
Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Way Kanan, Wilter Lampung, Ucapkan Terimakasih dan Aresiasi atas Kinerja Kepala Kepolisian Daerah dan JaJaran Polda Lampung atas Surat LSM GMBI Nomor : 001.02/L.I/DW.LSM.GMBI/PROV.LAMP/V/2024. Tentang Laporan Dugaan Pela ggaran Hukum. Senin, 03/06/2024.
Daldiri selaku Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan, Wilter Lampung mengucapkan Terimakasih dan apresiasi kepada Kapolda Lampung atas Kinerja dan Tindakan Tegas terhadap pengaduan LSM GMBI Distrik Way Kanan, atas temuan angkutan armada batu bara yang melebihi tonase (over Load) yang melintas di Jalur Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Adapun tindakan tegas dari pihak Kepolisian Wilayah Hukum Polda Lampung yakni memutar arus balik mobil angkutan batu bara yang beroperasi di Jalan Lintas Perbatasan OKU Tmur dengan perbatasan Wilayah Lampung yakni Wilayah Kabupaten Way Kanan, dalam razia tersebut ditujukan dan fokus terhadap angkutan batu bara yang melanggar Peraturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Lampung Nomor : 045.2/0208/V.13/2023 Tentang Tata cara Pengangkutan Batu Bara di Lampung.
Dalam SE tersebut dijelaskan Bahwa mengatur angkutan yang melebihi batas maksimal (over load), dan melintas pada siang hari, serta batas konvoi yang terlalu berlebihan beriringan di Jalinsum.

Lain informasi Daldiri selaku Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan menyampaikan kepada awak media yakni bahwa dia dan anggota LSM GMBI Distrik Way Kanan mengucapkan terimakasih banyak atas tindakan tegas terhadap laporan kami ke Polda Lampung, yang sudah kami layangkan kepada Kapolda Lampung pada Tanggal 27/05/2024 kemarin, atas temuan kami di Jalinsum atas maraknya angkutan batu bara yang melebihi tonase yang tetap melintas, maka berdasar hal tersebut Kami mengucapkan terima kasih Kepada Kapolda Lampung yang telah menyikapi serta berhasil memberhentikan sekaligus memutar balik arus angkutan mobil batu bara yang melebihi batas maksimal tonase (over load), Terang Daldiri.
“Armada angkutan Batu bara berdasarkan fakta di lapangan belakangan masih kerap melintas di Jalinsum khususnya di Kabupaten Way Kanan, semoga Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kedepannya lebih kondusif dan setiap mobil angkutan ekspedisi maupun angkutan yang lainnya supaya taat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Lampung, agar tidak melebihi kapasitas batas yang diberlakukan oleh Pemerintahan,” Tutupnya.
Kerena pada jika Armada Angkutan batu bara tetap melintas dengan muatan over jalinsum akan hancur secara keseluruhan, faktanya sudah banyak ruas Jalinsum rusak parah dan kerab menimbulkan Kecelakaan lalu lintas penguna jalan, dan kejahan serta kriminalisasi semakin marak imbas dari rusaknya jalan.
Semoga Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum benar-benar melaksanakan Penegakan Hukum secara Pressisi dan berkelanjutan sesuai harapan Masyarakat Bawah Indonesia.
Pewarta: Tim.
Editor: Santoso.







