Teropongindonesianews.com
Indramayu,-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menggelar pemusnahan eksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari perkara tindak Pidana Umum (Pidum) dan tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang bertempat di halaman Kantor Kejari Indramayu, Rabu (23/12/2020).
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Dauglas Pamino Nainggolan, dan disaksikan langsung oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Dauglas Pamino Nainggolan mengatakan, selama tahun 2020, Kejari Indramayu telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 2 (dua) kali. Ini adalah kali yang kedua, dengan periode 6 bulan terakhir.
“Tentunya ini merupakan tupoksi kami, tugas pokok dari Kejaksaan. Jaksa sebagai pelaksana dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 KUHP,” katanya.
Douglas merinci, barang bukti yang dieksekusi dari Pidum yaitu, sabu 24,36 gram, ganja seberat 8,27 gram, tembakau gorila sebanyak 12,71 gram. Selanjutnya obat-obatan terlarang, antara lain, Dextromethorphan, Eksimer, double l, tramadol total 62.893 butir, 126 alat judi, 9,1 juta butir petasan, 14 unit handphone, 8 bilah senjata tajam, 8 buah kunci perkakas, 2 jerigen tuak, 4 botol ciu.
“Sedangkan untuk pidsus berasal dari tindak pidana cukai, yakni, 1134 miras berbagai merk, 2741 pita cukai palsu, 15597 rokok tanpa cukai, 1 unit handphone, 1 unit printer, 1 unit laptop, 3 unit mesin jahit, dan 100 karung kosong pupuk bersubsidi,” terang Dauglas.
Pihaknya menambahkan, selama kurun waktu tahun 2020, perkara Pidum dan Pidsus secara grafik masih dalam kategori setabil, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, artinya, tidak ada kenaikan secara signifikan.
“Barangkali mungkin ada peningkatan, sama-sama kita ketahui ditindak pidana yang berkaitan dengan narkotika,” pungkas Dauglas.
Jani