
Teropong Indonesia News
PASURUAN – Kondisi ruas jalan umum di Dusun Wonoanyar, Desa Karang Jatianyar, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, memprihatinkan. Jalan tersebut mengalami kerusakan parah, berlubang-lubang, dan hingga kini belum pernah mendapatkan penanganan atau perbaikan sama sekali, padahal berfungsi sebagai akses utama penghubung warga menuju Dusun Babatan.
Jalur ini merupakan rute harian yang sangat vital, kerap dilalui warga untuk keperluan pergi-pulang sekolah, bekerja, maupun kepentingan sosial dan ekonomi lainnya. Berdasarkan data administrasi wilayah dan pemetaan resmi, status jalan tersebut tercatat sebagai jalan umum yang wajib memperoleh pembangunan dan pemeliharaan rutin dari pemerintah desa.
Berdasarkan pantauan dan data yang dihimpun Teropong Indonesia News, alokasi anggaran untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sesungguhnya telah tersedia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, realisasi perbaikan di ruas jalan ini belum terlihat sama sekali. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat: mengapa jalan yang memiliki status resmi dan anggaran tersedia justru dibiarkan rusak? Ke mana penggunaan dana pemeliharaan jalan yang telah dianggarkan?
Guna mendapatkan kejelasan, keakuratan, dan keberimbangan informasi, tim redaksi telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Karang Jatianyar dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam surat tersebut, disampaikan sejumlah pertanyaan terkait status kewenangan jalan, riwayat pengajuan usulan pembangunan, serta realisasi penggunaan anggaran jalan selama ini. Hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada tanggapan atau penjelasan tertulis maupun lisan yang diterima dari pihak desa.
Warga setempat menyampaikan harapan agar pemerintah desa segera menindaklanjuti persoalan ini. Mereka menuntut transparansi dan tindakan nyata, agar akses jalan yang merupakan hak publik dapat kembali layak digunakan dan tidak lagi memberatkan aktivitas warga.
Pihak redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Karang Jatianyar maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, bantahan, atau tanggapan resmi guna kelengkapan informasi dan objektivitas pemberitaan. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan laporkan kepada publik
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan langsung, keterangan warga, dan data administrasi yang ada. Kami senantiasa berpegang pada prinsip jurnalistik akurat, berimbang, dan memberikan hak jawab kepada semua pihak yang terkait.(TIM RED)








