
Teropongindonesianews.com
Ende – Tidak terima diberhentikan secara sepihak ,Maximus Osakrius Laka yang merupakan Kepala Urusan tata usaha dan Umum Desa Wologai kecamatan Ende Kabupaten Ende NTT dilnilai tidak sesuai dengan mekanisme serta tanpa ada alasan terkait kinerjanya sebagai perangkat desa.
Maximus mengaku kaget dan merasa aneh dengan kinerja yang baik baik saja tanpa dialog,kepala Desa (Kades) Wologai memberhentikan tanpa indikator atau alasan yang rasional.
kepada media Teropong Indonesia dijelaskan Maximus sehari sebelum menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sedang menginput data profil desa di kantor DPMD Ende atas perintah Kepala Desa.
“saya kaget ketika saya sedang input provil desa dikantor PMD tiba tiba ada informasi dari teman teman didesa bahwa saya telah diberhentikan oleh kepala Desa”

merasa tidak percaya dengan informasi yang didapat dari rekan rekanya keesok harinya maximus langsung bertemu dengan kades guna menanyakan perihal pemberhentian dirinya diruang kepala desa.
“saya langsung bertemu dengan bapak kades,betapah terkejutnya saya dimana didalam ruangan kepala Desa sudah ada perangkat Desa baru yang belakangan merupakan parades pengganti saya”
saat masi dalam ruangan dirinya menanyakan kepada bapak kades alasanya memberhentikan tanpa teguran dan peringatan kepadanya. Jelasnya ,Jumad 24 /2/2024).
lebih jauh Maximus mengungkapkan ,dirinya terus berjuang menuntut keadilan dan akan membawa kasus ini ke PTUN .
“saya tidak terima jika diperlakukan seperti ini ,saya juga berhak untuk menuntuk keadilan,”imbuhnya.
dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp Kepala Desa Wologai Antonius Wara mengatakan bahwa benar dirinya sudah mengeluarkan SK Pemberhentian.
“ya, kalau staf kita tidak menghargai lagi pimpinan mau hargai siapa lagi,tulis Kades Antonius kepada Media.
Menanggapi hal ini Ketua Persatuan Perangkat Desa Kabupaten Ende (PPDI),mengungkapkan ,Kades Wologai memberikan SK tersebut jelas jelas telah melakukan kesalahan jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri,Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri,nomor 83 Tahun 2015 tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat desa.
“sangat jelas pada pasal 5 ayat 1,bahwa kepala Desa memberihentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.kemudian di pada ayat 2 berbunyi perangkat desa berhenti karena meninggal dunia atau mengundurkan diri dan diberhentikan .ungkapnya saat kegiatan rakor PPDI diDesa Ndungga Kecamatan Ende Timur.
Bahakan,beberapa indikator yang dapat menyebabkan seorang perangkat desa diberhentikan yaitu berusia genap 60 tahun,dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,berhalangan tetap,tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa,dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
‘itu artinya,kades Wologai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.ini bisa dilaporkan .maka dari itu saya berharap kades dapat meninjau ulang dan melaksanakan prosedur sebagaimana mestinya”pungkasnya.
sejauh ini pihaknya terus mengawal proses pemberhentian perangkat desa sepihak yang dilakukan kepala desa.langkah yang diambil saat ini tetap melakukan mediasi jika tidak ada titik temu maka pihaknya akan menyurati Bupati Ende.
Pewarta: Aloisius.
Editor: Santoso.







