Eratkan Silaturahmi, Babinsa Simo Komsos Bersama Pengusaha Kerupuk

Teropongindonesianews.com

Boyolali. Babinsa Koramil 12/Simo Kodim 0724/Boyolali Sertu Supardi melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) bersama Bapak Sumanto terkait Pengembangan Usaha Kerupuk.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dikediaman Bapak Sumanto yang merupakan pengusaha Kerupuk di Desa Pentur Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali Selasa ( 05/04/2022).

Pelaksanaan Komsos merupakan tugas rutin yang dilaksanakan Babinsa untuk mengetahui perkembangan wilayah binaan. Selain itu juga sebagai sarana mempererat hubungan antara TNI dan Masyarakat serta memberikan motivasi di tengah pandemi ini.

Dandim 0724/Boyolali Letkol Arm Ronald F Siwabessy M.A beberapa waktu lalu memerintahkan kepada para Babinsa untuk selalu baik-baik dengan masyarakat, terutama di wilayah binaan masing-masing agar bisa mengimplementasikan TNI manunggal dengan rakyat.

“Sudah semestinya seorang Babinsa harus selalu ada di tengah-tengah warga binaannya agar komunikasi dengan warga dapat terjalin dengan baik, dan juga dapat memberikan motivasi bagi warga binaannya dalam kegiatan apapun.” tegas Dandim.

Danramil Simo Kapten Cba Agus Setyo menambahkan Babinsa adalah ujung tombaknya satuan di lapangan. Untuk itu kami mengharapkan para Babinsa yang ada di Koramil 12/Simo untuk selalu mengadakan kegiatan Komsos bersama warganya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan adanya Babinsa yang berkeliling mengadakan Komsos di desa binaan, maka Babinsa dapat mengetahui segala informasi kegiatan yang ada di desa binaannya.

“Dengan adanya kegiatan komsos yang dilaksanakan Babinsa bersama warga desa binaan akan menguatkan kemanunggalan TNI – Rakyat dan juga untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI,” tutup Danramil.

(Agus Kemplu)

Continue reading
Berburu Berkah Ramadhan, Babinsa Kelurahan Joyotakan Bagi-bagi Takjil

Teropongindonesianews.com

Surakarta- Indahnya berbagi dalam kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Kel Joyotakan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Kota Surakarta Serka M Nur Hakib membagikan nasi Takjil sebagai menu buka puasa kepada Warga binaanya di RW 6 kel Joyotakan Kec. Serengan Kota Surakarta. sabtu Sore (9/4/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan menjelang buka Puasa di Bulan Suci Ramadhan dengan sasaran warga tidak mampu dan warga yg sedang berbaring sakit.

Seperti halnya dengan Ibu Soepin yang sedang berbaring Sakit, Beliau merasa terharu dan bahagia, dengan adanya Babinsa yang berkunjung kerumahnya sambil membawa nasi dus untuk berbuka puasa, “Terimakasih Pak Babinsa yang sudah berkunjung kerumah kami dan memberikan nasi dus buat buka puasa, semoga bermanfaat dan barakah” Ucap Ibu Soepin”

“Di bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini saling memberi merupakan hal yang sangat dibutuhkan terutama bagi warga yang berpenghasilan kecil, dan sedang berbaring sakit, Memberikan sebagian Rezeki yang kita punya kepada masyarakat tidak mampu yang harus kita tolong pastinya sangat bermanfaat,” tutur Serka Hakib.

(Den Kemplu)

Continue reading
Sekda DKI Diminta Kaji Ulang MoU Kerjasamanya Dengan PT. PMM Soal Pengelolaan Pasar Fly over Asemka

Teropongindonesianews.com

JAKARTA | Persoalan pasar tradisonal maupun pasar modern sampai merajalelanya Pedagang Kaki Lima (PKL), parkiran, WC umum, dan tempat Pembuangan Sampah Sementara (PPS) diluar binaan Provinsi DKI Jakarta sering kali menjadi pusat obrolan warung kopi. Obrolan yang menyinggung regulasi baik dari sisi Perda dan aturan yang mengatur demi terlaksananya kondusiftas serta ekonomi kerakyatan juga menjadi tolak ukur salah satu penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kali ini, sorotan atas aduan masyarakat dan Perkumpulan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pagi Lama Fly Over Asemka sudah cukup lama beroperasi, tepatnya sejak tahun 2003 lalu pasar itu sudah dikembangkan sebagai sentra bisnis oleh PT. Pesona Marga Mandiri (PMM) atas kesepakatannya dengan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan SK. Gubernur No. 617 Tanggal 3 Maret 2003.

Perkembangannya, dibawah Fly Over Asemka telah berdiri kios – kios permanen dan kokoh, bahkan Fasos dan Fasum yang ada dilintasan area pasar itu juga terindikasi dijadikan lahan bisnisnya.

“Isi dari MoU kerjasama antara Pemprov DKI dengan PT. Pesona Marga Mandiri (PMM) tahun 2003 dan MoU tambahan tahun 2004 tertulis hingga masa akhir sampai tahun 2027 harus di kaji ulang, karena itu sudah melanggar MoU. Kerjasama yang saya baca itu, PT. PMM hanya sebatas mengelola kios – kios yang berada di atas bahu jalan, itupun hanya berjumlah 88 kios saja, tidak termasuk Fasos dan fasum. “Kata Ketum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan saat menggelar konferensi pers nya di lokasi Pasar Pagi Fly Over Asemka, Sabtu (9/4/2022) sore.

Opan menilai selain melanggar kesepakatan dan dianggap telah melakukan wanprestasi, PT. PMM juga mengambil manfaat dengan disewakannya lokasi Fasos maupun Fasum untuk penitipan barang dan area parkir. “Setidaknya Pemprov DKI dalam hal ini Sekda harus segera mengambil langkah tegas guna tertibnya pengelolaan lahan tersebut untuk kepentingan warga dan kembalinya ekonomi kerakyatan sesuai Undang Undang. Kalau bisa MoU itu dibatalkan saja dan kembalian pengelolaannya kepada perkumpulan PKL Pasar Pagi untuk dikembangkan secara mandiri. “ucapnya.

Persoalan Pasr Pagi Lama Fly Over Asemka kata Opan bukanlah persoalan segmentif dan persoalan tehnis, akan tetapi lebih kearah aturan dan Perda serta fungsinya, sehingga dapat mengurai adanya pungli dari para oknum – oknum pejabat wilayah tingkat RW sampai Walikota.

Opan mengklaim pihaknya telah menyurati Sekda DKI Jakarta dan beberapa instansi maupun isntitusi tingkat wilayah Kecamatan sebagai acuan di kaji ulangnya MoU kerjasama tersebut. “Kami sudah suratkan kok, tinggal Gubernur, Inspektorat, BPK untuk mengaudit dan beberapa dinas terkait yang akan kami tembuskan suratnya nanti. “jelas Opan.

Berdasarkan materi dan aduan yang diterimanya, Opan menyimpulkan ada 5 hal yang menjadi fokus untuk Pemprov DKI Jakarta sebagai bahan kajian ulang dari MoU Kerjasama tersebut, yakni;

(1). Batalkan MOU antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT. PMM bila terjadi pelanggaran; (2). Kembalikan fasos dan Fasum ke pungsinya; (3). libatkan Perkumpulan atau Paguyuban Pedang Kaki Lima (PKL); (4). Tindak tegas para oknum ASN, TNI/Polri yang terlibat pemanfaatan dilokasi Pasar Pagi Lama dibawah Fly Over Asemka, Tambora Jakarta Barat; (5). Audit kembali PAD dari sumber PT. PMM sejak tahun 2003 hingga tahun 2022.

“Kami sangat yakin Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Marullah Matali selaku Sekda dapat mengambil keputusan yang tepat agar terciptanya ekonomi kerakyatan warga Tambora Jakarta Barat dan menjalankan fungsinya sesuai Perda dan aturan Undang Undang yang berlaku. “Pungkasnya. (RITHA)

Continue reading
Korea menjadi negara Asia ke 11 sebagai penyelenggara event BRAVE CF

Teropongindonesianews.com

Jakarta — Setelah 1 tahun mengembangkan di benua Eropa, dengan cakupan Serbia, Russia, Polandia, Italia, dan Belarusia, BRAVE Combat Federation akhirnya bergeser ke benua Asia lagi setelah 3 bulan awal dari 2022.

Setelahmenyelenggarakan event di negara asalnya yaitu Kerajaan Bahrain, federasi MMA dengan pertumbuhan tercepat di dunia akan kembali menyelenggarakan acaranya di Korea.

Brave CF 58 akan diselenggarakan pada 30 April 2022, di Incheon dan diselenggarakan bersama oleh Beast Championship Federation, sebuah federasi petarung terkemuka di Korea. Dengan acara tersebut, Korea akan resmi menjadi negara ke 26 dalam penyelenggaraan event BRAVE CF.

Tidak hanya itu, Korea akan menjadi bukti lebih lanjut dari komitmen BRAVE CF untuk mengembangkan seni bela diri campuran di seluruh wilayah Asia, BRAVE CF 58 juga akan menandai debutnya di Asia Timur.

Korea bergabung dengan 10 negara Asia lainnya dalam menyelenggarakan event BRAVE CF, dengan semua wilayah yang tercakup di dalamnya. Sebelum itu, BRAVE CF sudah menyelenggarakan di Bahrain, Uni Emirat Arab, India, Kazakhstan, Jordania, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, Filipina, dan Kirgiztan, dengan sebagian negara-negara ini telah memiliki lebih dari satu event dari 57 event yang telah diselenggarakan oleh promotor.

Fight card untuk BRAVE CF 58 sejauh ini juga menunjukkan perhatian lebih dalam pengembangan di daerah tersebut, dengan mencampur petarung lokal dari Korea dan negara-negara tetangga seperti Singapore dengan nama-nama internasional dari Afrika Selatan, Perancis, Polandia, Brazil, dan lain-lainnya.

Sementara Rika Aryuna menyampaikan bahwa penyelenggaraan event Brave CS menjadi tolak ukur kesuksesan dan keberhasilan para atlet. Kiranya Brave CF yang diselenggarakan di Incheon Korea Selatan menjadi momentum mencetak atlet kelas dunia, ujarnya di Jakarta, Sabtu (09/04/2022).

Dengan memberikan nama-nama petarung lokal kelas dunia, BRAVE CF berharap untuk mempercepat proses pengembangan para atlet dan perkembangan lingkungannya secara keseluruhan, sesuai kebiasaannya kemanapun dia pergi.(Ritha).

Continue reading
PDAM Pamekasan di anggap lalai dalam pendistribusian air Bersih di Kecamatan PADEMAWU

Teropongindonesianews.com

Pamekasan – Masyarakat pademawu mengeluh terhadap kinerja PDAM Pameksan yang kurang sigap dalam mengatasi masalah kelangkaan Air

Karena sudah hampir 12 hari air tidak hidup dan tidak ada tindakan pendistribusian dari pihak PDAM

Setelah di konfirmasi oleh H Rasidi selaku sekjend Lembaga bantuan hukum (LBHT) Tidak ada Responsip yang memberi solusi terhadap masyarakat yang membutuhkan air .

Ketika masyarakat mendatangkan suplai air dalam bentuk tengki harus membayar 200.000 demi memenuhi kebutuhan air untuk hidup.

Jika terus terusan sepeti itu masyarakat lagi yang di rugikan ” tegasnya.

Ketika kita melihat mikanisme pendistribusian air, jika masyarakat terlambat membayar maka masyarakat dikenakan denda,
Namun jika dari pihak PDAM yang terlambat dalam pendistribusian air maka tidak ada imbal balik hanya janji belaka yang tidak kunjung pasti. Dan terindikasi ada tindak pidana Korupsi.

H Rasidi selaku Sekjend lembaga bantuan hukum (LBHT) di dampingi oleh awak media akan menindak lanjuti masalah ini ke proses hukum.

” Saya akan menindak lanjuti masalah ini ke proses hukum biar ada efek jera pungkasnya,

Fathur

Continue reading
Kemendagri Ingatkan Pentingnya Penganggaran PPPK dalam APBD

Teropongindonesianews.com

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kebijakan penganggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karenanya, pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, Kemendagri juga telah melakukan upaya percepatan terkait kebijakan tersebut agar kebutuhan penganggarannya diatur oleh setiap daerah.

“Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK, berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum,” jelas Fatoni dalam acara Webinar Series Keuda Update ke-13 yang bertajuk “Kebijakan Dukungan Pendanaan Gaji PPPK di Daerah”, Kamis (7/4/2022).

Fatoni melanjutkan, Kemendagri senantiasa berkomitmen menjalankan perannya untuk melakukan pembinaan terhadap pemda. Hal ini terutama dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda.

“Pengaturan ini sudah dilakukan sosialisasi, sudah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Selanjutnya juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dukungan penganggaran baik itu kompensasi dan juga bagi pemenuhan kebutuhan dalam APBD,” tegas Fatoni.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Fatoni mengingatkan perlu adanya perubahan alokasi agar anggaran dapat disesuaikan dengan pengeluaran pembayaran gaji PPPK. Pasalnya, kebijakan ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kebijakan anggaran pemerintah daerah dalam pengangkatan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Honorer dalam hal penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi PPPK yang belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Perda APBD untuk menambahkan alokasi anggaran dimaksud dikarenakan memenuhi kriteria mendesak sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ujar Fatoni.

Mengenai penganggaran PPPK dalam APBD, lanjut Fatoni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan kebijakan umum penganggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Selain itu, untuk anggaran dari masing-masing pemda dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

“PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan dan kriteria keperluan mendesak,” pungkasnya.

Santoso-Redaksi

Continue reading
Siapkan Dirimu! Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dibuka

Teropongindonesianews.com

JAKARTA – Pendaftaran sekolah kedinasan telah dimulai. Pelamar sudah dapat mendaftarkan diri dan bersaing untuk memperebutkan 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan.

Proses pendaftaran dapat dilakukan sejak Sabtu, 9 April 2022 mulai pukul 09.22 WIB melalui portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan pada tautan https://dikdin.bkn.go.id/. Sama seperti di tahun sebelumnya, kebijakan pelamar hanya dapat mendaftar pada satu dari 30 sekolah yang tersedia masih berlaku.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengingatkan kepada setiap pelamar untuk dapat menyiapkan diri dengan semaksimal mungkin. Salah satunya adalah dengan memahami alur seleksi sekolah kedinasan serta syarat dan ketentuan.

“Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mencermati dan memahami setiap syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. Jangan sampai gagal di tahap pendaftaran hanya karena kurang teliti,” ujar Deputi Alex di Jakarta, Sabtu (09/04).

Alex menyampaikan bahwa bahwa peserta dapat mempelajari ketentuan mengenai seleksi sekolah kedinasan yang tertera pada PermenPANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Sedangkan, informasi mengenai syarat dan ketentuan dari masing-masing sekolah kedinasan dapat dilihat pada https://dikdin.bkn.go.id/daftarInstansi.

Terkait dengan tata cara serta prosedur pendaftaran, pelamar dapat membaca Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan Tahun 2022 yang tersedia di portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan. Pelamar juga dapat mencermati pertanyaan yang sering diajukan pada menu FAQ.

Pelamar memiliki waktu selama 22 hari untuk melakukan proses pendaftaran. Pelamar dapat mengirimkan pendaftaran terakhir pada Sabtu, 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.

Adapun 30 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran pada tahun ini berada dibawah naungan delapan instansi. Sama seperti tahun lalu, instansi tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Badan Pusat Statistik; Badan Intelijen Negara; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan Siber dan Sandi Negara; dan Kementerian Perhubungan.

Alex mengatakan bahwa nantinya tidak semua lulusan sekolah kedinasan akan mengabdi sebagai PNS di instansi yang menaungi sekolah kedinasannya. Bagi lulusan sekolah kedinasan yang berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perhubungan akan disebar ke kementerian dan lembaga lainnya serta pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan.

“Sebagai ASN, tentunya diharapkan bagi PNS lulusan sekolah kedinasan untuk siap mengabdi untuk melayani dan ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Alex.

Ditegaskan kembali oleh Alex bahwa seluruh rangkaian seleksi sekolah kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur KKN. Oleh karenanya, Alex juga mengingatkan kepada setiap pelamar untuk selalu berhati-hati terhadap tindak penipuan yang mungkin terjadi dalam seleksi sekolah kedinasan ini.

“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi sekolah kedinasan,” pungkas Alex. (ald/HUMAS MENPANRB)

 

Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022

Kementerian Dalam Negeri
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 1.230 formasi
Kementerian Keuangan
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN): 750 formasi
Kementerian Hukum dan HAM
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip): 300 formasi
Politeknik Imigrasi (Poltekim): 300 formasi
Badan Pusat Statistik
Politeknik Statistika STIS: 500 formasi
Badan Intelijen Negara
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 300 formasi
Badan Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): 250 formasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN): 100 formasi
Kementerian Perhubungan: 3.350 formasi
Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)
Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PTKJ) Tegal
Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang
Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar
Politeknik Pelayaran Surabaya
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
Politeknik Pelayaran Sumatra Barat
Politeknik Pelayaran Banten
Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh
Politeknik Pelayaran Barombong
Politeknik Pelayaran Sorong
Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
Politeknik Penerbangan Makassar
Politeknik Penerbangan Medan
Politeknik Penerbangan Surabaya
Politeknik Penerbangan Jayapura
Politeknik Penerbangan Palembang
Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi

Santoso-Redaksi

Continue reading
ANGGOTA I BPK: PIMPINAN INSTANSI YANG MENDAPATKAN SERTIFIKASI CSFA, DIHARAPKAN DORONG PENINGKATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA DI ENTITASNYA

Teropongindonesianews.com

JAKARTA, – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto, memimpin penyerahan sertifikasi profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) kepada Inspektur Jenderal Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Irjenal), Sunaryo, di Gedung Neptunus Mabesal, Jakarta, Jumat (08/04).

Menurut Anggota I BPK, sertifikasi merupakan salah satu bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki oleh seseorang. BPK telah merancang program sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara dengan nama CSFA, yang tidak saja diperuntukan bagi pemeriksa BPK, tetapi juga untuk pemeriksa di luar BPK yang berperan dalam pemeriksaan keuangan negara.

“Sertifikasi ini harus benar-benar didesain untuk memastikan bahwa orang-orang yang telah lulus dan mendapatkan gelar CSFA adalah orang yang berkompeten di bidangnya. Sertifikasi yang diselenggarakan oleh BPK ini sangat penting dalam melaksanakan tugas pemeriksaan,” kata Anggota I BPK.

 

Sesuai dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, tugas untuk menyelenggarakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksa Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK.

Sehubungan dengan hal tersebut, BPK telah melaksanakan Recognition Program para pimpinan instansi atau lembaga lain, dimana para pimpinan tersebut telah memiliki kompetensi dan pengalaman terkait perannya dalam melaksanakan pengawasan serta pemeriksaan keuangan negara.

 

“Diharapkan pimpinan instansi atau lembaga yang sudah mendapatkan sertifikasi CSFA dapat mendorong dan memimpin peningkatan akuntabilitas keuangan negara di entitasnya masing-masing,” ujar Anggota I BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I, Novy G.A Pelenkahu, Plt. Kepala Badiklat PKN, Gunarwanto, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPK dan TNI AL.

Mengakhiri sambutannya, Anggota I BPK menyampaikan, kegiatan sertifikasi profesi merupakan kegiatan yang penting bagi BPK dan TNI AL, karena menjadi salah satu tanda adanya sinergi antara BPK dan TNI AL dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara.

Santoso-Redaksi

Continue reading
Presidensi G20 Indonesia Dorong Kolaborasi Teknologi dalam Penanganan Pandemi

Teropongindonesianews.com

Jakarta, – Presidensi G20 Indonesia mendorong kolaborasi antarnegara anggota G20 dalam mengentaskan wabah pandemi global COVID-19 yang merebak dalam dua tahun terakhir ini.

Dengan begitu, upaya penanganan pandemi dapat dilakukan dalam waktu waktu yang relatif lebih cepat dengan upaya kolaborasi antar negara di masa mendatang.

“Dalam kasus pandemi COVID-19, dunia hanya bisa terbebas jika berkolaborasi satu sama lain,” kata Tim Juru Bicara Presidensi G20 Indonesia, Maudy Ayunda, di Istana Negara pada Kamis (7/4/2022).

Menurut Maudy, kolaborasi menjadi kunci yang sangat penting dalam mengentaskan wabah global COVID-19. Sebab, kesehatan masyarakat dunia, sejatinya saling bergantungan antara satu negara dengan negara lain. Artinya, penanganan wabah itu harus melibatkan negara disekitarnya dalam bentuk kolaborasi, untuk memperkuat upaya penanganan wabah tersebut.

Dalam mendorong hal itu, Indonesia mengedepankan perbaikan arsitektur kesehatan global menjadi salah satu topik bahasan utama dalam pertemuan G20. Sehingga, upaya penanganan wabah global COVID-19 di seluruh dunia dapat memegang teguh prinsip kolaborasi pada beberapa waktu ke depan.

“Indonesia mengajak seluruh anggota G20 duduk bersama menyusun exit strategy dari persoalan kesehatan dan pandemi,” kata Maudy.

Dalam membahas agenda tersebut, akan diturunkan menjadi tiga isu yakni Pertama, menyelaraskan standar protokol kesehatan global. Kedua, membangun ketahanan sistem kesehatan global, dan ketiga, membangun pusat studi serta manufaktur untuk mencegah, menyiapkan respon dan merespon krisis kesehatan yang akan datang.

Agenda pertama, yakni menyelaraskan standar protokol kesehatan global sudah dilakukan pembahasan dalam pertemuan Health Working Group pertama yang diselenggarakan di Yogyakarta pada beberapa waktu lalu.

Secara mendetail dibahas tentang upaya dalam menyelaraskan standar protokol Kesehatan global untuk perjalanan antarnegara. Hal itu penting, karena diperlukan keseragaman standar protokol kesehatan dalam perjalanan internasional. Melalui perantara teknologi, terutama digitalisasi sertifikat vaksin COVID-19 akan memberikan kepastian bagi pelaku perjalanan itu.

“Penyelarasan standar protokol kesehatan global, terutama digitalisasi sertifikat vaksin COVID-19, akan mempermudah, memberi kepastian, keamanan dan ketenangan bagi pelaku perjalanan antarnegara,” kata Maudy.

Kemudian, telah disepakati juga penggunaan Quick Response (QR) Code. Semua sepakat menyepakati teknologi tersebut. Mengingat, penggunaan QR Code itu dinilai sederhana, aman dan bisa menyimpan informasi serta memiliki standar yang sama di seluruh dunia. Kebijakan ini akan diberlakukan di semua negara anggota G20 dan secara bertahap dapat diterapkan pada negara-negara lainnya.

Dalam menyikapi kesepakatan itu, Kementerian Kesehatan Indonesia mengenalkan sistem verifikasi sertifikat vaksin universal atau Universal Verifier Vaccine Certificate (Universal Verifier). Sebuah portal khusus dari Kementerian Kesehatan yang mampu membaca data sertifikat vaksin negara lain.

Portal ini berbasis web dan dibuat sesuai standar WHO. Mudah digunakan di semua perangkat tanpa perlu mengganti QR Code yang sudah digunakan. Dengan sistem ini sertifikat digital vaksin pelaku perjalanan bisa terbaca di sistem negara lain. Portal Universal Verifier itu telah diujicobakan di 19 negara anggota G20, dan mendapatkan tanggapan positif.

“Universal Verifier akan didorong ke negara-negara lainnya dan diharapkan bisa membantu negara-negara tersebut agar lebih siap menghadapi pandemi di masa yang akan datang,” tutur Maudy.

Dengan menggunakan kesepakatan itu, tentunya membuat mobilitas internasional berangsur normal dan mencegah peredaran virus. Penyelarasan tersebut dengan menggunakan medium teknologi yang nantinya di dorong oleh Indonesia dapat mendorong pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi (Parekraf). Karena dua sektor tersebut terkena dampak yang cukup signifikan kala penyebaran COVID-19 terjadi.

“Sebagai gambaran, sektor Ekonomi dan Pariwisata paling terdampak akibat pembatasan mobilitas. Sektor itu menurun hingga 73 persen dari 2019 ke 2020. Pada 2021 pun masih mengalami penurunan sebesar 72 persen,” pungkas Maudy.

Santoso-Redaksi

Continue reading
Bamsoet Tegaskan Pentingnya PPHN Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan di Indonesia

Teropongindonesianews.com

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus kandidat doktor studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bambang Soesatyo melakukan pendalaman disertasi ‘Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Rangka Menghadapi Revolusi Industri 5.0’. Dalam penelitian disertasinya tersebut, Bamsoet akan menelaah peran PPHN dalam menjaga kesinambungan pembangunan dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0, menganalisis prinsip-prinsip dan teori hukum yang dapat dijadikan landasan fikir dan yuridis PPHN sebagai payung hukum, serta menganalisis konsep hukum dan ruang lingkup PPHN yang paling tepat diterapkan di Indonesia.

Untuk menguatkan pentingnya suatu negara memiliki perencanaan jangka panjang yang menjamin kesinambungan, Bamsoet juga telah melakukan penelitian dan sudah mendapatkan perbandingan dengan negara lain seperti China, Rusia, Korea Selatan, Singapura dan Jepang.

“Sebagaimana diketahui, pada saat Indonesia dipimpin Presiden Soekarno, bangsa Indonesia memiliki Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Di pemerintahan Presiden Soeharto memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sejak era Reformasi, pola pembangunan berubah karena berdasarkan visi dan misi presiden-wakil presiden terpilih, yang dielaborasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 5-10 tahun. Dampak negatifnya, menjadikan tidak adanya kesinambungan pembangunan antara satu periode pemerintahan ke pemerintahan penggantinya,” ujar Bamsoet usai mengikuti kuliah doktor studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, secara virtual dari Jakarta, Kamis (7/4/22).

Hadir sebagai dosen penguji antara lain Prof.Dr. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, Prof. Dr. Huala Adolf dan Co Promotor Dr Ary Zulfikar.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menerangkan, untuk menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan berbagai tantangan zaman kedepan, Indonesia perlu memiliki rencana pembangunan jangka panjang, sebagaimana negara-negara besar dunia lainnya. Tiongkok, misalnya, pada periode tahun 1970-an/1980-an saja telah memiliki rencana pembangunan hingga tahun 2050, yakni pada saat usia kemerdekaan Tiongkok memasuki usia ke-100 tahun.

“Sasaran pembangunannya terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama mewujudkan masyarakat Tiongkok yang sejahtera. Tahap kedua Tiongkok menjadi negara maju. Dan tahap ketiga Tiongkok menjadi negara modern. Tiga tahap tersebut memakan waktu 100 tahun dari mulai kemerdekaan Tiongkok pada 1 Oktober 1949 hingga perayaan ulang tahun ke-100 pada 1 Oktober 2050,” kata Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Singapura yang saat ini tumbuh menjadi negara maju di Asia Tenggara, memiliki visi pembangunan jangka panjang yang dikenal sebagai ‘The Concept Plan’ yang dirumuskan sejak tahun 1971. Berisi perencanaan pembangunan yang menjadi pondasi, pedoman dan panduan dalam membangun struktur kota melalui pengelolaan lahan dan transportasi strategis. Artinya, butuh waktu antara 40 hingga 50 tahun bagi Singapura untuk mewujudkan visi besar kenegaraannya, hingga menjadikan Singapura seperti sekarang.

“Pada beberapa negara lainnya di dunia, ketentuan mengenai pengaturan haluan negara bukanlah sesuatu yang tabu. Negara Irlandia, India, dan Filipina misalnya, menyebutkan secara tegas prinsip-prinsip haluan negara tersebut di dalam Konstitusi mereka. Irlandia mencantumkan Directive Principles of Social Policy pada Pasal 45 Konstitusi Irlandia Tahun 2015. India mencantumkan Directive Principles of State Policy pada Bab IV Konstitusi India. Sedangkan Filipina mencantumkan Declaration of Principles and State Policies Principles pada Pasal II Konstitusi Filipina Tahun 1987,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, di Indonesia, pentingnya kehadiran sebuah haluan negara, berangkat dari sebuah kebutuhan akan hadirnya prinsip-prinsip yang bersifat direktif yang akan menjabarkan prinsip-prinsip normatif dalam Konstitusi menjadi kebijakan dasar politik negara, sebagai panduan atau pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan nasional. Setelah MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan GBHN, fungsi GBHN digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025.

“Namun dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut masih menyisakan beragam persoalan. Selain kecenderungan eksekutif sentris, dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian, memungkinkan RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan. Karena implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) didasarkan kepada visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum, maka masing-masing dapat memiliki visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan,” jelas Bamsoet.

Anggota Dewan Pakar Pimpinan Nasional KAHMI ini menambahkan, demikian pula antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi terjadi ketidakselarasan pembangunan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu RPJMN mengingat visi dan misi gubernur/bupati/walikota sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih.

“Di samping itu, desentralisasi dan penguatan otonomi daerah berpotensi mengakibatkan tidak sinerginya perencanaan pembangunan antar daerah, serta antara pusat dan daerah. Dampak dari implementasi pembangunan yang tidak sinergis, tidak selaras, dan tidak berkesinambungan, sangat berpotensi menimbulkan inefisiensi atau pemborosan anggaran. Disinilah urgensi menghadirkan kembali haluan negara dengan nomenklatur PPHN, yang akan dijadikan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan. Sehingga Indonesia Indonesia memiliki Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai haluan konstitusional negara, dan PPHN sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” pungkas Bamsoet.

Santoso-Redaksi

Continue reading