
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Terjaring dimasa tenang Caleg DPRD AMD HIJAR dari partai GOLONGAN KARYA (GOLKAR) No urut 1 dapil IV pekon AMBARAWA,PARDASUKA Diduga bagi-bagi Uang kewarga.
Temuan itu akan segera dilaporkan kebawaslu secara resmi ,Prilaku oknum Caleg itu telah menciderai aturan masa tenang Kampanye dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.
Menurut sumber AD dan LT menyebutkan bahwa oknum Caleg DPRD Bapak AMAD HIJAR dari partai GOLKAR daerah pemilihan dapil IV Pekon AMBARAWA,PARDASUKA kabupaten Pringsewu yang terjaring tangkap tangan melanggar aturan larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada pun Caleg DPRD yang akan dilaporkan ke Bawaslu itu adalah Caleg DPRD dari partai GOLKAR Bapak Amad hijar untuk DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) lV meliputi Pekon Ambarawa,ParDasuka kabapaten pringsewu.
“Segera akan kami laporkan karena melakukan money politik dimasa tenang caleg tersebut menebar uang pecahan Rp200 ribu untuk desa yaitu Pekon Ambarawa Dan pardasuka berdasarkan bukti rekaman dari beberapa nara sumber desa setempat.
Dikatakan oleh nara sumber dan bahwa Caleg tersebut terjaring masyarakat menebar uang di masa hari tenang dengan amplop pecahan uang Rp 200 ribu per orang seperti misal nya Satu rumah Ada 5 orang masing-masing 200 ribu semua bang”” di daerah pemilihan dapil lV Pekon Ambarawa Dan pardasuka tapi tidak semua masrakat yang dibagikan ada lumayan banyak kalau kita hitung per orangnya bang”di kecamatan ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Sesuai aturan berikut hal yang tidak boleh dilakukan bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pilpres di masa tenang:
Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih paslon.
Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih partai politik tertentu.
Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu.
Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPD tertentu.
Terkait hal tersebut,sumber berinisial AD dan LT meminta Bawaslu Kabupaten Pringsewu memperhatikan praktik politik uang (money politic) dalam pemilu Serentak 2024 di kabupaten Pringsewu dan menindak tegas yang dilaporkan.
“Sudah sepantasnya peserta Pemilu yang melakukan praktik politik uang, baik secara langsung ataupun tidak langsung didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu,” kata AD dan LT kepada wartawan, Rabu, 26 Februari 2024.
AD dan LT menilai, peserta pemilu karena melakukan politik uang tidak pantas memimpin daerah, karena mereka memenangi kompetisi secara ilegal dan manipulatif.
“Keberadaannya hanya akan memundurkan kualitas pembangunan daerah kabupaten Pringsewu,” ujarnya
Untuk menguatkan informasi awak media mencoba menghubungi Bapak Amad hijar selaku Caleg DPRD No urut 1 Dari partai golkar Dapil IV melalui sambungan via telpon beliau menjawab terkait Adanya bagi -bagi uang tersebut ,banyak bang yang nelpon seperti itu Sekarang aku pas rah Saja ujarnya ,tentu saja beberapa awak media akan mengawal kebawaslu sampai tuntas.
Pewarta: Tim.
Editor: Santoso.







