Teropongindonesianews.com
Jakarta – Dilansir tribunnews.com. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap artis terkenal, Wulan Guritno, terkait dugaan promosi situs judi online. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (30/8/2023) sebagai respons terhadap penyebaran video promosi yang dilakukan oleh Wulan Guritno. 3 September 2023
“Kami akan melakukan klarifikasi, kita akan memanggil yang bersangkutan (Wulan Guritno) seperti yang sudah disampaikan sebelumnya. Kami akan menilai apakah unsur-unsur pelanggaran sudah terpenuhi atau belum, dan kami juga mengimbau kepada teman-teman influencer lainnya untuk berhenti mempromosikan judi online,” kata Adi Vivid.
Menurut Adi Vivid, dari hasil penelusuran penyidik, video promosi yang melibatkan Wulan Guritno dibuat pada tahun 2020. Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa situs judi online yang dipromosikan dalam video tersebut masih aktif dan dapat diakses hingga saat ini.
“Karena saya sudah tegas mengatakan kepada teman-teman influencer, artis, dan selebgram, untuk saat ini berhenti mempromosikan judi online,” tegasnya.
Ketua Milenial DPP Bara JP, Ilham Abraham Mansyur, juga turut memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Dalam wawancara dengan media di kantor DPP Bara JP, Ilham menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian serius bagi dirinya dan para milenial.
Ilham menambahkan bahwa jika kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, ia dan rekan-rekannya di pengurus akan mengajukan surat kepada Kapolri. Kasus ini, menurut Ilham, memberikan dampak negatif bagi pemuda di Indonesia karena video tersebut menampilkan Wulan Guritno secara terang-terangan mempromosikan situs judi online. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran UU ITE, pasal 45 ayat 2, juncto 27 ayat 2, menjadi perhatian serius mereka. TG/RED