Teropongindonesianews.com
Batam – Begitu solid dan gencarnya tim cyber Bea Cukai Batam memberantas peredaran Rokok Ilegal tanpa dibubuhi pita cukai, namun luput dari pengawasan terkait rokok Luffman.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kerja Awak media dilapangan, pada beberapa Grosir diseputaran Sei Panas, salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rokok Luffman ini bang sudah lama beredar di Batam, kayaknya produksi Batam, rasanya enak, harum dan tak kalah sama rokok Hamild, Rexo, dan Hamind.
“Harga rokok Luffman ini perslofnya Rp 90.000, harga per bungkusnya Rp 10.000 saja. Kalau rokok Luffman ini dibilang barang selundupan, kami pun takut menjualnya. Memang dilihat tidak ada Pita Cukai, tapi itu kan urusan Distributor Pabrik yang mengantarnya kesini. Kami hanya butuh hidup sama keluarga, bang,” ucap pemilik grosir beberapa hari yang lalu.
Ironisnya lagi, Bea Cukai Batam, dianggap merugikan Negara yang mana rokok Luffman tanpa pita cukai bebas dijual di Batam juga dikirim ke pulau-pulau.
Menyikapi hal ini, awak media ini pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam melalui pesan Whatsapp kepada Kepala Seksi Pelayanan Informasi Ricky Mohamad Hanafie pihaknya terkesan diam(bungkam).
Hasil informasi yang terhimpun oleh awak media ini, oleh sumber terpercaya, terkait pemberitaan media atas maraknya dan meriahnya rokok ilegal yang diduga tanpa Pita Cukai di Batam menyebutkan…
Berdasarkan ketentuan UU RI No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai, Pasal 1 (Ayat) 1 : Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh UU.
Pasal 2 : Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman dan lapangan yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai (BKC) dan/atau untuk mengemas barang kena cukai tersebut dalam kemasan untuk penjual/eceran, juga Pasal 4 : Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
Dan Pasal 15 : Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Dirjen Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam Jabatan tertentu untuk melaksanakan Tugas tertentu dan Fungsinya (Tupoksi) berdasarkan UU Negara RI.
Disisi lain, sumber terpercaya merupakan Staf pada salah satu kantor Lembaga Penerintah RI menjelaskan, bahwa Pasal 7A (Ayat) 2 huruf a dan b Tentang Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik dalam jangka waktu :
a – Paling lama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
b – Paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai.
Pasal 50 : Setiap orang yang tanpa izin, memiliki izin (dalam Pasal 14) menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan atau mengimpor BKC dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dipidana penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda 2 kali nilai cukai hingga paling banyak 10 kali cukai yang harus dibayarkan kepada negara.
Tapi anehnya, apakah pembangunan Kota Batam dengan tampilan infrastruktur yang menawan, juga didukung oleh aktivitas usaha / bisnis rokok ilegal yang muncul tiba-tiba dari dalam gudang pabrik (tanpa Ijin TDG) namun luput dari pengawasan atau lemahnya pengawasan.
Sehingga beredarnya rokok tanpa Pita Cukai telah berhasil meningkatkan PAD Kota Batam, setidaknya dapat mengembalikan kerugian keuangan pada negara yang lagi bekerja keras untuk memulihkan Perekonomian Pemerintah RI, sementara status rokok ilegal tanpa cukai terkesan adanya pembiaran alias cuap-cuap tutup mata menanti laporan masyarakat.
Melli / TeaM