
Teropongindonesianews.com
Nias , 7 Juni 2024 – Adena Alikiah Lafau, warga Desa Dahana, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias pada hari ini, Jumat (7/6/2024).
Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/259/VI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Juni 2024.
“Saya melaporkan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan yang saya ketahui pada musyawarah desa dalam pembicaraan sengketa tanah antara orang tua saya di Kantor Desa Balale Tobaa, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias pada 23 Mei 2024,” jelas Adena.
Adena melaporkan terduga pelaku berinisial SL, SL diduga memalsukan tanda tangannya pada surat pernyataan penyerahan sebidang tanah/kebun.
“Saat itu saya menghadiri undangan di Kantor Desa Balale. Ketika sampai, terlapor memberikan surat pernyataan penyerahan sebidang tanah/kebun yang dibuat pada 1 Januari 2012,” ungkapnya.

Adena mengatakan, ketika melihat surat tersebut, dia merasa keberatan karena tandatangannya telah dipalsukan. Dia pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias.
“Surat tersebut sama sekali belum saya tandatangani dan yang menandatangani surat pernyataan penyerahan sebidang tanah/kebun itu yang dibuat pada 1 Januari 2012 adalah SL,” kata dia.
Terlapor SL ketika dimintai tanggapannya terhadap laporan tersebut, hanya memberikan keterangan singkat. “No comment pak, tq infonya,” kata dia.
Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut benar dan akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. “Hari ini baru buat laporan, kita tunggu prosesnya dulu,” singkatnya.
Lutaf/Korwil Kep.Nias







