
Terpongindonesianews.com
PAMEKASAN – Operasi yang dilakukan selama 12 hari oleh Polres Pamekasan, yakni mulai tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2022 berhasil mengungkap 14 kasus.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, 14 kasus dari operasi tumpas semeru 2022 itu, pihaknya meringkus 18 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Rinciannya, 13 orang merupakan pengedar, sementara 5 orang lainnya merupakan pengguna narkoba.
Rogib menambahkan, bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di sejumlah tempat berbeda, seperti pinggir jalan hingga depot di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 22,45 gram sabu, 2059 pil Y, 4 buah alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
“Terbesar barang buktinya yaitu pil Y, sebanyak 2059 butir,” terangnya saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022) sore.
Dalam hal ini, tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kemudian untuk tersangka kasus pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
( Fathur )




