Skip to content
Mei 9, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 18
  • LSM GMBI Wilter Lampung Meminta Gakumdu Jangan Kendor, Proses Hukum Qomaru Zaman
  • BREAKING NEWS
  • Daerah

LSM GMBI Wilter Lampung Meminta Gakumdu Jangan Kendor, Proses Hukum Qomaru Zaman

Redaksi Teropong Indonesia News Oktober 18, 2024 3 minutes read
2024101810025677_copy_512x468

Teropongindonesianews.com

Metro, Lampung – Kordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung S. Purnomo dan Juga Dewan Redaksi DEVACTO Present Facts & Reality
“Menilai Penetapan Tersangka QOMARU ZAMAN. Oleh GAKKUMDU Pasti Berdasarkan Hukum”
dan meminta GAKKUMDU jangan Kendor, LSM GMBI Wilayah Teritorial Lampung akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan, Jum’at (18/10/2024).

Menjawab Pertanyaan awak Media tentang gagalnya Pemeriksaan Qomaru Zaman sebagai tersangka oleh Gakkumdu Kota Metro, dikarenakan menurut keterangan ketua Tim Kuasa Hukum Qomaru, Hadri Abunawar menurutnya kliennya belum layak diperiksa karena kondisi Kesehatan (sakit) itu sah-sah saja karena Dasar Hukumnya ada yaitu Pasal 113 UU No.8 Tahun 1981 (KUHAP).

Disamping itu juga Kordiv Investigasi LSM GMBI Wilter Lampung, S. Purnomo, menanggapi adanya Pro Kontra dalam penetapan Qomaru Zaman sebagai tersangka sangat wajar, namun kita juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan disamping itu Gakkumdu dalam menetapkan tersangka, Qomaru Zaman. Saya rasa tidak sembarangan yang mana telah sangat jelas bahwa sebagai dasar hukum adalah :

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang – Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum :
Perma No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
Sementara Pengertian dari
Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum :
Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang timbul karena laporan yang diteruskan oleh Bawaslu / Bawaslu Propinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Mengingat Proses Hukum sedang berjalan dan Juga telah disampaikan serta ditegaskan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Qomaru. Hadri Abunawar, bahwa klienya akan mengikuti semua Proses Hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan , maka semestinya kita sebagai Praktisi Hukum, Pemerhati Hukum, Pakar Hukum, Lembaga Sosial Kontrol ,Pers, Media cetak maupun media Online dan seluruh elemen masyarakat berpikir secara Profesional terhadap permasalahan hukum ini sehingga menhasilkan keputusan hukum yang seadil –adilnya,

Sementara menanggapi Pertanyaan awak media tentang kedatangan, Irma Suryani Choniago anggota DPR –RI dari Partai Nasdem berencana melaporkan Bawaslu dan Polres Metro, S. Purnomo tidak mau berandai-andai dan menerka-nerka dan itu adalah Hak Konstitusional Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.

Dalam kesempatan terakhirnya, S. Purnomo meminta kepada seluruh Elemen Masyarakan untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan meminta kepada, Bawaslu dan Gakkumdu untuk tidak kendor dan takut dalam menegakkan Hukum yang seadil – adilnya walaupun mendapatkan tekanan dan /atau mendapatkan intervensi dari siapapun juga dan LSM GMBI Wilter Lampung berdasarkan Perintah dari Ketua Wilter, Heri Prasojo, S.H, untuk mengawal permasalahan Tindak Pidana Pemilu ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap Incraht.

Pewarta: Darwin.

Editor: Santoso.

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Antusias Warga Kunir Kidul , Sambut Kedatangan Cak Thoriq Calon Bupati Lumajang
Next: Emi Nomleni Keliling NTT Kampanye Ansy dan Jane

Related Stories

IMG-20260509-WA0017_copy_766x448
  • BREAKING NEWS

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 9, 2026
IMG-20260509-WA0019_copy_1280x853
  • BREAKING NEWS

Wakapolri: Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 9, 2026
IMG-20260509-WA0034_copy_3480x2320
  • BREAKING NEWS

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP Antar Rayon

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 9, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Oktober 2024
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Sep   Nov »

Selamat Dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

1777334148358

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260509-WA0051_copy_685x385
  • EVENT

Launching Festival Egrang Ke-14 Bersama Wamen Komdigi Di Pasar Lumpur,Tanoker Ledokombo Jember

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 9, 2026
IMG-20260509-WA0026_copy_306x408
  • Uncategorized

Jalan Desa Wonoanyar Rusak Parah Tanpa Perbaikan, Pemdes Karang Jatianyar Belum Berikan Penjelasan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 9, 2026
IMG-20260509-WA0017_copy_766x448
  • BREAKING NEWS

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 9, 2026
IMG-20260509-WA0019_copy_1280x853
  • BREAKING NEWS

Wakapolri: Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 9, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.