
Teropongindonesianews.com
Palembang – Melanjutkan pemberitaan sebelumnya dan menanggapi surat nomor: T/680/11100/HK.07.01/XII/2023 dari perusahaan PT Bukit Asam,Tbk yang ditanda tangani oleh NC selaku Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam, Tbk ( Jakarta, 28/12/2023 ).


Tertera pada poin C ” Bahwa dalam melakukan kegiatan di area perkebunan milik PT BSP, PT Bukit Asam, Tbk telah berkoordinasi dengan PT BSP sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ” bunyinya.
Padahal dalam konfirmasi tertulis media teropong Indonesia news pada surat nomor: 213/TIN/1/2024 ( Palembang, 06/01/2024 ), jelas bahwa PT BSP memiliki izin untuk perkebunan kelapa sawit sampai saat ini, Diduga sampai saat ini perusahaan PT Bukit Asam, Tbk menambang dilahan tersebut belum memiliki izin tambang.
Seharusnya Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam, Tbk menjelaskan kepada publik kalau memang benar sudah memiliki izin tambang sehingga tidak akan timbul tanda tanya tentang bentuk usaha yang di lakukan oleh mereka ( PT Bukit Asam, Tbk – Red )
Menurut Hartono selaku Aktivis LSM Teropong mengatakan bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sesuatu yang bisa mengakibatkan kerugian negara karena semua kegiatannya hanya untuk kepentingan pribadi.
” Timbul tanda tanya, Ada apa dengan NC selaku Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam, Tbk tersebut yang terkesan menutupi / membuat jawaban bohong Kepublik, padahal hal ini suatu perbuatan yang tidak terpuji dalam menjalankan tugas nya “, Tegasnya.
Sampai berita ini di unggah, Tim media teropong Indonesia news dan aktivis LSM TEROPONG akan terus berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar apa yang terjadi di perusahaan PT Bukit Asam, Tbk tersebut segera terungkap dan dapat di proses secara hukum.
BERSAMBUNG…
Ir/ Sumsel.








