Bea Cukai Batam Dipertanyakan Terkait Maraknya Rokok Luffman Tanpa Pita Cukai.

Teropongindonesianews.com

Batam – Begitu solid dan gencarnya tim cyber Bea Cukai Batam memberantas peredaran Rokok Ilegal tanpa dibubuhi pita cukai, namun luput dari pengawasan terkait rokok Luffman.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kerja Awak media dilapangan, pada beberapa Grosir diseputaran Sei Panas, salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rokok Luffman ini bang sudah lama beredar di Batam, kayaknya produksi Batam, rasanya enak, harum dan tak kalah sama rokok Hamild, Rexo, dan Hamind.

“Harga rokok Luffman ini perslofnya Rp 90.000, harga per bungkusnya Rp 10.000 saja. Kalau rokok Luffman ini dibilang barang selundupan, kami pun takut menjualnya. Memang dilihat tidak ada Pita Cukai, tapi itu kan urusan Distributor Pabrik yang mengantarnya kesini. Kami hanya butuh hidup sama keluarga, bang,” ucap pemilik grosir beberapa hari yang lalu.

Ironisnya lagi, Bea Cukai Batam, dianggap merugikan Negara yang mana rokok Luffman tanpa pita cukai bebas dijual di Batam juga dikirim ke pulau-pulau.

Menyikapi hal ini, awak media ini pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam melalui pesan Whatsapp kepada Kepala Seksi Pelayanan Informasi Ricky Mohamad Hanafie pihaknya terkesan diam(bungkam).

Hasil informasi yang terhimpun oleh awak media ini, oleh sumber terpercaya, terkait pemberitaan media atas maraknya dan meriahnya rokok ilegal yang diduga tanpa Pita Cukai di Batam menyebutkan…

Berdasarkan ketentuan UU RI No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai, Pasal 1 (Ayat) 1 : Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh UU.

Pasal 2 : Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman dan lapangan yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai (BKC) dan/atau untuk mengemas barang kena cukai tersebut dalam kemasan untuk penjual/eceran, juga Pasal 4 : Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

Dan Pasal 15 : Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Dirjen Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam Jabatan tertentu untuk melaksanakan Tugas tertentu dan Fungsinya (Tupoksi) berdasarkan UU Negara RI.

Disisi lain, sumber terpercaya merupakan Staf pada salah satu kantor Lembaga Penerintah RI menjelaskan, bahwa Pasal 7A (Ayat) 2 huruf a dan b Tentang Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik dalam jangka waktu :

a – Paling lama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

b – Paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai.

Pasal 50 : Setiap orang yang tanpa izin, memiliki izin (dalam Pasal 14) menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan atau mengimpor BKC dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dipidana penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda 2 kali nilai cukai hingga paling banyak 10 kali cukai yang harus dibayarkan kepada negara.

Tapi anehnya, apakah pembangunan Kota Batam dengan tampilan infrastruktur yang menawan, juga didukung oleh aktivitas usaha / bisnis rokok ilegal yang muncul tiba-tiba dari dalam gudang pabrik (tanpa Ijin TDG) namun luput dari pengawasan atau lemahnya pengawasan.

Sehingga beredarnya rokok tanpa Pita Cukai telah berhasil meningkatkan PAD Kota Batam, setidaknya dapat mengembalikan kerugian keuangan pada negara yang lagi bekerja keras untuk memulihkan Perekonomian Pemerintah RI, sementara status rokok ilegal tanpa cukai terkesan adanya pembiaran alias cuap-cuap tutup mata menanti laporan masyarakat.

Melli / TeaM

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

    Teropongindonesianews.com

    JEMBER – Sebuah kebanggaan bagi Polres Jember, ketika Ketua Koperasi Konsumen Kepolisian Resor Jember, Agus Setiyono Hari S, S.H., berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam kategori Tokoh Gerakan Koperasi atas jasa dan darma baktinya dalam memajukan koperasi serta usaha kecil dan menengah (UKM).

    Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia dalam acara Puncak Hari UMKM Nasional 2024, yang diselenggarakan pada 5-8 September 2024 di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Selatan, Jum’at (5/9/2024) pekan lalu.

    Acara puncak ini mengusung tema “UMKM Menuju Berkelanjutan, Menuju Indonesia Emas”, yang bertujuan untuk mengapresiasi kontribusi koperasi dan UMKM dalam menggerakkan perekonomian Indonesia.

    Agus Setiyono Hari S, S.H dinilai berhasil memberikan kontribusi signifikan dalam perkembangan koperasi di Polres Jember, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui berbagai program koperasi yang inovatif dan berkelanjutan.

    Dalam pernyataannya saat menerima penghargaan, Agus Setiyono mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota Kopmen Polres Jember yang telah bekerja keras bersama untuk memajukan koperasi.

    “Penghargaan ini merupakan hasil kerja sama seluruh anggota. Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik, tidak hanya bagi kepolisian, tetapi juga bagi masyarakat Jember melalui koperasi dan pemberdayaan UMKM,” ungkap Agus Setiyono.

    Penghargaan ini juga mendapat apresiasi dari Bupati Jember Ir.H.Hendy Siswanto, yang turut hadir dan sekaligus juga mendapat penghargaan Bhakti Koperasi dalam acara tersebut.

    Bupati menyampaikan bahwa keberhasilan Koperasi Polres Jember telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian Kabupaten Jember.

    “Kopmen Polres Jember telah berhasil menggerakkan perekonomian lokal melalui dukungan terhadap usaha kecil dan menengah. Ini sangat berdampak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Bupati.

    Ia berharap keberhasilan Kopmen Polres Jember ini dapat menjadi inspirasi bagi koperasi-koperasi lain di Jember untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam pengembangan UMKM di daerah mereka masing-masing.

    Dengan penghargaan yang diterima oleh Agus Setiyono, Kopmen Polres Jember kini semakin termotivasi untuk terus berkontribusi dalam memajukan koperasi dan UMKM.

    Bupati Jember juga mengatakan keberhasilan ini diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Polres Jember, tetapi juga memberikan dorongan bagi seluruh elemen masyarakat Jember untuk lebih aktif dalam mendukung perkembangan koperasi dan usaha kecil menengah.

    Menurut Bupati Jember, penghargaan yang diraih Ketua Kopmen Polres Jember ini membuktikan bahwa kerja keras dan dedikasi yang dilakukan dengan penuh komitmen dapat menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.

    “Sebagai lembaga yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, koperasi akan terus menjadi pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi di Indonesia,”pungkasnya.

    Pewarta: Santoso.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Pekerjaan Drainase Di Desa Tunjung,Kecamatan Randuagung Menjadi Sorotan Publik, LSM GMAS Angkat Bicara

    Teropongindonesianews.com

    Lumajang,18 Agustus 2024 Berawal dari aduan masyarakat terkait pekerjaan Drainase,yang diduga asal-asalan,karena campuran semen,pasir diduga tidak sesuai spesifikasi,kenapa dibilang begitu karena setiap satu molen pasir campuran semennya cuma setengah zak,untuk memastikan aduan tersebut maka LSM GMAS bersama dengan awak media pada tanggal 05/09/24 datang ke lokasi ternyata apa yang disampaikan masyarakat benar.

    Untuk memperoleh berita yang berimbang maka awak media konfirmasi ke direktur CV.nya via WhatsAppnya menyampaikan bahwa,”pekerjaan itu masih proses dan masih belum di strik, selain itu nuwun Sewu kulo konfirmasi dulu,itu kegiatan di lokasi libur pekerjanya karena Jum’at legi,kok vidio sak enak e dewe,pasir iku tuku sek utang kok ambil di mana,dan itu kegiatan bukan wilayah kerja pak Bowo,itu wilayah SDA!,”tuturnya.

    Di tempat terpisah awak media konfirmasi ke SDA Lumajang,ditemui salah satu pejabat sambil menyampaikan bahwa pihak SDA sering peringatkan pihak CV. tersebut namun tidak dihiraukan,selain itu Joko Kemen dinas luar,setelah dikonfirmasi via WhatsAppnya Joko menyampaikan,”terimah kasih atas kabar informasinya Pak…Tim akan turun ke lapangan dan hasilnya kami akan sampaikan ke Bapak Bowo sebagai bahan diskusi bersama panjenengan,Ngapunten,Bapak,”Bapak Bowo yang nanti memberikan tanggapannya injeh?!,jawabnya,!

    Dalam menanggapi pekerjaan tersebut ketua DPD lembaga masyarakat gerakan masyarakat adil sejahterah (LSM _GMAS) kabupaten Lumajang,Muhammad meminta kepada pengawas dari PUTR khususnya bidang SDA agar tegas menyikapi setiap persoalan yang berkaitan dengan setiap pelanggaran baik masalah APD maupun proses setiap pekerjaan,kalau toh ada pekerjaan yang kurang bagus segera di tegur CV yang mengerjakan,kalau masih tetap yo di kasih panismen,sehingga kwalitasnya bagus,bagaimanapun yang di buat membangun uang rakyat,begitu juga yang mengawasi juga di gaji oleh rakyat,maka setiap hasil pekerjaan tentunya harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat tandasnya.

    Pewarta: Prabu69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Haji Lilur, Pengusaha Sukses Asal Situbondo, Siap Jadi Raja Budi Daya Lobster Dunia

    Haji Lilur, Pengusaha Sukses Asal Situbondo, Siap Jadi Raja Budi Daya Lobster Dunia

    Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

    Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

    Pekerjaan Drainase Di Desa Tunjung,Kecamatan Randuagung Menjadi Sorotan Publik, LSM GMAS Angkat Bicara

    Pekerjaan Drainase Di Desa Tunjung,Kecamatan Randuagung Menjadi Sorotan Publik, LSM GMAS Angkat Bicara

    Warga JL.Irian Jaya Situbondo Keluhkan Pohon Yang Menerjang Rumahnya

    Warga JL.Irian Jaya Situbondo Keluhkan Pohon Yang Menerjang Rumahnya

    Pemilik Suara Gen Z Ngada Dukung SIAGA

    Pemilik Suara Gen Z Ngada Dukung SIAGA

    Deklarasi Sala Satu Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubenur Kalteng

    Deklarasi Sala Satu Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubenur Kalteng