikan bersama Kelurahan Klatak dan Komite sekolah siap mencarikan tempat lain sebagai alternatif tempat untuk sekolah.
Dinas Pendidikan sudah menawarkan beberapa tempat sebagai pengganti sementara gedung sekolah SDN 1 Klatak. Namun lokasi gedung yang ditawarkan seluruhnya berada di wilayah kota Banyuwangi yang jaraknya cukup jauh dari wilayah Klatak.
“Karena itu satu-satunya SD di wilayah Kelurahan Klatak. Memang satu-satunya sekolah dasar di sana. Mau merger jauh banget. Kayaknya mereka lebih nyaman tetap belajar di sekitar Klatak. Nanti akan kita carikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, bangunan SDN 1 Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ditutup. Penutupan dilakukan dengan pemasangan banner di pintu gerbang masuk sekolah disertai dengaj penimbunan bebatuan besar.
Dedy Mardiyanto selaku pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut mengatakan, persoalan tanah SDN I Klatak ini sudah dilakukan gugatan TUN sejak tahun 2009 hingga ke tahap PK. Proses PK sendiri sudah selesai pada tahun 2013 silam.
“Sampai dengan PK-lah perjalannnya. Sudah selesai PK. Kan itu sampai PK terakhir 2013. Kalau yang utara sudah saya kuasai,” jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 23 Desember 2020.
Dia menjelaskan, sejak 2013 sampai sekarang dirinya sudah memberikan toleransi. Salah satu alasannya karena di atas tanah tersebut digunakan untuk sekolah. Sayang sampai saat ini tidak ada kabar apapun dari pihak-pihak terkait.
“Akhirnya kemarin saya surati mohon untuk penutupan. Itu yang menutup dari pihak saya. Semacam penutupan sementara. Acuan saya (surat) dari Komnas HAM itu untuk segera menyelesaikan. Itu saja saya acuannya,” jelasnya. (Kur)