Persekongkolan Kakam Adi Jaya CS Terkesan Mengangkangi Putusan KI Lampung Yang Telah Inkracht

Teropongindonesianews.com

Way Kanan – Menindak lanjuti Pelaksanaan Eksekusi atas perkara Sengketa Informasi Publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Kepala Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Tim PKN Provinsi Lampung dan Tim Way Kanan kembali datangi Kepala Kampung Adi Jaya untuk meminta kejelasan dokumen yang telah diperintahkan Komisi Informasi Provinsi Lampung dalam amar Putusan Mediasi Nomor : 013/X/KIProv.LPG-M/2023, Kamis (13/6/2024).

Pada Rabu 12 Juni 2024 sekira Pukul 13:00 WIB Kepala Kampung Adi Jaya, didampingi Camat Negara Batin Batin Edi Saputra S.Kom.MM, Ketua Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) Kabupaten Way Kanan Marcos, SH. MH dan beberapa Kepala Kampung se-Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, menunggu di Kantor Camat setelah beberapa hari sebelumnya Camat Negara Batin menginisiasi dan mengundang Tim PKN Way Kanan untuk hadir di Kantor Camat tersebut menindaklanjuti perkara sengketa informasi publik anatara PKN dan Kepala Kampung (Kakam) Adi Jaya.

Dalam pembukaan sambutannya Camat Negara Batin Edi Saputra menyampaikan Terima kasih atas kehadiran TIM PKN di Kantor Pemerintah Kecamatan Negara Batin, guna mencari solusi terkait sengketa antara PKN dengan Kakam Adi Jaya.

“Kami berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan, dan Kami meminta penjelasan kepada PKN apa yang mesti kami lakukan agar permasalahan ini dapat diklerkan,” ucap Edi Saputra.

Ketua Tim PKN Way Kanan sekaligus Kakorwil PKN Provinsi Lampung Dafi’an ST menjelaskan bahwa ‘Kantor Pusat Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada pertengahan Agustus 2023 melayangkan surat Permohonan Informasi Publik yang mendasar pada :

  1. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
  2. PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peranserta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,
  3. Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Perki No 1 Tahun 2010 Tentang standar pelayanan informasi publik.
  5. Permendagri No 113 dan 114 Tahun 2014 Pengelolaan Dana Desa.
  6. Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Atas dasar inilah PKN meminta informasi sesuai hak setiap Warga Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pasal 28 F UUD 1945, namun Sampai batas waktu yang ditentukan dalam UU No 14 Tahun 2008, Kakam Adi Jaya tidak menanggapi permohonan PKN, sehingga sesuai amanah Perki No 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, maka PKN melakukan gugatan keberatan ke Komisi Informasi (KIProv) Provinsi Lampung, Jelas Dafi’an ST.

“Setelah menjalani sidang ketiga kalinya di KIProv Lampung Komisioner KI mengajukan mediasi kepada kedua pihak, dan Termohon (Kepala Kampung Adi Jaya) melalui Kuasa Hukumnya dihadapan Mediataor KI menyepakati bahwa akan memberikan keseluruhan permohonan Pemohon (PKN) yang tertuang dalam Kesepakatan Mediasi kemudian dituangkan dalam Amar Putusan Mediasi Komosi Informaai Provinsu Lampung Nomor : 013/X/KIProv.LPG-M/2023 Tanggal 04 Januari 2024, Lanjut Dafi’an mewakili Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH, MH.

Dalam pelaksanaan Eksekusi yang disepakati kedua belah pihak pada Tanggal 30 Mei 2024, melalui surat Kuasa Hukum Termohon No : 129/HTPN-P/212.E/V/WK/2024 menyatakan Bahwa Termohon (Kepala Kampung Adi Jaya Telah Menyiapkan Seluruh Dokumen sesuai amat Putusan A qou, namun kenyataannya Dokumen yang disiapkan hanya pada Item 1 dan beberapa dokumen yang tidak ada rincian secara spesifik sesaui permohonan PKN yang lain tidak ada, ini yang disebutkan dalam surat semua sudah disiapkan dari jauh hari. Ternyata menurut Ahli Dokumen dari PKN mengejutkan, itu ibarat kulitnya saja tanpa isi, sedang yang diminta PKN itu secara rinci dan terperinci sesuai Peemendagri No 113 dan 114 Tahun 2014 juga Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Terang Dafian.

“Yang aneh adalah Termohon (Kakam Adi Jaya) saat ini bersama Camatnya juga Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan
[13/6 18.24] Darwin Pers: Yang aneh adalah Termohon (Kakam Adi Jaya) saat ini bersama Camatnya juga Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan Terkesan bersekongkol menentang Putusan Komisi Informsi Provinsi Lampung yang telah Inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap, mereka semua berasumsi bahwa dokumen yang dimohonkan PKN tidak boleh diberikan, namun tanpa ada alasan dan dasar hukum yang jelas, kan aneh” lanjut Dafi’an, S

Dalam pertemuan di Kantor Camat Negara Batin Kabupaten Way Kanan (Rabu, 12/6/2024) Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan Sdr. Marcos, SH. MH menyatakan Bahwa dokumen tentang dana desa tidak boleh diberikan kepada siapa pun, sesuai juga dengan sumpah jabatan kepala Kampung, Bupati melarang memberikan dokumen SPJ dan LPJ Dana desa kepada siapa pun kecuali ke PMK dan Inspektorat, terang Marcos.

Ketika ditanya anggota Tim PKN, apakah pernyataan dan ucapan Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan (Marcos) yang notebene adalah Sarjana Hukum sekaligus Maegister Hukum sesuai dengan titelnya, (SH. MH) benar merupakan amanah atau perintah Bupati, adakah tertuang dalam Perbub atau edaran resminya dan apakan kalimat itu dapat dipertanggungjawabkan.

Ending terakhir pertemuan yang diinisiasi Camat Negara Batin guna membicarakan solusi perkara PKN dengan Kakam Adi Jaya tidak menemukan solusi kecuali dokumen yang dimohonkan PKN tetap harus dipenuhi secara keseluruhan, karena sejatinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), namun Camat Negara Batin, dan Ketua Apdesi yang mendamping Kakam Adi Jaya masih berat memberikan dokumen yang dimohonkan PKN.

Tim PKN Provinsi Lampung berkoordinasi dengan PKN Pusat semakin semangat terus mendalami perkara ini, ada apa sebenarnya dengan dokumen realiasai Dana Desa Adi Jaya.

Sementara ketika dikonfirmasi Media ini Patar Sihotang, SH. MH, selalu Ketua PKN RI menjelaskan, bahwa PKN telah ribuan kali meminta Informaai Publik ke Badan Publik seluruh Indonesia, Baru-baru ini PKN meminta informasi publik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dokumen itu diberikan KPK, PKN juga melakukan hal yang sama terhadap Kementrian, Gubernur, Bupati, bahkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dokumen itu diberikan, ini di Lampung malah Kepala Kampungnya pada tidak taat hukum, ada apa dengan SPJ dan LPJ Kalian, Kalau bersih Tak Perlu Risih, Ucap Patar.

Diduga banyak Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan terindikasi melakukan Korupsi Dana Desa, maka sesuai Amanah PP 43 Tahun 2018, Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, mengacu pula pada UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, maka PKN akan berperan serta memberantas Korupsi yang banyak merugikan Keuangan Negara, Cari Temukan Laporkan!!!, Tutup Patar Sihotang SH, MH.

Pewarta: Darwin/tim.

Editor: Santoso.

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Masalah Kesalahpahaman antara Empat Wartawan Jurnal Polisi dengan Pengelola Galian C berakhir Damai


    Kasus Galian C di Selat Karangasem, Empat Wartawan Merasa tidak Memeras dan Bawa bawa Nama Humas Polda

    Teropongindonesianews.com

    Denpasar -Tidak seperti berita yang beredar di media-media dalam beberapa hari belakangan, ternyata fakta sebenarnya dibalik Berita Viral Pemerasan yang dilakukan Empat Wartawan media Jurnal Polisi, ternyata ini fakta sebenarnya sebagaimana diungkap dalam wawancara media ini bersama keempatnya di kawasan Renon pada Senin, 20 Januari 2025 siang pukul 1.00 wita.

    Lilik S selaku juru bicara ketiga temannya mengatakan,” Apa yang disampaikan dalam berita-berita itu tidak berdasar, tidak ada kita mengatasnamakan Humas Polda, Humas Polres. Itu semuanya tidak benar adanya, karena kita membawa media kita, membawa media 1 organisasi kita, kalau kita menyebut kita bersinergi sama Polri dan TNI ya itu benar. Karena pemberitaan di media saya memang 80% TNI – Polri itu benar adanya, tapi kalau saya membawa nama institusi Humas Polri itu sama sekali tidak ada,” tegas Lilik S.

    “Saat kita mendatangi pengusaha Galian C
    kita membawa proposal. Kalau berkenan membantu sesuai surat yang kita ajukan ya terima kasih. Tapi proposal itu kan permohonan iklan kepada narasumber kalau mungkin berkenan, ya bisa pasang iklan sesuai kesepakatan. Namun kalau tidak berkenan untuk pasang iklan, ya kita tawarkan cendera mata berupa baju kaos dan topi memakai logo media kita Jurnal Polisi. Ini semua sesuai kesepakatan, dan tidak ada paksaan kepada siapapun termasuk pengelola Galian C,” katanya.

    Saat ditanya, dalam proposal apakah disebutkan nilai bantuannya?
    “Kami ada suratnya disitu, itu untuk Hari Pers Nasional (HPN) kita ada permohonan iklan di proposal itu. Ya sekali lagi kalau mungkin berkenan dengan permohonan iklan yang kami ajukan ya baik. Tapi kalau tidak berkenan untuk ikut berpartisipasi dalam mendukung kegiatan-kegiatan media kami…ya kita tetap mengajukan pilihan. Bisa pasang iklan atau mengambil cendera mata yang kita bawa juga boleh. Kita ada cendera mata yang berupa baju kaos dan topi yang berisi logo media kami, kita tidak menjual bebas itu,” jelas Lilik S.

    Anda menyebutkan cendera mata, dalam konteks cendera mata tentu itu bisa bersaing kenang-kenangan. Bukankah dalam cendera mata disebutkan dalam proposal ada ditulis 1 buah kaos senilai Rp. 350 ribu? “Itu memang ditulis senilai Rp. 350 ribu karena yang terpenting disini kami pasang logo media kami Jurnal Polisi. Itu yang membuat cendera mata itu bernilai segitu,” ungkapnya.

    Bisa dijelaskan Bagaimana sih kronologinya sampai terjadi salah paham dan sampai ke aparat masalahnya? Bisa anda jelaskan? “Begini, kita dateng ke salah satu Galian, kita duduk, disuruh nunggu beberapa menit, tau-tau ada beberapa orang datang mengaku itu dari intel korem. teman kami dipiting lehernya sama orang itu, biar dia tidak lari katanya. Sembari dia piting terus dia masukkan teman kami ini ke mobil bahkan kendaraan kita ditinggal di situ, kita semua berempat dimasukkan ke mobil, kita dibawa ke Polsek. Mereka menyuruh kita untuk naik mobil menuju Polsek. Kata mereka, nanti kita selesaikan masalah ini di Polsek. Sesampainya di Polsek kami menghadap Bapak Kapolsek bersama Pak Kanit Reskrim dan Pak Danramil serta perwakilan-perwakilan dari para pengelola. Di depan Kapolsek kita lakukan mediasi, kita meminta maaf karena telah membuat salah paham kepada semua pengelola galian C bukan karena telah melakukan kesalahan, karena kami yakin seyakin-yakinnya tidak melakukan pemerasan seperti pemberitaan beredar itu,” terangnya.

    Lilik S juga mengatakan bahwa pak Kapolsek Selat meminta pihaknya untuk selalu berkoordinasi ke depannya apabila
    ada penggalian dana supaya tidak terjadi lagi hal-hal kesalahpahaman seperti barusan terjadi. “Berkaitan dengan itu pak Kapolsek meminta kepada kami agar kedepan selalu berkoordinasi dan lapor ke Polsek apabila ada penggalian dana serupa agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara kita dengan pengelola Galian C,” demikian Lilik S menirukan ucapan Kapolsek Selat.

    Sembari mengatakan,” Untuk masalah ini sudah kita bereskan, sudah kita selesaikan dengan jalan damai. Jadi masalahnya sudah tuntas pada saat itu,” katanya.

    Dia juga menjelaskan bahwa para pengelola Galian C yang diwakili Jro Mangku agar seandainya teman-teman media meminta dana, langsung saja suruh menghubungi ketua paguyuban disitu, tentunya dengan di antar salah satu anggota polsek, dan 1 lagi permintaan dari para pengelola itu dan sudah di wakili oleh salah satu bapak Jro Mangku, itu mereka meminta menghapus vidio-vidio yang sudah kami ambil, karena mereka merasa terancam kalau saya mau menayangkan vidio-vidio aktivitas-aktivitas mereka itu, dan itu udah kami sepakati, sudah di saksikan oleh pak Kanit, pak Danramil sama pak Kapolsek dan perwakilan pengelola galian itu, sudah setuju, kita bersalaman, berdamai, hasil mediasi seperti itu akhirnya mereka pulang, kita pun diberi arahan sedikit oleh pak Kanit sama pak Kapolsek, setelah itu kita langsung pulang,” beber Lilik S.

    Ditanya apa ada indikasi Galian C yang mereka kunjungi terindikasi Galian C tak berijin atau ilegal? “Untuk masalah legal atau tidaknya Galian C tersebut kami tidak paham sebagian ada yang resmi atau ada yang tidak resmi itu kita tidak paham, intinya kita tidak mau bertanya hal itu kepada para pengelola, sebab kita disana tujuan kita memohon dukungan untuk kegiatan-kegiatan kita, jadi kita tidak ada singgung masalah ijin perijinan itu kita tidak ada singgung. Sebagai wartawan ya wajarlah di situ kita ada ambil video, mungkin kaya temen-temen juga kepengen kita udah dateng kesini untuk dokumentasi atau bagaimana, kalau untuk niat mengancam atau menyesuaikan versi mereka kita tidak ada, karena kita tau bukan hanya kemarin saja, dari dulu kita juga pernah kesana, kita juga tidak pernah menaikkan berita-berita aktivitas mereka itu,” tutup Lilik S.(tim)

    Continue reading
    Dalam Rangka Hari Desa Nasional Di Tempatkan Di Kabupaten Subang Dan Sumedang

    Teropongindonesianews.com

    Sumadang – Jawa Barat menjadi pusat peringatan Hari Desa Nasional, dilaksanakan di Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang, Selasa (14/01/2025).

    Penjabat Gubernur Bey Machmudin menghadiri Hari Desa Nasional di Subang, dengan meluncurkan Festival Bangun Desa Bangun Indonesia tepatnya di Desa Cisaat, Kecamatan Ciater.Bey Machmudin berharap Hari Desa dijadikan momentum refleksi pencapaian pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

    “Mari kita bersama-sama menjaga dan meningkatkan kualitas hidup di desa melalui berbagai program dan aktivitas, dengan partisipasi aktif dan kerja nyata,” ujar Bey Machmudin.

    Saat ini, di Jabar tidak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal. Dari total 5.311 desa, sebanyak 2.448 sudah berstatus mandiri, 2.355 terkategori desa maju, dan hanya 508 desa yang berstatus berkembang.Menurut Bey, pencapaian ini atas dasar kolaborasi dan inovasi semua stakeholders. “Alhamdulillah berkat kolaborasi dan inovasi dari berbagai pihak, saat ini tidak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal di Jawa Barat,” katanya.

    Bey berharap 508 desa berkembang dapat menjadi maju dan mandiri di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi.

    “Hanya tersisa 500-an desa yang berkembang, saya yakin di bawah kepemimpinan Pak Dedi Mulyadi desa berkembang dapat menjadi desa mandiri dan maju,” sebutnya.

    Peringatan Hari Desa di Subang juga dihadiri Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup Hanif, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Kantor Staf Presiden A.M Putranto, serta Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi sekaligus Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Hari Desa Nasional juga dihadiri para kepala desa dari seluruh Indonesia.Dalam acara, para menteri, gubernur, dan TNI/Polri, dan stakeholders membacakan Deklarasi Subang, yang intinya semua berkomitmen untuk berkolaborasi melaksanakan program bangun desa bangun Indonesia

    Pewarta: Jang Naga

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Masalah Kesalahpahaman antara Empat Wartawan Jurnal Polisi dengan Pengelola Galian C berakhir Damai

    • By Wahyu
    • Januari 21, 2025
    • 1 views
    Masalah Kesalahpahaman antara Empat Wartawan Jurnal Polisi dengan Pengelola Galian C berakhir Damai

    Kemana Pengawasan? Proyek TPT TA 2024 Desa Kesambirampak Berlanjut Ke Tahun 2025

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 10 views
    Kemana Pengawasan? Proyek TPT TA 2024 Desa Kesambirampak Berlanjut Ke Tahun 2025

    Desa Partihaman Saroha Gelar Turnamen Bola Voli, Lahirkan Atlet Muda Berbakat

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 10 views
    Desa Partihaman Saroha Gelar Turnamen Bola Voli, Lahirkan Atlet Muda Berbakat

    Kodim 0423/BU Sriwijaya Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Nasionalisme pada Pelajar

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 11 views
    Kodim 0423/BU Sriwijaya Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Nasionalisme pada Pelajar

    Pelayanan Buruk dan Tidak Transparan Pengelolaan Dana Desa di Grujugan Baru, Warga Desak Camat Bertindak

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 23 views
    Pelayanan Buruk dan Tidak Transparan Pengelolaan Dana Desa di Grujugan Baru, Warga Desak Camat Bertindak

    Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 18 views
    Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai