
Teropongindonesianews.com
PESAWARAN – Dengan berbekal surat keterangan Janda /Duda dari kades Gerning dengan keterangan Surat SURAT KETERANGAN JANDA/ DUDA Nomer: 470/780/V11.03.10/IX/2021 Surat ini diterbitkan oleh pemerintahan desa yang di Tanda tangani dan di cap basah oleh Ahmad Sungkawa Selaku kades Gerning
dengan salah satu bekal ini kartini Nikah dengan Agus suyitno ,kendati masih menjadi istri sah SONI,Saat di konfirmasi via WhatsApp kepada kepala desa gerning Ahmad sungkawa terkait surat tersebut
” Saya buat surat keterangan janda tersebut tentu ada dasar nya ,yaitu dari kartu keluarganya ,entah siapa yang membuatnya” ,ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Warga desa gerning, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung melaporkan istri sahnya ke polres pesawaran pada selasa 12/9/2023, sekira pukul 14.54 wib.
Dalam laporan yang disampaikan ke mapolres pesawaran itu atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan sebagaimana tertera didalam surat STPL nomor STTLP/B/161/1X/2023 /SPKT /polres pesawaran/ POLDA Lampung.
Laporan yang disampaikan, yang didampingi oleh advokasi hukum NIZAM ARISTA SH tersebut mendapatkan respon Positif dari anggota mapolres pesawaran AIPDA, WAHYU TRI GUNARSO.
Usai melaporkan, istri sahnyanya soni di tanya media ini hanya jawab singkat “saya sudah serahkan kepada kuasa hukum saya ,dan bang sirli keluarga .,ujarnya.
sirli saat di kunjungi dikediamannya di tanya selaku mewakili keluarga besarnya menyampaikan “Saya berharap kepada pihak hukum mapolres pesawaran agar dapat memberlakukan keadilan yang selurus -lurus nya, karena kami sudah melakukan upaya secara kekeluargaan, budaya dan adat, namun tidak ada solusi yang baik” ungkapnya.
lanjut sirli mengatakan bahwa dalam waktu dekat soni akan keluar negeri lagi karna pulang ini dalam cuti kerja menjadi TKI di malaysia.
“Ia warga gerning, ia bekerja keluar negeri Malaysia tahun 2017 lalu pulang ke indonesia tahun 2O23
saat pergi meninggal seorang istri dan seorang anak .
bak petir di siang bolong
saat pulang istri sudah serumah dengan orang lain (Suami Simpanan)
Mas AN





