Jenis kompor bantuannya
Teropongindonesianews.com
BONDOWOSO – Pernyataan Kerja sama dan sudah di setujui oleh Inspektorat Kabupaten Bondowoso di sampaikan langsung oleh Kepala Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, JH saat di konfirmasi Tim Teropongindonesianews.com baru lalu.
Berawal dari pembicaraan warga terkait bantuan kompor yang di dapatkan dari Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023 tersebut yang saat itu menjadi bahan pertanyaan bagi warga Desa Poncogati yang mendapatkan bantuan bahwa Bantuan Kompor yang di peruntukkan bagi Warga Selaku KPM ( Kelompok Penerima Manfaat – Red ) di duga tidak sesuai dengan anggaran yang di sediakan, karena itu hal ini tetap menjadi PR bagi sebagian warga untuk melanjutkan dalam proses hukum agar mereka ( Warga – Red ) merasa puas terhadap langkah Kepala Desanya dalam mengelola setiap anggaran yang di dapatkan.

Ketika di tanyakan langsung pada JH selaku Kepala Desa Poncogati mengatakan bahwa semua ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, harga perkompor yang tersebar pada 620 penerima manfaata adalah seharga, Rp 250 ribu, padahal keterangan warga selaku Narsum media TIN mengatakan bahwa harga perkompor tidak sampai Rp 250 ribu, ” Maksimal hanya Rp 150 ribu “, ujar salah satu Narsum yang tidak mau namanya di sebutkan.
Hartono selalu aktivis dari LSM Perintis yang juga ikut menyimak kejadian ini akan benar – benar mengangkat ke ranah hukum agar timbul efek jera, ” “Namanya bantuan tidak boleh memutuskan mata rantai bantuan dengan memperdaya masyarakat berupa pengambilan hasil dari masyarakat tersebut”, Tegasnya, di tambahkannya, apalagi ada pernyataan sudah di setujui oleh Pihak Inspektorat Kabupaten Bondowoso, berarti secara langsung pihak Inspektorat ikut pula dalam dugaan ikut serta dalam melakukan Dugaan Tipikor, walau dalam jumlah kecil menurut mereka ( Kades dan Inspektorat – Red ). Red








