Teropongindonesianews.com
Sumsel – Pada berita terdahulu, kasus yang terjadi di SMAN 22 Palembang patut diduga Plt Kepsek Anwar Sadat sudah berani memulai bermain pada saat penerimaan PPDB tahun ajaran 2024- 2025 dengan cara menggeser siswa pada jalur zonasi, dimana jarak siswa hampir 2,5 km diterima sedangkan jarak yang 1,5 km tidak diterima.
Hal ini menunjukkan dan patut diduga Plt Kepsek telah menerima uang dari calon wali siswa dengan nominal jutaan rupiah, Ini bentuk gratifikasi yang di terima oleh oknum Plt Kepsek SMAN 22 Palembang tersebut.
Ketika awak media TIN melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp nomor 0812.7857.xxxx kepada Plt. Sutoko selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tentang dugaan gratifikasi yang diduga telah dilakukan oleh oknum Plt Kepsek SMAN 22 Palembang tersebut tidak memberikan jawaban, akhirnya Diduga kuat Plt Sutoko telah bersekongkol melakukan perbuatan jahat dengan Kepsek tersebut.
Patut diduga perbuatan Plt Anwar Sadat selaku Kepsek SMAN 22 Palembang yang bersekongkol menerima pemberian uang oleh para wali murid yang akan masuk ke sekolah tersebut dengan Sutoko selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada penerimaan PPDB tahun 2024-2025 yang lalu .
Menurut Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG bahwa perbuatan Sutoko dan Anwar Sadat diduga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Suatu perbuatan yang tidak terpuji dalam dunia Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan telah mencoreng nama baik Pendidikan, yang Sejatinya itu tugas utamanya adalah mendidik anak-anak sebagai generasi penerus bangsa yang bertujuan jelas yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, Bukan dinodai dengan suap setiap peserta didik yang akan masuk ke sekolah tersebut.
Sampai berita ini diunggah ke publik, Tim media TIN belum mendapatkan jawaban baik dari SMAN 22 PALEMBANG maupun dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
BERSAMBUNG
Irwanto/ Sumsel